Laman

Saturday, 1 August 2026

PTUN Tolak Banding UGM, Menetapkan Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka

PTUN Tolak Banding UGM, Menetapkan Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka

PTUN Tolak Banding UGM, Menetapkan Salinan Ijazah dan Transkrip Nilai Jokowi Tetap Informasi Terbuka




Majelis hakim PTUN Jakarta menyidangkan gugatan keberatan UGM dengan Termohon Bonjowi. Foto: Harum/Rohman






PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) menolak banding yang diajukan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM atas Putusan Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 055/X/KIP-PSI/2025.







Putusan KIP tersebut menyatakan salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden RI ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merupakan informasi terbuka untuk publik.


"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya," tulis amar putusan yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dilihat pada hari Sabtu, 01/08/2026.


Dalam putusan tersebut, PTUN menguatkan apa yang termuat dalam putusan KIP tersebut.


"Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nотог: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," tulis amar putusan.


Diketahui, perkara ini teregister dengan nomor perkara 126/G/KI/2026/PTUN.JKT yang putusannya dibacakan pada 30 Juli 2026 melalui ecourt.


Diberitakan sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan oleh Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.


"Sejumlah ciri negara demokrasi antara lain yakni tegaknya hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia dimana salah satunya hak untuk mengetahui ijazah siapa pun yang ingin menjadi pejabat publik," kata Tim Kuasa Hukum Bonjowi melalui siaran persnya, pada hari Jumat, 31/07/226.


Tim ini terdiri dari Petrus Selestinus, Siprianus Edi Hardum, Muhammad Syamsir Jalil, dan PS Jemmy Mokolensang.


Seperti diketahui, Bonjowi adalah principal yang mengajukan permohonan informasi ke KIP, dan melahirkan putusan yang digugat UGM ke PTUN.


Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Salah satu yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.


Sementara ketujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka yaitu, salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.


"Merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.


Majelis juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Jokowi menempuh studi adalah informasi terbuka.


Setelah adanya putusan ini, KIP memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap

























No comments:

Post a Comment