Laman

Wednesday, 24 June 2020

Bupati Bogor Tak Izinkan Konser Rhoma Irama di Acara Khitanan

Bupati Bogor Tak Izinkan Konser Rhoma Irama di Acara Khitanan
Illustrasi


Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin menolak rencana konser penyanyi dangdut Rhoma Irama di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dikabarkan, Rhoma akan menjadi bintang tamu dalam sebuah acara khitanan salah satu warga pada 28 Juni 2020 mendatang.




"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir, jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," kata Ade dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, hari Rabu, 24 Juni 2020.


Ade menyatakan, rencana tersebut berpotensi melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2020 tentang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kabupaten Bogor.


Selain itu, Kecamatan Pamijahan merupakan satu dari 29 Kecamatan di Kabupaten Bogor yang saat ini masih berstatus zona merah. Per hari ini setidaknya satu pasien terkonfirmasi positif covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP).


Baca juga: Orang Tua Bingung dengan Sistem PPDB, Disdik Serahkan ke Sekolah.


Baca juga: PPDB 2020/2021 Dilakukan Dua Tahap dilakukan secara Daring.




Pernyataan Ade tersebut merespons sebuah video yang beredar di media sosial, Rhoma Irama mengumumkan akan melaksanakan konser musik dalam acara khitanan salah satu warga Kabupaten Bogor.


"Soneta Group akan tampil pada acara khitanan putra dari Bapak Surya Atmaja beserta Ibu Hj Khodijah, putranya yaitu Raga Sudirja, tanggal 28, hari Minggu siang, bertempat di Cibubian, Cisalak, Pamijahan, Insha Allah," kata Rhoma dengan didampingi tujuh personel Soneta Group dalam sebuah video.


Dihubungi terpisah, Kepada CNNIndonesia.com, Camat Pamijahan Rosidin mengaku saat ini pihaknya tengah melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga untuk mengurungkan niat tersebut. Rosidin pun menjelaskan ada sanksi bila pihak keluarga tetap menggelar konser.


"Kalau khitanan memang diperbolehkan dengan keluarga inti, bukan acara besar atau konser ya," kata Rosidin.




"Ada sanksi kalau membandel," imbuhnya.


Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah turut menegaskan bahwa gugus tugas tidak memberikan izin konser yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juni mendatang itu.


"Gugus tugas jelas tidak memberi izin konser tersebut. Kami juga buat meme (kreasi gambar) untuk masyarakat supaya mereka tidak hadir," kata Syarifah dilansir dari Antara.


Sementara itu, data persebaran Covid-19 Kabupaten Bogor per Selasa (23 Juni 2020), terdapat total 345 orang dinyatakan positif covid-19. Dari angka itu, 87 orang dinyatakan sembuh sementara 17 lainnya meninggal dunia.


Kemudian, total pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 1.926 orang, serta orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 1.690 orang.


















































Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment