Laman

Saturday, 27 June 2020

Pemerintah Buat Protokol New Normal untuk Klinik Kecantikan

Pemerintah Buat Protokol New Normal untuk Klinik Kecantikan
klinik ERHA yang tersebar di seluruh Indonesia menerapkan Clinic Safety Commitment. Salah satunya melalui prosedur rapid test.


Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, menjelaskan terdapat sejumlah protokol yang perlu diperhatikan salon atau layanan perawatan kecantikan pada tatanan hidup baru (new normal).




Salon dan layanan kecantikan merupakan tempat yang termasuk riskan dalam penyebaran Covid-19 atau corona. Untuk itu pengelola, pegawai sampai pelanggan mesti ekstra hati-hati di tengah pandemi.


"Ini potensi tempat penularan karena kontak pelayan dan pelanggan. Di beberapa tempat juga potensi kerumunan. Sehingga harus ada upaya pengaturan pencegahan dengan protokol kesehatan," ujar Reisa melalui konferensi pers daring Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (27/6).


Yang utama, ia menjelaskan layanan perawatan sebaiknya membuka perawatan hanya untuk rambut dan membatasi layanan untuk wajah dan tubuh. Ini karena kontak yang intens pada perawatan wajah dan tubuh.


Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.


Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.


Waktu pelayanan tiap pelanggan sebaiknya dibatasi dan diberikan jarak tiap kursi minimal satu sampai dua meter. Ini dilakukan untuk meminimalisir kontak dan menjaga jarak.


Alat yang dipakai kepada pelanggan disarankan yang sekali pakai. Jika tidak memungkinkan, alat harus dibersihkan dengan sabun atau desinfektan setiap habis pakai.


Layanan kecantikan diminta hanya melayani pelanggan yang sudah membuat janji sebelum datang. Jam operasional juga dibatasi mulai pukul 10.00 sampai 16.00. Ini untuk memastikan tidak ada kerumunan dan mengatur jadwal pelayanan.


Setiap pegawai diwajibkan memakai masker, pelindung wajah atau face shield, pelindung mata dan celemek. Sedangkan pelanggan wajib memakai masker.




Kemudian setiap tempat pelayanan kecantikan diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Pelanggan harus cuci tangan sebelum masuk, dan diperiksa suhu dengan termometer tembak.


Jika suhu pelanggan maupun pekerja lebih dari 37 derajat celcius setelah diperiksa sebanyak dua kali dengan selang lima menit, pelanggan tidak diperkenankan masuk.


Pembayaran pada layanan kecantikan disarankan non tunai untuk meminimalisir kontak. Namun jika tidak memungkinkan, pelanggan dan pegawai diwajibkan mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak.
























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments:

Post a Comment