Laman

Friday, 9 April 2021

Disdik Kota Bogor Sebut SIPD Jadi Peyebab Keterlambatan Gaji Guru

Disdik Kota Bogor Sebut SIPD Jadi Peyebab Keterlambatan Gaji Guru

Disdik Kota Bogor Sebut SIPD Jadi Peyebab Keterlambatan Gaji Guru




























Ribuan guru honorer di Kota Bogor belum digaji selama 3 bulan sudah mendapatkan penanganan dari Dinas Pendidikan Kota Bogor.




Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hanafi keluhan para guru honorer sudah ditindaklanjuti, dan telah disampaikan kendalanya kepada Komisi IV.


“Sebenarnya untuk BOS Kota Bogor sudah ada dan diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Tapi mekanismenya harus tertuang dalam SIPD dan pergeseran,” ucapnya.


Pemkot, kata dia, menggunakan sistem SIPD lantaran adanya regulasi yang mengatur hal itu. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 12, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 dan 90 Tahun 2021 tebtang sistem pemerintah daerah.


“Dan itu berlaku se-Indonesia,” katanya.


Hanafi berharap, dalam waktu dekat ini honor para guru dapat segera dicairkan.


“Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dicairkan, karena sudah diajukan ke keuangan,” ucapnya.


Sebelumnya, Purwanti salah satu guru honor yang belum mendapatkan gajinya mengungkapkan keterlambatan pembayaran gaji selama tiga bulan cukup ‘mencekik’ mereka lantaran banyak kebutuhan yang tak mampu tercover.


“Ada rekan kami yang sampai diusir dari kontrakan, dan ada juga yang rumahnya sampai disegel karena menunggak. Urusan perut kan tidak bisa ditunda,” ujarnya kepada wartawan.


Apalagi, kata Purwita, pekan depan sudah memasuki bulan Ramadhan, dimana harga bahan pangan mulai mengalami kenaikan.


“Ya, kami berharap pekan ini honor dapat segera dicairkan. Tapi kami sudah pasrah saja,” ungkapnya.




Purwita mengaku bahwa keterlambatan pembayaran honor paling lama baru terjadi pada tahun ini. Bila sebelumnya, sambung dia, keterlambatan hanya sebulan hingga dua bulan.


“Kalau untuk honor guru honorer yang berasal dari APBN sudah cair pekan lalu. Tapi untuk yangbberasal dari APBD belum,” ucapnya.


Purwita menjelaskan bahwa honor tiap guru berbeda tergantung dari masa kerjanya.


“Untuk yang masa kerjanya 10 tahun ke atas bisa Rp2 juta. Sedangkan 10 tahun ke bawah Rp1,5 juta,” jelasnya.


No comments:

Post a Comment