Laman

Sunday, 12 September 2021

Naik KRL di Bogor Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Naik KRL di Bogor Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Naik KRL di Bogor Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19


Petugas Stasiun Bogor saat melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin kepada calon penumpang. (Yogi Faisal)







Stasiun Bogor mulai mensosialisasikan penerapan kebijakan sertifikat vaksin Covid-19, sebagai salah satu syarat bagi calon penumpang untuk menggunakan Kereta Rel Listrik (KRL).






VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sosialisasi penerapan sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat bagi penumpang itu bakal dilakukan hingga Jumat 10 September 2021 mendatang.


"Karena hari ini masih sosialisasi, jadi dokumen perjalanan seperti STRP dan surat keterangan lain masih bisa digunakan. Tapi kedepan mungkin hanya sertifikat vaksin saja. Jadi bagi masyarakat yang tidak punya sertifikat vaksin tidak bisa naik KRL," katanya, Rabu 8 September 2021.


Tidak hanya itu, pemeriksaan sertifikat vaksin Covid-19 nantinya bakal dilakukan di sejumlah pintu masuk dan keluar stasiun. Nantinya para penumpang baik sebelum masuk dan keluar stasiun haris melakukan barcode scanner di masing-masing pintu masuk dan keluar.


Meski masih dalam tahap sosialisasi, sudah banyak penumpang yang dapat menunjukkan sertifikat vaksinnya. Baik dengan memindai barcode dari aplikasi Peduli Lindungi, maupun dari sertifikat yang sudah dicetak.




Anne menjelaskan, penerapan sertifikat vaksin ini merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan di samping kebijakan double masker. Apalagi, pemerintah masih terus menggencarkan program vaksinasi.


"Oleh karenanya kami mengimbau pada pengguna jasa Commuter Line untuk segera vaksin. Tapi vaksin ini bukan berarti kita kebal. Sehingga protokol kesehatan, pembatasan, masuk ke stasiun itu masih terus kami lakukan,” bebernya.


Jika nanti aturan sertifikat vaksin sudah diterapkan, jika penumpang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin maka tidak bisa masuk ke area stasiun. Sama seperti aturan lain yang diterapkan KAI Commuter.


"Kalau yang komorbid mungkin kami bisa toleransi. Tapi tetap harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter, rumah sakit atau surat keterangan puskesmas, yang menyatakan jika yang bersangkutan komorbid. Kalau tidak ada surat-surat itu tetap tidak bisa masuk ke KRL," tutupnya

No comments:

Post a Comment