Tuesday, 7 September 2021

Masyarakat Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, STRP dan Surat Tugas Dihapus!

Masyarakat Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, STRP dan Surat Tugas Dihapus!

Masyarakat Wajib Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi, STRP dan Surat Tugas Dihapus!









Masyarakat harus menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Pasalnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, dan surat keterangan perjalanan lainnya bagi pelaku perjalanan.






Keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut diteken Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 6 September 2021.


Dalam keputusannya dijelaskan penghapusan syarat itu berlaku khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.


"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya," demikian yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran 17/2021, hari Selasa, 07/09/2021.


Kemudian, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.


Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in.


"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga."


Ada Beberapa hal penting di Aplikasi Peduli Lindungi ini antara lain informasi vaksin hingga sertifikat vaksin yang kini diwajibkan oleh pemerintah guna melakukan kegiatan di fasilitas umum.


Jika belum punya akun Aplikasi Peduli Lindungi yang dibutuhkan di tengah masa PPKM ini, berikut cara buat akun di Aplikasi Peduli Lindungi dengan mudah dan praktis.


Langkah pertama, kamu perlu untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi melalui Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS. Saat mengunduh aplikasi ini, jangan lupa untuk mengaktifkan GPS ya.


Usai menyetujui semua syarat dan ketentuan serta mengaktifkan lokasi dan kamera, kamu perlu memasukkan alamat email atau nomor HP pribadi yang digunakan.


Selanjutnya, kamu lalu perlu memasukkan sejumlah informasi lainnya seperti nama, NIK dan tanggal lahir. Di aplikasi ini, kamu akan menemukan sederet informasi penting terkait riwayat vaksin dan lain-lain.


Pentingnya Aplikasi Peduli Lindungi di tengah masa pandemi dan PPKM jelas saja sangat dibutuhkan saat ini. Pasalnya, pemerintah memberikan aturan khusus untuk menunjukan sertifikat vaksin sebelum masuk ke ruang publik.


Harus segera dibuat, itu tadi cara buat akun di aplikasi PeduliLindungi. Dengan mengikuti semua step di atas, aplikasi ini bisa kamu gunakan untuk keperluan sehari-hari ya.


Aplikasi Peduli Lindungi sendiri terdiri dari situs dan juga aplikasi. Anda bisa mengecek dan mendownload sertifikat vaksinnya melalui keduanya. Perlu diingat bahwa sertifikat vaksin hanya bisa Anda download jika Anda sudah mendapatkan vaksin, baik dosis pertama maupun ke-2.


Download Aplikasi Peduli Lindungi: Sertifikat Vaksin Melalui Situs Jika Anda ingin mendownloadnya melalui situs, maka langkahnya ialah:


  • Kunjungi situs PeduliLindungi di https://pedulilindungi.id/,

  • Buatlah akun terlebih dahulu dan masukkan sejumlah data yang diperlukan, yakni nama lengkap dan alamat email. Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

  • Jika sudah, masukkan kode tersebut. Jika sudah benar, pada menu profil di halaman utama, pilih opsi "Sertifikat Vaksinasi".

  • Nantinya, akan muncul sertifikat vaksin tahap pertama maupun tahap kedua. Jika Anda sudah mendapatkan 2 dosis, maka Anda bisa langsung mendownload yang terakhir. Namun jika belum keduanya, Anda bisa mengecek waktu vaksin kedua pada opsi “Riwayat & Tiket Vaksin”.

  • Anda bisa membuka sertifikat vaksin, dan klik “Unduh Sertifikat” pada bagian bawah.

  • Setelah sertifikat terdownload, Anda bisa langsung mencetaknya.


Jika Anda ingin melakukannya melalui aplikasi, maka langkah yang harus Anda lakukan ialah:


  • Pastikan Anda sudah mendownload aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Jika sudah, buka aplikasi tersebut.

  • Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia. Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

  • Masukkan kode OTP tersebut pada aplikasi PeduliLindungi. Anda pun akan masuk ke akun milik Anda.

  • Pada menu "Profil", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih "Periksa".
  • Jika sudah ada, maka Anda akan langsung mendownload aplikasi tersebut. Klik "Ya" untuk mendownload sertifikat vaksinasi.

No comments: