Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan penegakan hukum pidana harus dilakukan sesegera mungkin. Menurut dia, penegakan hukum pidana tidak boleh dihalang-halangi ataupun di-backing oleh siapa pun.
“Hukum pidana itu harus segera ditindak. Penegakan hukum pidana itu tidak boleh dihalang-halangi oleh aparat siapa pun. Tidak boleh dibekingi siapa pun,” ujar Mahfud usai melakukan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah, hari Kamis, 29/06/2023.
Menurut Mahfud, presidenlah yang mem-backing penegakan hukum dengan dibantu oleh para menterinya. Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, tidak boleh ada satu pihak pun yang mem-backing penjahat. “Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” kata dia.
Hal itu dia sampaikan setelah memberikan respons terhadap persoalan Jusuf Hamka dengan Kementerian Keuangan. Persoalan mengenai utang-piutang itu, menurut Mahfud, masuk ke ranah hukum perdata. Karena itu, penyelesaiannya tidak perlu buru-buru.
“Karena ini hubungan keperdataan juga utang-piutang nanti diselesaikannya ndak usah buru-buru dalam arti kita cari waktu yang tepat untuk bicara secara jernih,” kata Mahfud.
Dia menjelaskan, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk itu menemuinya baru sekitar dua pekan lalu. Mahfud mengaku sudah berbicara dengan Jusuf Hamka dan menyatakan akan menyelesaikan persoalan yang ada karena persoalan itu merupakan persoalan negara yang juga harus diselesaikan.
“Tidak boleh negara memburu-buru orang yang punya utang kepada negara tapi kewajiban negara atau utang negara terhadap rakyat diambangkan terus, di-review terus selama bertahun-tahun itu tidak boleh,” kata dia menjelaskan.
Namun, Mahfud mengatakan, sejak bertemu dengan Jusuf Hamka hingga hari ini dia belum bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani karena kesibukan masing-masing. Karena itu, dia belum dapat membahas persoalan Jusuf Hamka itu lebih lanjut dengan pihak terkait.
Mahfud Sebut Ada Aspek Pidana dalam Polemik Ma’had Al-Zaytun
Dalam kaitan Al-Zaitun, penanganan polemik yang terjadi di Ma’had Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terus dilakukan. Yang terbaru, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, ada aspek hukum pidana dalam kasus tersebut. Ia berkomitmen, proses hukum bakal diselesaikan secepatnya.
”Aspek hukum pidana ini tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau ya, (artinya) ya, kalau tidak, ya, tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana-sini, tidak jalan, tidak jelas,” ujar Mahfud di sela-sela kunjungan kerja di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).
Mahfud mengatakan, tidak ada target waktu khusus yang ditetapkan pemerintah untuk menyelesaikan kasus hukum pidana tersebut. Kendati demikian, negara berkomitmen akan menyelesaikan persoalan itu secepat mungkin.
Menurut Mahfud, penegakan hukum pidana terhadap kasus tersebut tidak boleh dihalang-halangi oleh siapa pun, termasuk oleh aparat. Ia juga menegaskan, kasus itu tidak boleh ”dibekingi".
”Beking terhadap penegakan hukum itu presiden. Presiden beking penegakan hukum yang dibantu oleh para menterinya. Tidak boleh ada orang membekingi penjahat,” tuturnya.
Mahfud menambahkan, evaluasi juga akan dilakukan terhadap pondok pesantren di bawah naungan Ma’had Al-Zaytun. Evaluasi itu untuk melihat lebih jauh terkait penyelenggaraan pendidikannya, kurikulum yang diterapkan, serta konten pengajarannya.
Mahfud menjamin, hak-hak belajar para murid maupun santri di pondok pesantren tersebut tidak akan diganggu. Penerimaan santri baru yang dikabarkan tetap dilakukan oleh pihak pesantren juga dipersilakan. ”Tetapi, orangnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas,” lanjutnya.
”Tujuan kami tidak hanya menghentikan langkah Panji Gumilang, tetapi kami juga ingin melihat ada proses hukum, ingin ada keadilan, tidak ada yang kebal hukum. Ini sudah jelas, ini penodaan agama," ujar Ken.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Djuhandani Rahardjo Puro, polisi masih menyelidiki laporan terhadap Panji. Proses penyelidikan dengan memeriksa atau melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan meminta keterangan dari tokoh atau saksi ahli yang paham agama Islam, seperti MUI dan Kementerian Agama.
Nantinya setelah mendapat keterangan dari para pihak, kepolisian akan secepatnya melakukan gelar perkara guna memutuskan apakah sudah ada bukti permulaan yang cukup. ”Kewajiban kita adalah mengonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana serta apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan. Tentu saja dengan pembuktian,” ucap Djuhandani.
Sebelumnya, sejumlah pernyataan dari pemimpin Al-Zaytun, Panji, memicu polemik di masyarakat. Polemik itu, antara lain, perempuan bisa satu saf dengan pria saat shalat Idul Fitri dan nyanyian salam yang diduga identik dengan Israel.
Persoalan terkait Al-Zaytun turut menyita perhatian Presiden Joko Widodo. Presiden telah memerintahkan Mahfud dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami kasus tersebut.
Presiden juga membantah ada pihak Istana yang melindungi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun. ”Saya dong Istana? Ndaklah. Ndak, ndak, ndak," ucap Presiden. Ia juga menepis tudingan bahwa Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melindungi Al-Zaytun.
Moeldoko juga membantah melindungi Panji. Namun, ia tidak membantah memiliki kedekatan dengan penimpin Al-Zaytun tersebut. Kedekatan itu lebih pada konteks hubungan membangun komunikasi dengan semua pihak.
Seiring mencuatnya polemik tentang Al-Zaytun, Moeldoko menyebut belum berkomunikasi secara langsung dengan Panji. ”Konteksnya komunikasi politik jangan diartikan macam-macam. Semakin saya dekat dengan Pak Panji Gumilang, saya, kan, bisa semakin melihat apa yang akan terjadi," tambahnya.
Selama menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko satu kali hadir dan ceramah kebangsaan di Al-Zaytun. Sebelumnya, Moeldoko juga pernah menyambangi Al-Zaytun ketika masih menjabat Panglima Kodam III/Siliwangi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa polemik terkait Al-Zaytun harus segera ditindaklanjuti. Penyelesaian polemik ini mempertimbangkan pandangan-pandangan dari berbagai pihak, termasuk Nahdlatul Ulama Jawa Barat, Persatuan Islam, dan MUI.
No comments:
Post a Comment