Saturday 17 March 2012

Tingkat Kesadaran Masyarakat Sudah Matang

Tingkat Kesadaran Masyarakat Sudah Matang

My note at Facebook, March 18, 2012.at 02:44



Membaca tulisan lugas seorang calon dokter, terdorong untuk membaca sekilas dari sk permenkes. Keduanya sangat intelektual dalam uraiannya, apalagi yang satu uraian sebuah SK, tentu uraiannya lebih sistimatis, meski secara umum SK, isinya slalu begitu, tidak mudah untuk dipahami sekalipun oleh praktisi hukum apalagi orang awam, bahkan kebanyakan juga dipastikan si pembuatnya sendiri pun belum tentu clear benar mengerti isinya, ini bukan mau mengecilkan kemampuannya, namanya juga model SK peninggalan prasejarah.




SK semodel itu, biasanya si penanggung jawab SK akan ketahuan tidak tuntas memahami apa yang dibuatnya kalau SK itu, muncul masalah dalam pelaksanaannya, yaitu ada gugatan hukum yang menarik-narik untuk mengkaji uraian SK tersebut. Dan jika sudah begitu, dalam perdebatannya, untuk menguatkan argumentasi ilmiahnya dari si penanggungjawab pembuat SK, biasanya akan melebar kemana-mana. Dan biasanya lagi, yang bukan yang bertanggungjawab / wali penanggungjawab / advokat / penasehat hukum malah suka melebihi takarannya dalam berargumentasi. Maap sedikit melebar ke model SK.


Kembali ke tulisan menarik dari seorang calon dokter, dokter gigi, tentang ruang lingkup kerja dokter gigi dengan permasalahannya berhadapan dengan para tukang gigi yang dibatasi oleh SK pencabutan praktek tukang gigi, kurang lebih begitu.


Saudara-saudara, kata "tukang" sudah menjadi kesadaran bangsa Indonesia,mungkin sejak zaman firaun, ditujukan pada keahlian sebuah profesi. Sehingga secara harafiah kata Tukang itu, sebuah profesi. Kemudian dalam perjalanannya, sejalan dengan berkembangnya tingkat pendidikan, status sosial dan persentuhan sosial, mulai sedikit dibedakan maknanya dalam status sosial, antara tukang dengan profesi yang berstatus profesinya, profesional. Pembeda ini selain sebagai pamor gengsi juga menunjukkan pada strata-nya dengan label titelnya. Padahal kalau dilihat makna asalnya, keduanya adalah sama alias tidak beda. Tukang = ahli/pandai, Profesional = ahli/pandai.


Nah dengan begitu, dokter gigi juga bisa dikatakan tukang gigi.


Kemudian tukang gigi yang bukan dari dokter gigi, di SK disebut kata tukang gigi, ini bisa kena juga kepada dokter gigi. Sebaiknya jika yang dimaksud oleh SK tersebut adalah tukang gigi yang bukan dari lulusan dokter gigi, harusnya dicantumkan kata setelah tukang gigi, bahasa sederhananya "tidak bersertifikat dokter gigi" atau "bukan anggota IDI". Cuma karna perkataan tukang itu sudah dianggap mafhum oleh kalangan umum, mungkin menurut si pembuat SK, jadi dengan "Tukang" saja sudah bisa mengena pada sasarannya. Meski dari sudut hukum bisa menimbulkan lahan /celah, memancing gugatan balik kalau dikemudian hari muncul masalah secara massive.


Terakhir yang menarik ya tulisan dokter gigi itu. Menariknya karna sistimatik dalam mengurai masalah, harapan dan pemecahan solusinya.


Sebagai penutup sedikit tentang kenyataan Masyarakat Indonesia sekarang. Bahwa masyarakat Kita sekarang sudah cukup matang dalam menentukan pilihan hidupnya, juga dalam menentukan alternatif pengobatan kesehatannya. Kalaulah diantara mereka itu masih banyak yang lebih memilih tukang gigi yang bukan lulusan dari dokter gigi, ini jauh kaitannya dengan tingkat pendidikannya. Tapi lebih kepada kemampuan financialnya.




Bayangkan saja, ada juga seorang sarjana S2 pun banyak yang tidak ke dokter gigi karna belum bekerja, atau pun bekerja tapi masih pekerja lepas harian dalam arti belum menemukan pekerjaan yang menghargai S2nya.Jadi yang harus dibenahi, dimulai dari pembangunan Pendidikan yang beriringan dengan meningkatkan sumber2 Industri baru dengan terobosan baru dan berani, yang pemerintahnya bukan mendorong-dorong masyarakatnya untuk menciptakan lapangan kerja.


Penting diusulkan kepada pemerintah oleh dokter gigi, bukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk pergi ke dokter gigi. Tapi mendorong pemerintah melalui IDI untuk memperluas industri yang menyerap banyak SDM.. Sehingga memudahkan kerja untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menjaga kesehatan gigi.