Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati (tengah) didampingi Direktur Pemasaran Masud Khamid (kanan) mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax pada mobil konsumen saat sidak ke SPBU Unsil, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (10/2/2019)
Pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite akan diatur. Aturan pembelian Pertalite ini akan mulai berlaku pada Agustus 2022. Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, saat ini revisi ketentuan tersebut masih berproses.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, aturan pembelian Pertalite dan Solar itu sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Asal tahu saja, dalam upaya memperbaikin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran, pemerintah bakal merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan tapi tentu saja kewenangan itu bukan dikami karena itu perpres," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, pada hari Kamis, 23/06/2022.
Erika melanjutkan, poin-poin usulan untuk merevisi Perpres tersebut telah disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Presiden Joko Widodo.
BPH Migas pun kini masih menanti undangan untuk pembahasan lebih lanjut. Salah satu poin yang bakal dibahas dalam pembahasan tersebut yakni dampak khusususnya untuk aspek sosial jika kebijakan baru tersebut diberlakukan.
Di sisi lain, Erika memastikan sejumlah persiapan lain juga tengah dilakukan BPH Migas.
"Kami menyiapkan aturan turunannya berupa Peraturan Kepala dan Surat Keputusan," imbuh Erika. Adapun, aturan turunan tersebut berupa peraturan BPH Migas sebagai aturan pelaksanaan dan SK yang memuat ketentuan pengendalian volume BBM subsidi.
Mulai Agustus 2022 Pengguna Mobil Ini Dilarang Beli Pertalite
Bahan bakar minyak alias BBM jenis Pertalite dengan RON 90 nantinya akan dibatasi, artinya tidak semua masyarakat di Indonesia bisa membeli Pertalite.
Salah satu cara pembatasan tersebut adalah pemerintah bakal melarang pemilik kendaraan atau mobil mewah, untuk membeli Pertalite di SPBU
Selain mobil mewah, kendaraan milik TNI dan Polri serta jajaran BUMN juga rencananya akan dilarang membeli Pertalite. Aturan tentang rencana larangan membeli Pertalite untuk mobil-mobil tersebut, akan diuji coba mulai Agustus atau September 2022.
"Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa launching, bisa kami lakukan uji coba. Sekarang masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga, diharapkan bisa di Agustus dan September," ungkap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dikutip VIVA Otomotif Jumat 17 Juni 2022.
Saat ini, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina sedang menyusun petunjuk teknis mengenai kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite.
Selain itu juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).