Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Apalagi, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka yakni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Terkait peluang itu, Sigit meminta masyarakat untuk menunggu proses penyidikan yang sampai saat ini terus berjalan.
"Ya kita lihat saja perjalanannya," ujar Listyo kepada awak media di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, hari Senin, 27/11/2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara pada hari Rabu, 22/11/2023.
Firli Bahuri memilih mengambil langkah gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka tersebut
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, hari Jumat, 24/11/2023.
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya, akan mulai menjalani sidang pada 11 Desember 2023.
Firli Bahuri Tersangka Dugaan Pemerasan SYL, Kejahatan Korupsi Tertinggi di Atas Gratifikasi dan Suap
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Mantan penyelidik KPK Aulia Postiera menyebut kejahatan yang dilakukan Firli berupa pemerasan terhadap SYL adalah kejahatan korupsi tingkat tertinggi.
“Menurut saya itu benar-benar kejahatan yang levelnya lebih tinggi dari pada suap,” kata Aulia dalam video siniar bersama mantan Ketua KPK periode 2011–2015 Abraham Samad, Kamis, 23 November 2023.
Menurut Aulia, ada tiga kelas kejahatan korupsi terkait penerimaan dan pemberian, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan. Gratifikasi adalah memberikan sesuatu dengan maksud tanam budi. Dengan memberikan sesuatu tersebut, diharapkan akan mempengaruhi penerima, baik segi tindakan maupun keputusan. Biasanya diberikan tanpa adanya kesepakatan alias cuma-cuma.
Sedangkan suap adalah kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Artinya, ada kesepakatan atau negosiasi antara pemberi dan penerima. Misalnya, seseorang menyogok agar diberikan jabatan atau diloloskan dalam proyek tertentu. Penerima akan menetapkan besaran suap untuk melancarkan urusan tersebut. Jika setuju, pemberi akan memberikan suap berdasarkan jumlah yang disepakati.
Menurut Aulia, pemerasan menjadi kejahatan korupsi tertinggi terkait penerimaan dan pemberian lantaran dilakukan oleh orang berdaya kepada orang yang lemah. Pemeras memanfaatkan ketidakberdayaan seseorang demi mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri. Pemerasan biasanya diikuti dengan ancaman yang tidak dapat ditolak korban.
“Orang yang bisa memeras itu pasti orang yang punya kewenangan dan orang yang diperas dalam posisi terpaksa, tidak berdaya. Gradasinya kalau untuk korupsi, pemerasan itu paling tinggi,” ujarnya.
Dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap SYL, kata Aulia, bahkan lebih kejam. Menurutnya, Ketua KPK yang seharusnya bertugas memberantas korupsi, justru memanfaatkan kewenangannya untuk melakukan tindakan rasuah berupa pemerasan. Terlebih, pemerasan dilakukan terhadap orang yang seharusnya diproses secara hukum olehnya.
“Ketua KPK dengan segala fasilitas yang diberikan negara kepada dia, gaji besar, kewenangan besar, dia masih melakukan kejahatan dengan memeras orang yang seharusnya dia proses secara hukum, itu menurut saya lebih jahat,” katanya.
Eks penyidik senior KPK Novel Baswedan bahkan menyebut Firli Bahuri sebagai penjahat besar. Tindakan yang dilakukan Firli Bahuri, kata dia, mencoreng muruah KPK sebagai lembaga antirasuah yang selama ini dipercaya masyarakat. Menurutnya, Firli adalah pimpinan KPK pertama yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada level tertinggi, pemerasan.
“Bagi saya, Firli ini penjahat besar. Baru pertama kali pimpinan KPK berbuat korupsi pada level tertinggi, yaitu pemerasan sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini.
Sebelumnya, laporan dugaan pemerasan ini disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Mereka yang sudah diperiksa hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri lalu mengajukan gugatan praperadilan. PN Jakarta Selatan telah menerima gugatan praperadilan dari Firli Bahuri atas penetapan dirinya sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Polda Metro Jaya. Gugatan itu diterakan dalam surat praperadilan dengan Nomor: 314/Praper/IISPA/XI/2023 pada Jumat, 24 November 2023. Sidang perdana akan digelar 11 Desember.
“Pada hari Jumat, 24 November 2023, ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Djuyamto pada hari Minggu pagi, 26 November 2023.
CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel Tes SMAKBO
CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel Tes SMAKBO
CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel UTBK SNBT
CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel UTBK SNBT
CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel UTBK SNBT
CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel UTBK SNBT
CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel TES SMAKBO
CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel TES SMAKBO
No comments:
Post a Comment