SKCK kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
SKCK berisi beragam catatan tentang ada atau tidaknya jejak kejahatan yang pernah dilakukan pemohon SKCK. Sebelumnya SKCK dikenal dengan sebutan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) yang memiliki kesamaan fungsi.
Cara Membuat SKCK online 2023
- Kunjungi website skck.polri.go.id.
- Klik menu yang berada di kanan atas.
- Klik menu “Form Pendaftaran”.
- Isi dengan lengkap formulir yang tersedia. Biasanya terkait data diri lengkap, dan juga cara bayarnya.
- Kemudian klik “Lanjut”
- Lalu isi lagi formulir yang berisi tentang informasi keperluan, data dan lampiran.
- Setelah itu lampirkan juga rumus sidik jari, bisa Anda dapatkan di Kantor Polres sesuai tempat tinggal.
- Pendaftaran online selesai dan Anda diberikan bukti pendaftaran, serta nomor rekening untuk membayar biaya pendaftaran
- Terakhir jangan lupa simpan bukti pembayaran dan nomor pembayaran online tersebut.
Cara Mendapatkan SKCK Offline 2023
Anda juga bisa membuat SKCK langsung dengan mengunjungi Polres sesuai domisili dengan cara-cara berikut:
- Pastikan membawa Surat Pengantar dari desa atau Kantor Kelurahan.
- Membawa Fotocopy identitas seperti KTP/SIM, KK, dan Akta Kelahiran
- Membawa pas foto baru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir yang disediakan dengan jelas, isinya mengenai daftar riwayat hidup.
- Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
- Biaya Membuat SKCK
- Menurut laman polri.go.id biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas.
Cara Mendapatkan SKCK Online via aplikasi Android dan iOS "Super Apps Presisi"
- Unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi.
- Log in ke profil kemudian klik menu “SKCK”.
- Lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
- Setelahnya isi data keperluan, tangka kewenangan, dan data alamat sesuai KTP.
- Pilih Metode Pembayaran “BRI Virtual Account”.
- Klik “bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui E-mail.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui E-mail.
- Jika sudah kemudian lampirkan lampirkan persyaratan SKCK untuk diserahkan ke petugas.
Syarat buat SKCK via Super Apps Presisi
Melansir laman polri.go.id, per 20 Maret 2023 layanan registrasi SKCK online resmi dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Kapolri nomor: B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Selanjutnya, pengisian formulir SKCK online kini dialihkan menggunakan aplikasi Super Apps Presisi yang bisa diunduh melalui App Store dan Google Play Store
Dengan menggunakan aplikasi ini, maka diharapkan semua pelayanan publik dari POLRI agar masyarakat bisa dengan mudah melakukan pendaftaran SKCK online kapan saja dan dimana saja.
Syarat buat SKCK Online 2023
Jika sudah mengisi form di aplikasi tersebut, maka berikut ini persyaratan SKCK yang diserahkan ke petugas loket:
- Print out bukti pendaftaran dan pembayaran.
- Fotokopi KTP domisili sebanyak 3 lembar.
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran /ijazah 1 lembar.
- Rumus sidik jari.
- Foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak 3 lembar.
- Unduh terlebih dahulu aplikasi Super Apps Presisi.
- Log in ke profil kemudian klik menu “SKCK”.
- Lalu klik “Ajukan SKCK” dan klik “Mulai”.
- Setelahnya isi data keperluan, tangka kewenangan, dan data alamat sesuai KTP.
- Pilih Metode Pembayaran “BRI Virtual Account”.
- Klik “bayar” lalu unduh barcode pendaftaran yang dikirim melalui E-mail.
- Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran yang dikirim melalui E-mail.
- Jika sudah kemudian lampirkan lampirkan persyaratan SKCK untuk diserahkan ke petugas.
Biaya Membuat SKCK 2023
Menurut laman polri.go.id biaya pembuatan SKCK adalah Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas. Adapun biaya tersebut sudah diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan juga Surat Telegram Kapolri berikut:
- UU RI No. 20 Tahun 1997, terkait Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No. 2 Tahun 2002, terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No. 5 Tahun 2010, terkait tarif penerimaan bukan pajak yang ada di instansi Polri.
- PP RI No. 60 Tahun 206, tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.