DEMAM MENYEBUT NEGARA HUKUM JADI SUKANYA MAIN KAYU
DEMAM MENYEBUT NEGARA HUKUM JADI SUKANYA MAIN KAYU Negara kita, NKRI sekarang, menganut sistem pemerintahan presidensial yang berlandaskan hukum pada UUD'45 yang sudah diamandemen. Namun bila melihat pada prosedure kerja saat pemilu kemaren dengan mekanisme kerja antara pemerintah dengan badan legislatif, apalagi jika melihat sepak terjang badan legislatifnya, juga bagaimana pemilihan kepala daerah dilakukan dan pengaturan anggaran negara kedaerah serta bagaimana teknis pengelolaan didalam otda, maka dapat digambarkan secara gamblang, bahwa sekarang ini sistem yang dianut adalah sistem kawin silang presidensial dengan parlementer dan sebaliknya. Namun mereka tetap bersepakat akan berpegang pada aturan atau tatanan hukum UUD'45 yang diamandemen. Akhir - akhir ini kata - kata Negara hukum, sering sekali kita baca & dengar di media - media dari mulut - mulut mereka itu, mereka yang sudah merasa diri beken, ya maklumlah telah merasa menj...