Lurah Cihapit Siap Terima Sanksi dari Walkot Farhan Terkait Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau
Lurah Cihapit, Yoga Hananto, menyatakan siap menerima sanksi dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan terkait penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di trotoar depan lapangan padel Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan.
Pohon-pohon tersebut ditebang tanpa izin dan diketahui pertama kali oleh Yoga pada 2 Juli 2026 setelah mendapat informasi dari anggota Satpol PP. Penebangan diduga berlangsung dini hari dengan waktu yang sangat singkat sehingga luput dari patroli Linmas kelurahan dan kecamatan.
Yoga menyampaikan kesiapan menerima keputusan sanksi yang akan diambil oleh Wali Kota Bandung. Namun, ia menegaskan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan dinas terkait setelah mengetahui penebangan pohon tersebut.
"Kalau sanksi, intinya kami sebagai bawahan siap. Tapi atasan saya selaku Lurah Cihapit adalah Pak Walikota Bandung, Bapak Muhammad Farhan," ujar Yoga Hananto saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Bekas penebangan pohon kemudian disegel oleh Satpol PP Kota Bandung pada 30 Juli 2026 setelah Wali Kota Muhammad Farhan meninjau lokasi tersebut secara langsung. Pemerintah Kota Bandung juga tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat, termasuk pengelola lapangan padel serta kemungkinan keterlibatan aparatur sipil negara.
Gubernur Jabar, KDM, menilai penebangan tersebut tidak semestinya terjadi jika pengawasan di tingkat pemerintahan berjalan baik. Ia meminta agar Wali Kota Bandung memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai, termasuk kepala dinas, camat, dan lurah.
KDM menegaskan, "Pemerintah wilayah juga memiliki tanggung jawab untuk mengawasi fasilitas publik dan kondisi lingkungan di wilayah kerjanya." Permintaan ini menempatkan posisi Yoga sebagai Lurah Cihapit dalam sorotan publik.
Satpol PP: Penebangan 10 Pohon di Cihapit Inisiatif Subkontraktor Taman Lapangan Padel, Siap Bayar Denda
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan penebangan 10 pohon tersebut merupakan inisiatif dari subkontraktor.
Hal itu berdasakan hasil penyidikan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung dalam kasus penebangan 10 pohon di perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit Kota Bandung, eksekutor yang membabat 10 pohon tersebut diketahui adalah subkontraktor yang kebetulan mendapatkan pekerjaan membuat taman dari perusahaan selaku pengelola lapangan padel dan videotron di sekitar lokasi pohon.
"Subkontraktor mendapatkan pekerjaan dari PT Farel. Tapi, PT Farel tidak menyuruh menebang pohon," ungkap Bambang.
Bambang memastikan yang bertanggung jawab dalam penebangan 10 pohon tersebut adalah subkontraktor yang menerima pekerjaan pembangunan taman di sekitar lapangan padel.
Selain itu, sesuai hukuman yang berlaku, Bambang memastikan pihak dari subkontraktor tersebut akan bertanggung jawab untuk menunaikan kewajiban berupa penanaman kembali 1.000 pohon serta membayar denda Rp 10 juta per pohon.
Bambang menjelaskan, salah satu petinggi di subkontraktor yang menerima pekerjaan pembuatan taman di sekitar lapangan padel melakukan inisiatif menebang pohon karena berencana untuk menyewa videotron tersebut.
Namun, karena terganggu visibilitasnya, petinggi sub kontraktor tersebut menyuruh kembali orang-orang yang saat ini tengah dilakukan pengembangan penyidikan untuk menebang 10 pohon tersebut pada awal Juli 2026 lalu.
Saat ini, Satpol PP Kota Bandung resmi telah menyegel videotron yang ada di atas bangunan padel di Perempatan Jalan Cihapit dan Jalan Re Martadinata, Kota Bandung. Dari pantauan di Jalan RE Martadinata, videotron tersebut ditempeli stiker segel serta ditutupi oleh garis kuning segel.
Sementara itu, Walkot Bandung Muhammad Farhan menyampaikan, bahwa pelaku memang telah dikenai sanksi administratif berdasarkan Perda, namun perkembangan kasus menunjukkan adanya eskalasi pelanggaran.
"Denda itu sudah ada. Nah, tetapi itu bisa dikatakan sebagai tindak pidana ringan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Bandung, pada hari Senin, 03/08/2026.
Kasus ini kemudian ditangani lebih lanjut dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) serta Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung untuk mendalami unsur pidana yang lebih berat.
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memberikan sanksi kepada pegawainya yang lalai dalam kasus penebangan 10 pohon di Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung.
KDM menilai penebangan tersebut menunjukkan pengawasan di lapangan tidak berjalan baik.
Dedi mengatakan proses hukum atas penebangan pohon tetap harus dilanjutkan. Pada saat yang sama juga, Pemerintah Kota Bandung harus mengevaluasi pegawai yang bertugas di wilayah tersebut.
Menurut KDM, sanksi tersebut harus diberikan kepada aparat di semua tingkatan yang memiliki tanggung jawab mengawasi wilayah tersebut.
"Lurahnya kasih sanksi, camatnya kasih sanksi. Kepala Dinas Lingkungan Hidupnya kasih sanksi," kata KDM. Mantan Bupati Purwakarta itu menilai penebangan 10 pohon tidak seharusnya luput dari pengawasan.
Sebab, setiap hari ada banyak petugas yang bekerja dan melintas di lokasi.
"Artinya, itu ada kelalaian ada penebangan 10 pohon tidak ketahuan. Ada petugas di situ, ada tukang sapu, pengawas ada Satpol PP lewat tiap hari, ada Dinas Perhubungan. Ada lurah, ada camat, ada RT/RW," tutur KDM.
KDM menegaskan, sanksi perlu diberikan agar menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai. Ia pun berharap aparatur di Kota Bandung lebih peduli terhadap lingkungan dan lebih serius menjalankan tugas pengawasan.
"Berikan sanksi kepada internal yang tegas agar pegawai Kota Bandung jadi pegawai yang mencintai kotanya," pungkas Dedi.

Comments