Wednesday, 25 May 2016

Kiblat Ke Mesjidil Haraam Atas Perintah ALLAH

Kiblat Ke Mesjidil Haraam Atas Perintah ALLAH

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu


Masih dalam bulan sya'ban, seputar budaya di bulan sya'ban bagi sebagian ummat muslim dan berbagai rangkaian sejarah yang melatar belakangi atas dukungan berbagai hadits dan keterangan alQuran.







Dan salah satu yang ramai dibicarakan adalah masalah dipindahkannya arah kiblat dari baitul magdis ke masjidil haraam.


Disini saya hanya ingin mengurai berdasarkan keterangan alQuran, tentunya dalam kaitan ini mengupas s. Baq. Ayat 142, tentang memindahkan kiblat dari baitul maqdis ( al aqsa ) ke masjidil haraam.


Yang menjadi inti disini adalah adanya anggapan bahwa pemindahan kiblat disini atas permintaan nabi Muhammad SAW yang dijawab ALLAH berdasarkan ayat 144 s. Baqarah, dikatakan disana:


"قَدْ نَرَى تَقَلٌَبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَاءِ"


Jika dilihat dari keterangan itu seperti benar, bahwa itu adalah jawaban ALLAH atas permintaan nabi Muhammad SAW, karena "naraa" di sana ada subjeknya yaitu "nahnu" = KAMI = ALLAH.


"Sungguh KAMI selalu melihat wajah anda Hai Muhammad menengadah ke angkasa / langit.."


Leterlek artinya seperti itu. Tapi disana dalam terjemahan yang ada sekarang tidak ada makna yang menampilkan arti kata untuk "تَقَلُّبَ". Padahal ini sangat strategis sekali, karena kata "taqalluba" itu juga kata majemuk, bahkan "taqalluba; jadi mudhaf-nya. Dalam kamus diartikan "taqalluban" atau "taqallubun", maknanya sama dengan "nggak bisa diam terus berguling - guling", tandanya dengan kata lain "lagi gelisah" atau bahasa sekarang "galau".


Jadi disana ALLAH melihat kegalauan atau kegelisahan raut wajah Rasul yang menengadah ke angkasa. Lalu kejadian itu dihubungkan saat peristiwa di kala pertama kali Beliau menerima wahyu yang pertamanya, yakni pada satu persoalan yang melatarbelakangi berangkatnya nabi Muhammad SAW ke gua hiro.


Berangkatnya nabi Muhammad SAW ke gua hiro itu diatas satu kegelisah. Ini terjadi ketika setelah beliau menikahkan putrinya siti fatimah dalam satu akad nikah pada penyebutan pernyataan hijab kabul. Dan pada kejadian itu alQuran belum turun.


Dalam akad nikah itu dikatakan;







"Allahumma inni ankahtuka"


dijawab:"Qabiltu".


Kalimat itulah yang membikin nabi Muhammad gelisah. Nabi Muhammad beranggapan, kalimat itu tidak benar tapi Beliau sendiri juga tidak tahu, kalimat yang benar seperti apa.


Diatas kegelisahaan inilah, maka atas restu dari istrinya, siti khadijah, mendorongnya berangkat ke gua Hiro, yang akhirnya turun wahyu pertama s.alaq kepada Nabi Muhammad SAW.


Hal yang sama ( kegalauan Radulullah ) terjadi pada saat Beliau mendapatkan perintah ALLAH, atau mendapatkan jawaban dari ALLAH, atas kegelisahannya, atas kegalauannya "taqalluba" terhadap arah kiblat pada saat itu. Jadi ALLAH menjawab kegelisahaannya, bukan menjawab permintaannya.


Jadi kata taqalluba menjadi bukti bahwa perpindahan arah kiblat ini bukan atas permintaan nabi Muhammad SAW.


Dan tidak ada satu ayat pun di dalam alQuran ditemukan kata atau kalimat yang keluar dari nabi Muhammad yang meminta dipindahkan arah kiblat dari masjidil aqsa ke masjidil haram. begitu pula tidak hadits yang menerangkan nabi Muhammad SAW meminta kepada ALLAH dipindahkan ke masjidil haram.


Kata gelisah / gundah atau dalam kegelisahannya, mengernyitkan dahi sambil menengadahkan wajahnya ke langit sebelum turun instruksi itu dari ALLAH, menandakan disana nabi Muhammad tidak tahu kiblat yang benar itu ke mana ( galau ini terjadi setelah mekah ditaklukan ).







Sementara setiap akan shalat dimana kiblatnya ke baitul maqdis nabi Muhammad selalu menengadah wajahnya ke langit.


Maka akan pas makna yang kongruen dengan bahasanya jika arti "naraa taqalluba wajhika" adalah jawaban ALLAH dari satu perjalanan kegundahan nabi Muhammad tentang arah qiblat yg selama itu berkiblat ke baitul maqdis.


Dan pada kalimat "naraa taqalluna" bukan jawaban langsung atas permintaan. Apa lagi jika ini dikaitkan dari sudut model bahasa disana, dimana kalimat di sana khabariyyah bukan insyaiyah.


Keterangan selanjutnya dalam ayat 144;


"Wa innalladziina uutul kitaaba laya'lamuuna innahul haqqu min rabbihim.."


Ini penegasan ALLAH, kaitkan dengan ayat sebelumnya ayat 136 dan 140.


Dikala itu ada dari mereka sebagiannya ( orang yahudi pada saat itu) menentang perpindahan kiblat tersebut. Sebaliknya sebenarnya mereka sendiri sebetulnya tahu kiblat yang sebenarnya itu ke arah masjidil haram.


Hal ini ditegaskan lagi oleh ALLAH pada ayat 146, bahwa mereka  para yahudi, yakni para ahli kitab itu tahu persis setiap detail sunnah para RASUL, tahunya ini seperti bapak yang kenal persis anaknya, tabiat dan fisiknya, " ya'rifuunahu kamaa ya'rifuu abnaa ahum".


Sudah tahu tapi pura - pura tidak tahu, bahkan malah menentang dengan keputusan Rasul. Tentunya perlawanan Yahudi terhadap keputusan Radulullah itu, ada yang melatarbelakanginya atau motivasinya.


Berbagai motivasi yahudi dibalik itu harus di baca dari s. baqarah ayat 102 sampai dengan ayat 165, bahkan akan terbentang jelas jika dimulai dari s.baqarah ayat 60 sampai dengan 165.







Jadi berdasarkan pembuktian ayat - ayat yang disampaikan diatas dapat ditarik kesimpulan:


  1. Kiblat ke mesjidil haram ( ka'bah ) adalah perintah ALLAH.


  2. ALLAH menjawab kegelisahan nabi Muhammad, bukan menjawab permintaan nabi Muhammad.

    Ini juga sekaligus membuktikan nabi Muhammad SAW sebagai Rasul sebagai pola / ujud dari alQuran yang dibentuk ALLAH melalui malaikatnya. Sebagai Nabi beliau adalah Hamba ALLAH, sama sepertihalnya manusia yang lain.


  3. Perpindahaan kiblat ini membetulkan kiblat ke arah yang sebenarnya sekaligus menyaring mana yang benar - benar mau menjadi hamba ALLAH dan mana yang sekedar pura - pura ( baq.165).


  4. "DEKATLAH DENGAN ALLAH MAKA ALLAH DEKAT DIHATI KITA..." bag.153... "fadzkuruuni adzkurkum"

Demikian uraiannya.


Semoga uraian ini menambah iman saya.


Wassalamu'alaikum.wr.wb





1. Wudhu Pembuka Shalat
2. Shalat - Rukun Shalat
3. Shalat - Shalat Rawatib
4. Tata Cara Shalat Dan Bacaannya
5. Shalat Pembentuk Manusia Tangguh Beretika
6. Marhaban Sahrul Ramadhaani
7. Shaum Pembinaan Hidup Sabar
8. Hidup Berkualitas Di Bulan Ramadhan
9. HILAL
10. Catatan Kecil Tentang Zakat Pembangunan SDM Dan SDA
11. Kiblat Ke Masjidil Jaraam Atas Perintah ALLAH
12. Niaga Dari Sudut AlQuran Dan Sunnah Muhammad II
13. Idul Fithri
14. THR Dan Lebaran
15. Halal Bil Halal
16. Idul Adha
17. Tentang Auliaa
18. Kata INSYAA-ALLAH

Monday, 23 May 2016

Marhaban Sahru Ramadhan

Marhaban Sahru Ramadhan

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu



Persiapan menjelang bulan Ramadhan,


Marhaban sahru Ramadhan atau marhaban sahrurramadhan!


Marhaban ya Ramadhan ini bentangannya bukan sekedar memasang sepanduk.




Ini adalah ungkapan dari persiapan diri menghadapi ibadah shaum. Bentangan persiapannya mulai bulan sya'ban, terutama nishfu sya'ban hingga memasuki bulan Ramadhan.


Ingat ini juga yang dilakukan para opportunis menaikan harga jualannya, mereka ini adalah pedagang - pedagang besar yang perutnya sudah dibikin busung olehNYA.


Dan ini juga yang akan dihadapi kita yang ingin benar - benar mau menjalankan ibadah shaum dengan benar dan setulus - tulusnya.


Kata Marhaban ini bisa masdar, maf'ul, bisa alat, bisa penunjuk waktu dan ruang, bisa juga harfu nida, kata seruan.


Jadi Marhaban dapat diartikan


"Selamat datang bulan ramadhan bulan yang penuh kelapangan dan keluasan rahmat dan berkahNYA".


Bisa juga berarti batasan ruang dan waktu , luasnya ruang dan waktu persiapan menghadapi bulan Ramadhan, atau peralatan atau perlengkapan persiapan menghadapi bulan Ramadhan.


Ibarat sebuah spanduk ajakan yang dipampang yang menginformasikan hajatan tertentu, maka dibalik itu orang yang terlibat didalamnya menyiapkan segala sesuatunya sampai harinya tiba.


Maka sikap kita dalam Marhaban sahrul Ramadhan, hal yang paling gampang adalah meniru apa yang dilakukan bilal.


Bilal ini tidak bisa menjelaskan semua gerak dan perintah Rasulullah tapi ia paham itu jalan yang akan membentuknya menjadi manusia berkualitas, sehingga semua gerak dan perintah Rasulullah ia ikuti dengan penuh semangat dan ikhlas, "mukhlisinalahuddiin".


Setiap masuk bulan sya'ban, Rasulullah lebih sering menjalankan ibadah shaum sunnah dan pada setengah perjalanan bulan sya'ban (nishfu ) sampai dengan masuk bulan Ramadhan Rasulullah lebih sering keluar rumah mengunjungi sodara, kerabat dan umatnya, memperbanyak bersilaturahmi, ziarah ke makam orang tuanya, kalau di kita suka terbalik ajengan yang pengen didatangi, rumasyo tea.





Ini dalam kaitan dimana bulan sya'ban, hubungkan dengan masalah zakat sebagai sistim perekonomian paling top di dunia manapun. Maka pada bulan Sya'ban mulai memisahkan hak, mana yang menjadi haq dan mana yang bukan haq kita berdasarkan ketentuan alQuran dan hadits. Yaitu berapa zakat harta yang akan dikeluarkan, dimulai dengan stok opname terus bikin neraca buat diri bukan buat disetor ke kantor pajak, karena ini adalah bagian sikap pertanggung jawaban diri sebagai mahluk sosial kepada Sang Pencipta.


Nanti dalam kaitan silaturahim di bulan sya'ban ini adalah didalamnya sekaligus memastikan apa orang tua kita, saudara kita sudah siap menghadapi bulan ramadhan, tetangga disekitar apa sudah secara fisik, mental dan financial dst. Bukan datang ke ajengan, ajeungan yg mesti keliling. Kecuali benar - benar ajeungan mereka mesti di datangi, mereka ini biasanya hidup sederhana.


Artinya marhaban ya Ramadhan ini memperbanyak amal sedekah. Paling sederhana tetangga dekat, kadang ini terabaikan. Padahal merekalah sebenarnya saudara kita paling dekat.


Jika ada yg tidak mampu diantara tetangga kita berikan sedekah. Jangan sampai ada yang tidak shaum karena tidak ada yg bisa dimakan saat sahur.


Baru tetangga jauh, yakni orang tua kita, sodara sekandung, sodara tiri, sepupu dst, untuk memastikan mereka siap menyambut bulan Ramadhan.


Selesaikan dengan berbagai hal yang akan mengganggu suasana ramadhan jika ada sodara terkena musibah atau masalah lainya.


Karena pada bulan ramadhan adalah bulan i'tikab, dikala malam kita akan khusyu itikab sedangkan siangnya tubuh sedang di reparasi otomatis secara ilmiah , semodel diplasing otomate/ overhaul/ melakukan perbaikan kerja metabolism dengan menahan lapar dan haus, secara budaya melatih hidup sabar.


Dan pada malam harinya tubuh diisi makanan yang sekaligus pada sisi budaya diisi dgn itikab, dengan membaca alQuran melalui shalat malam, sehingga mudah - mudahan khatam 30 juz ditegakkan dalam shalat malam.


Cuma kan sekarang, kemaren - kemaren dan yang akan datang juga akan pasti sama, yakni sudah jadi trend yang namanya buka bersama ya...hehe. Tidak masalah...teman, karena itu juga bagian dari silaturahim...


Ini sekedar sedikit tantangan. di bulan Sya'ban ini, jika kurang yakin, tes saja.


Lakukan banyak sedekah.. nantikan apa yg akan terjadi nanti.


SELAMAT MENCOBA!


SEMOGA BERMANFAAT.


WASSALAAM.





1. Wudhu Pembuka Shalat
2. Shalat - Rukun Shalat
3. Shalat - Shalat Rawatib
4. Tata Cara Shalat Dan Bacaannya
5. Shalat Pembentuk Manusia Tangguh Beretika
6. Marhaban Sahrul Ramadhaani
7. Shaum Pembinaan Hidup Sabar
8. Hidup Berkualitas Di Bulan Ramadhan
9. HILAL
10. Catatan Kecil Tentang Zakat Pembangunan SDM Dan SDA
11. Kiblat Ke Masjidil Jaraam Atas Perintah ALLAH
12. Niaga Dari Sudut AlQuran Dan Sunnah Muhammad II
13. Idul Fithri
14. THR Dan Lebaran
15. Halal Bil Halal
16. Idul Adha
17. Tentang Auliaa
18. Kata INSYAA-ALLAH

Friday, 20 May 2016

RIBA

RIBA

Seputar riba



السّلام عليكم ورحمة اللّه وبر كا ته

اَعُوْذُ بِالّلهِ مِنَ الشَيْطَانِ الرٌَجِيْمِ
بِسْمِ الّّلهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْمِ

يايّهَاالَّذِيْنَ ءَامَنُوْا " لَا تَاْكُلُوْا رِبَؤا اَضْعَفًا مُضَاعَفَةً"....

alimran 130




Riba dalam surat baqarah di urai di ujung surat sebagai kesimpulan dari surat


Artinya mempertegas sikap dan cara bersikap. Terutama sebagai mahluk sosial yang tidak akan terlepas dari interaksi dalam pemenuhan kebutuhan hidup.


ALLAH dalam alQuran memberi peringatan keras:

  1. Tidak menyadap dari lalu lintas duit ( korupsi/nyatut)
  2. Tidak melipat gandakan laba ( renten)


Kemudian ALLAH memastikan mematikan riba hanya dengan menyuburkan sodakoh.


Dalam usaha itu ada laba. Laba yang dibolehkan alQuran adalah perolehan penerimaan dari barang yang dijual berdasarkan hijab kabul.


Setiap hijab kabul ada nilai ikhlas dari kedua belah pihak. Tidak salah satunya terpasung atau terpaksa menerimanya.


Hadis ibnu madjah mengatakan 3 hal yang dilakukan Rasulullah dalam berniaga/ usaha ( yang mendatangkan berkah):


  1. Qiradl..

    Ini dilakukan Rasulullah kepada istrinya Siti Khadijah, yakni meminjam uang untuk usaha dengan keuntungan dibagi sama.


  2. Tidak mencampur barang yang dijual.

    Misalkan demi mendapat untung, mencampur bahan membuat tempe dengan jagung.

    Tempe dicampur dengan jagung boleh untuk dimakan tapi tidak baik untuk dijual karena tidak akan mendatangkan berkah.


  3. Menentukan waktu berdagang.

    Ini yang mendatangkan berkah. Misalkan berkomitmen dagang dari jam 7.00 sd 17. 00.WIB, maka harus tutup jam 17.00 meskipun dalam kondisi ramai pembeli.

    Jika mempekerjakan orang, bayar upahya sebelum keringatnya keluar..




Hadits Muslim menerangkan, bahwa dilarang menjual arak, bangkai, babi dan berhala .


Batu akik bisa jadi berhala ya?!


Hadits Khurairah menerangkan


Melarang menjual barang yang samar.


Ini sudah dijelaskan kemaren contohnya dalam pembahasan "Niaga berdasarkan alQuran".


Seperti menaksir ikan di kolam dan buah di pohon.


Menjual uang dengan uang, ini juga riba.


Tidak boleh menjual daging dengan ditukar hewan hidup.


Arti riba secara umum ialah menukar barang dengan yang lainnya secara samar dalam persamaannya menurut ukuran syari/ normatif ketika akad atau ditangguhkan kedua - duanya atau salah satunya.


Intinya dalam niaga harus jelas timbangannya.


Silahkan dilihat tentang riba;

  1. Baqarah 260 sd 280.
  2. Al imran 125 sd 135.
  3. Annisa 161
  4. Nahl 92
  5. Arrum 39
  6. Mukminuun 50.


Wassalaamu'alaikum.Wr.Wb.

Sunday, 15 May 2016

NIAGA DARI SUDUT ALQURAN DAN SUNNAH MUHAMMAD II

NIAGA DARI SUDUT ALQURAN DAN SUNNAH MUHAMMAD II

Assalamu'alaikum Warrahmatullah Wabarakaatuhu



Niaga atau kegiatan usaha, transaksi jual beli berdasarkan alQuran mengacu pada surat albaqarah 275;


" وَاَحَلَّالّلهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ"


Dalam niaga ini ada istilah mubah dalam fiqih. Mubah ini samar dalam arti tidak jelas atau mengambang dari sudut manfaat.




Menjanjikan sesuatu dengan iming - iming imbalan untuk mencari orang hilang, dikatakan ini adalah mubah..


nabi Muhammad tidak menjawab perihal ini...


Tapi mereka simpulkan diamnya nabi adalah mubah, diamnya BELIAU ini bisa jadi multi tafsir. Boleh dong diamnya BELIAU itu tanda yang demikian tidak penting dari sudut BELIAU dari sudut satu kebijakan bagi kebajikan hajat hidup dan kemaslahatan umatnya.


Sementara penjelasan alQuran sangat tegas, isinya menerangkan dengan jelas, membelah mana yg haq mana yg bathil.


Dan tidak ada dalam alQuran keterangan yang samar kecuali kalimat dalam alQuran bahasa tasybih, namun dalam model penjelasan dengan bahasa tasybih pun ini maknanya tidak samar, bahkan maknanya lebih tajam.


Makna lebih tajam ini berarti lebih jelas dan mengena dibanding penjelasan dengan menggunakan bahasa gamblang dalam model keterangan dari penjelasan isi alQuran.


Ini memberi pengertian secara umum, bahwa tidak ada yang samar dalam keterangan alQuran, dalam arti, tidak ada keterangan yang abu - abu. 


Dan berbagai keterangan dari penafsiran terhadap keterangan alQuran yang telah membikin seolah keterangan alQuran menjadi abu - abu adalah hasil penilaian subjektif, subjektif ini kebanyakan dari kerja berminyak air, yakni mengukur dengan apa yang ada dikepalanya yang bisa menguntungkannya, secara tajam mau melegalisir atas motif tertentu.




Ujungnya dari hasil penjelasan subjektif maka dibuat aturan. Tentu saja hasilnya memberi dampak kian tidak jelas nilai manfaat atau berkahnya, yang ujungnya bukan menyelesaikan masalah, tapi menimbulkan pertanyaan baru dan keraguan dikalangan umat. Bahkan yang bernapas di dua udara menganggap aturannya terlalu kaku.


Padahal perintah alQuran apa yang dimakan harus bermanfaat bagi tubuh, apa yang dibuat harus bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan sekalian alamnya.


Berdasarkan gambaran alQuran, hanya orang yang masuk dalam kategori golongan ke-3 yang hidupnya samar, iman tidak, kufur pun tidak, begitu alQuran menjelaskan.


Orang disebut alQuran sebagai golongan ke 3 ini dikatakan, bahwa dia cinta ALLAH cinta Rasul, tapi sebenarnya pura - pura cinta. Tiap hari kerjanya tebar pesona dengan ayat - ayat illahi, dia sendiri tidak berlaku demikian. Tiap hari menyebut nama Rasul tapi gerak tidak kongruen dengan sunnah Rasul.


Kembali ke masalah jual beli, prinsip dasar alQuran pada surat alQuran:


"ALLAH; menghalalkan niaga dan mengharamkan riba"


Hubungkan dengan mubah pada uraian diatas,  dengan contoh menjanjikan sesuatu pada barang yang hilang, maka yang menerima persenenan dan yg diberi persenan tidak akan mendapatkan berkah atas perbuatannya tersebut, bukan mubah.


Tentang riba nanti akan disampaikan pada judul lain khusus riba , yakni apa saja yg dikategorikan riba berdasarkan alQuran.


Dalam masalah niaga, modelnya banyak, secara umum dari perseroan, koperasi sampai dengan yayasan. Ini semua masuknya adalah persekutuan.


Persekutuan atau perkumpulan menghimpun uang untuk membangun usaha.


Dari keterangan itu saja sudah jelas mengatur muslim sebagai pelaku niaga, bukan sebagai konsumen.


Sementara mereka menghubung - hubungkan persoalan konsumen dengan pelaku niaga. Apalagi ini menyeruak yang dihubungkan dengan pesanan fiktif. Kemudian disebarlah hadits - hadits palsu menakut - nakuti konsumen. Yang semodel ini biasanya datang pola pikir mesir. Persoalan kriminal konsumen ( melakukan pesanan fiktif karena persoalan asmara ) yang disasar niaganya, apa tidak ini bikin kacau?


Kembali pada persoalan niaga,yakni sebagai satu persekutuan. Sikap terhadap ini jika dalam membangun usaha bersama, apa yang akan ditawarkannya itu tidak jelas, ini yang tidak dibolehkan oleh alQuran.


Karena dalam akad itu serah terima barang dan atau uang.


Dan barang yang dijanjikan harus jelas dari mana asalnya, bagaimana cara mendapatkannya dan bagaimana menjual serta pasar mana saja sasaran yang akan diplot sebagai outlet kepada calon yang ditawarkan kerja sama mengumpulkan modal usaha. Selain itu berbagi resikonya pun harus jelas tergambar.


Jika memberikan uang terhadap sesuatu yang tidak jelas terhadap barang yg akan dijual dan imbalan yg didapat ( menjanjikan), ini berdasarkan keterangan alQuran dan hadis tidak boleh. Jadi silahkan nilai sendiri.


Banyak orang melakukan investasi karena terbuai oleh janji. Padahal Rasulullah sudah memberikan sinyalemen terhadap itu. Tapi lihat tidak sedikit yang mengatasnamakan islam pun melakukan itu.


Inilah yang dikatakan model ke 3 dalam alQuran..


Bahkan banyak ustad dan ulama hidupnya jadi tameng bagi perseroan guna memikat konsumen muslim, yang demikian ini yg berminyak air.


Seorang ustad/ ulama itu tidak boleh jadi brand ambasador untuk tujuan tertentu. Tugas dia memberi saran dan masukan pada umara.


Lebih tajam lagi, tugas ulama harusnya menyelamatkan masyarakat muslim yang bodoh, bukan malah menjerumuskannya.


Model usaha multi level ini, dikatakan alQuran inilah yang disebut memelihara jin, tidak ada berkah didalamnya. Sekalipun iming - imingnya nyata dan besar.


"Monyet yg ada didunia babi yg ada disepenjuru dunia adalah hamba ALLAH yg di adzab pada masa nabi hud dan saleh.."


Menaksir barang yg dibeli, seperti menaksir buah yg di pohon, ini tegas dalam alQuran dan hadis, tidak boleh..


Untuk konsumsi, produk daur ulang dari sampah ini juga tidak boleh. Membagi - bagikan makanan dari sisa makanan yang berlebih kemudian dibuat asas pendiriannya berlabel sosial.


Sedangkan produksi proses memisahkan sesuatu dari alam untuk dijual bagian yang akan dipisahkan itu halal berdasarkan keterangan alQuran dan hadis.


Dalam mendirikan perseroan apapun bentuknya, ada 5 yg disyaratkan :



  1. Harus syirkah
  2. Harus sama
  3. Digabungkan dananya
  4. Mengizinkan semua orang yg ikut dipoin 2 ikut mengolah usaha
  5. Harus jelas untung dan ruginya


Rasulullah tegas menyampaikan:


"Jika dalam syirkah jika ada yg berkhianat keluar kamu dari sana.."


Karena tidak akan ada keberkahan disana. Nah kalau di kita terbalik, yang berkhianat dikeluarin...Hehehe.


Lebih baik dicap baper karena keluar dibanding masuk kedalam kongsi manusia bermuka syaithan.


Dalam usaha perseroan boleh diwakilkan usaha dan boleh menerima perwakilkan.


Orang yg diwakilkan untuk memegang amanah pada perkara yg diusahakannya:


  1. Harus menjual berdasarkan aturan alQuran, yaitu diterangkan baik dan buruknya barang yg dijual.

  2. Harus tunai, bisa dalam bentuk P.O. tidak boleh melipat gandakan nilai barang, jika dijual kredit karena ada minat kemampuan terbatas. Misalkan karena telat jatuh tempo dikenakan cas( charge)

  3. Tidak boleh untuk kepentingan dirinya ( memperkaya diri)


Demikian garis besar tentang niaga, yang rinciannya cukup banyak dalam aturan jual beli berdasarkan mardhatillah.


Cukupkan dulu sampai segitu saja.


Semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan keluarga.


Wassalaamu'alaikum.Warrahmatullahi wabarakaatuhu





1. Wudhu Pembuka Shalat
2. Shalat - Rukun Shalat
3. Shalat - Shalat Rawatib
4. Tata Cara Shalat Dan Bacaannya
5. Shalat Pembentuk Manusia Tangguh Beretika
6. Marhaban Sahrul Ramadhaani
7. Shaum Pembinaan Hidup Sabar
8. Hidup Berkualitas Di Bulan Ramadhan
9. HILAL
10. Catatan Kecil Tentang Zakat Pembangunan SDM Dan SDA
11. Kiblat Ke Masjidil Jaraam Atas Perintah ALLAH
12. Niaga Dari Sudut AlQuran Dan Sunnah Muhammad II
13. Idul Fithri
14. THR Dan Lebaran
15. Halal Bil Halal
16. Idul Adha
17. Tentang Auliaa
18. Kata INSYAA-ALLAH

NIAGA DARI SUDUT ALQURAN DAN SUNNAH MUHAMMAD

NIAGA DARI SUDUT ALQURAN DAN SUNNAH MUHAMMAD

Niaga atau kegiatan usaha, transaksi jual beli berdasarkan alQuran mengacu pada surat albaqarah 275;


" وَاَحَلَّالّلهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ"


Dalam niaga ini ada istilah mubah dalam fiqih. Mubah ini samar dalam arti tidak jelas atau mengambang dari sudut manfaat.




Menjanjikan sesuatu dengan iming - iming imbalan untuk mencari orang hilang, dikatakan ini adalah mubah..

nabi Muhammad tidak menjawab perihal ini, dengan sikap diam. Tapi mereka simpulkan diamnya nabi Muhammad adalah pekerjaan itu masuk kategori mubah.


Jika diamnya BELIAU ini disimpulkan oleh mereka menjadi perbuatan mubah, maka boleh dong dotafsirkan lain, karena ini bisa multi tafsir. Menafsirkan menurut dugaan / kira - kira. Jika diamnya BELIAU itu juga tanda hal yang demikian tidak penting dari sudut BELIAU dari sudut satu kebijakan bagi kebajikan hajat hidup dan kemaslahatan umatnya?


Jika berhadapan dengan masalah ini, alQurab sebagai petunjuk penjelasannya. Di dalam penjelasan alQuran sangat tegas, isinya menerangkan dengan jelas, membelah mana yg haq mana yg bathil.


Dan tidak ada dalam alQuran keterangan yang samar kecuali kalimat dalam alQuran bahasa tasybih, namun dalam model penjelasan dengan bahasa tasybih pun ini maknanya tidak samar, bahkan maknanya lebih tajam.


Makna lebih tajam ini berarti lebih jelas dan mengena dibanding penjelasan dengan menggunakan bahasa gamblang dalam model keterangan dari penjelasan isi alQuran.


Artinya secara umum tidak ada yang samar dalam keterangan alQuran, dalam arti, tidak ada keterangan yang abu - abu.


Dan berbagai keterangan dari penafsiran terhadap keterangan alQuran yang bikin seolah keterangan alQuran menjadi abu - abu adalah hasil penilaian subjektif, subjektif ini kebanyakan dari kerja berminyak air, yakni mau melegalisir atas motif tertentu.


Ujungnya dari hasil penjelsan subjektif maka dibuat aturan yang tidak jelas nilai manfaat atau berkahnya, yang ujungnya bukan menyelesaikan masalah, tapi menimbulkan pertanyaan baru dan keraguan dikalangan umat. Bahkan yang bernapas di dua udara menganggap aturannya terlalu kaku.


Padahal perintah alQuran apa yang dimakan harus bermanfaat bagi tubuh, apa yang dibuat harus bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan sekalian alamnya.


Berdasarkan gambaran alQuran, hanya manusia gol ke-3 yang hidupnya samar, iman tidak kufur pun tidak, begitu alQuran menjelaskan.


Gol ke 3 ini dikatakan alQuran, dia cinta ALLAH cinta Rasul, tapi sebenarnya pura - pura cinta. Tiap hari kerjanya tebar pesona dengan ayat - ayat ilahi, dia sendiri tidak berlaku demikian. Tiap hari menyebut nama Rasul tapi gerak tidak kongruen dengan sunnah Rasul.


Kembali ke masalah jual beli, prinsip dasar alQuran pada surat alQuran:


"ALLAH menghalalkan niaga dan mengharamkan riba"


Hubungkan dengan mubah pada uraian diatas, dengan contoh menjanjikan sesuatu  pada barang yang hilang, maka yang menerima persenenan dan yg diberi persenan tidak akan mendapatkan berkah atas perbuatannya tersebut, bukan mubah.


Tentang riba nanti akan disampaikan pada judul lain khusus riba , yakni apa saja yg dikategorikan riba berdasarkan alQuran.


Dalam masalah niaga, modelnya banyak, secara umum dari perseroan, koperasi sd yayasan. Ini semua masuknya adalah persekutuan.


Persekutuan atau perkumpulan menghimpun uang untuk membangun usaha.


Sikap terhadap ini jika usaha bersama yang akan ditawarkannya tidak jelas, ini yang tidak boleh oleh alQuran. Karena dalam akad itu serah terima barang dan uang.


Dan barang yang dijanjikan harus jelas dari mana asalnya, bagaimana cara mendapatkannya dan bagaimana menjual serta pasar mana saja sasaran yang akan diplot sebagai outlet kepada calon yang ditawarkan kerja sama mengumpulkan modal usaha. Selain itu berbagi resikonya pun harus jelas tergambar.


Jika memberikan uang terhadap sesuatu yang tidak jelas terhadap barang yg akan dijual dan imbalan yg didapat ( menjanjikan), ini berdasarkan keterangan alQuran dam hadis tidak boleh. Jadi silahkan nilai sendiri.




Banyak orang ber investasi karena terbuai oleh janji. Padahal Rasulullah sudah memberikan sinyalemen terhadap itu. Tapi lihat tidak sedikit yg mengatasnamakan islam pun melakukan hal itu.Inilah yang dikatakan model ke 3 dalam alQuran. Bahkan banyak ustad dan ulama hidupnya jadi tameng bagi perseroan guna memikat konsumen muslim, yang demikian ini yg berminyak air


Seorang ustad/ ulama itu tidak boleh jadi brand ambasador untuk tujuan tertentu. Tugas ulama harusnya menyelamatkan masyarakat muslim yg bodoh, bukan malah menjerumuskannya.


Model usaha multi level ini, dikatakan alQuran inilah yang disebut memelihara jin, tidak ada berkah didalamnya. Sekalipun iming - imingnya nyata dan besar.


"Monyet yg ada didunia babi yg ada disepenjuru dunia adalah hamba ALLAH yg di adzab pada masa nabi hud dan saleh.."


Menaksir barang yg dibeli, seperti menaksir buah yg di pohon, ini tegas dalam alQuran dan hadis, tidak boleh..

Produk daur ulang dari sampah ini juga tidak boleh.


Sedangkan produksi proses memisahkan sesuatu dari alam untuk dijual bagian yang akan dipisahkan itu halal berdasarkan keterangan alQuran dan hadis.


Dalam mendirikan perseroan apapun bentuknya, ada 5 yg disyaratkan :


  1. Harus syirkah

  2. Harus sama

  3. Digabungkan dananya

  4. Mengizinkan semua orang yg ikut dipoin 2 ikut mengolah usaha

  5. Harus jelas untung dan ruginya


Rasulullah tegas menyampaikan:


"Jika dalam syirkah jika ada yg berkhianat keluar kamu dari sana.."


Karena tidak akan ada keberkahan disana. Nah kalau di kita terbalik, yang berkhianat dikeluarin...Hehehe.


Lebih baik dicap baper karena keluar dibanding masuk kedalam kongsi manusia bermuka syaithan.


Dalam usaha perseroan boleh diwakilkan usaha dan boleh menerima perwakilkan.


Orang yg diwakilkan untuk memegang amanah pada perkara yg diusahakannya:


  1. Harus menjual berdasarkan aturan alQuran, yaitu diterangkan baik dan buruknya barang yg dijual.


  2. Harus tunai, bisa dalam bentuk P.O. tidak boleh melipat gandakan nilai barang, jika dijual kredit karena ada minat kemampuan terbatas. Misalkan karena telat jatuh tempo dikenakan cas ( charge).


  3. Tidak boleh untuk kepentingan dirinya ( memperkaya diri)
  4. >


Demikian garis besar tentang niaga,  yang rinciannya cukup banyak dalam aturan jual beli berdasarkan mardhatillah. Cukupkan dulu sampai segitu saja.


Semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan keluarga.


Wassalaamu'alaikum.Wr.Wb.