Sunday, 15 May 2016

NIAGA DARI SUDUT ALQURAN DAN SUNNAH MUHAMMAD

NIAGA DARI SUDUT ALQURAN DAN SUNNAH MUHAMMAD

Niaga atau kegiatan usaha, transaksi jual beli berdasarkan alQuran mengacu pada surat albaqarah 275;


" وَاَحَلَّالّلهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَ"


Dalam niaga ini ada istilah mubah dalam fiqih. Mubah ini samar dalam arti tidak jelas atau mengambang dari sudut manfaat.




Menjanjikan sesuatu dengan iming - iming imbalan untuk mencari orang hilang, dikatakan ini adalah mubah..

nabi Muhammad tidak menjawab perihal ini, dengan sikap diam. Tapi mereka simpulkan diamnya nabi Muhammad adalah pekerjaan itu masuk kategori mubah.


Jika diamnya BELIAU ini disimpulkan oleh mereka menjadi perbuatan mubah, maka boleh dong dotafsirkan lain, karena ini bisa multi tafsir. Menafsirkan menurut dugaan / kira - kira. Jika diamnya BELIAU itu juga tanda hal yang demikian tidak penting dari sudut BELIAU dari sudut satu kebijakan bagi kebajikan hajat hidup dan kemaslahatan umatnya?


Jika berhadapan dengan masalah ini, alQurab sebagai petunjuk penjelasannya. Di dalam penjelasan alQuran sangat tegas, isinya menerangkan dengan jelas, membelah mana yg haq mana yg bathil.


Dan tidak ada dalam alQuran keterangan yang samar kecuali kalimat dalam alQuran bahasa tasybih, namun dalam model penjelasan dengan bahasa tasybih pun ini maknanya tidak samar, bahkan maknanya lebih tajam.


Makna lebih tajam ini berarti lebih jelas dan mengena dibanding penjelasan dengan menggunakan bahasa gamblang dalam model keterangan dari penjelasan isi alQuran.


Artinya secara umum tidak ada yang samar dalam keterangan alQuran, dalam arti, tidak ada keterangan yang abu - abu.


Dan berbagai keterangan dari penafsiran terhadap keterangan alQuran yang bikin seolah keterangan alQuran menjadi abu - abu adalah hasil penilaian subjektif, subjektif ini kebanyakan dari kerja berminyak air, yakni mau melegalisir atas motif tertentu.


Ujungnya dari hasil penjelsan subjektif maka dibuat aturan yang tidak jelas nilai manfaat atau berkahnya, yang ujungnya bukan menyelesaikan masalah, tapi menimbulkan pertanyaan baru dan keraguan dikalangan umat. Bahkan yang bernapas di dua udara menganggap aturannya terlalu kaku.


Padahal perintah alQuran apa yang dimakan harus bermanfaat bagi tubuh, apa yang dibuat harus bermanfaat bagi kemaslahatan umat dan sekalian alamnya.


Berdasarkan gambaran alQuran, hanya manusia gol ke-3 yang hidupnya samar, iman tidak kufur pun tidak, begitu alQuran menjelaskan.


Gol ke 3 ini dikatakan alQuran, dia cinta ALLAH cinta Rasul, tapi sebenarnya pura - pura cinta. Tiap hari kerjanya tebar pesona dengan ayat - ayat ilahi, dia sendiri tidak berlaku demikian. Tiap hari menyebut nama Rasul tapi gerak tidak kongruen dengan sunnah Rasul.


Kembali ke masalah jual beli, prinsip dasar alQuran pada surat alQuran:


"ALLAH menghalalkan niaga dan mengharamkan riba"


Hubungkan dengan mubah pada uraian diatas, dengan contoh menjanjikan sesuatu  pada barang yang hilang, maka yang menerima persenenan dan yg diberi persenan tidak akan mendapatkan berkah atas perbuatannya tersebut, bukan mubah.


Tentang riba nanti akan disampaikan pada judul lain khusus riba , yakni apa saja yg dikategorikan riba berdasarkan alQuran.


Dalam masalah niaga, modelnya banyak, secara umum dari perseroan, koperasi sd yayasan. Ini semua masuknya adalah persekutuan.


Persekutuan atau perkumpulan menghimpun uang untuk membangun usaha.


Sikap terhadap ini jika usaha bersama yang akan ditawarkannya tidak jelas, ini yang tidak boleh oleh alQuran. Karena dalam akad itu serah terima barang dan uang.


Dan barang yang dijanjikan harus jelas dari mana asalnya, bagaimana cara mendapatkannya dan bagaimana menjual serta pasar mana saja sasaran yang akan diplot sebagai outlet kepada calon yang ditawarkan kerja sama mengumpulkan modal usaha. Selain itu berbagi resikonya pun harus jelas tergambar.


Jika memberikan uang terhadap sesuatu yang tidak jelas terhadap barang yg akan dijual dan imbalan yg didapat ( menjanjikan), ini berdasarkan keterangan alQuran dam hadis tidak boleh. Jadi silahkan nilai sendiri.




Banyak orang ber investasi karena terbuai oleh janji. Padahal Rasulullah sudah memberikan sinyalemen terhadap itu. Tapi lihat tidak sedikit yg mengatasnamakan islam pun melakukan hal itu.Inilah yang dikatakan model ke 3 dalam alQuran. Bahkan banyak ustad dan ulama hidupnya jadi tameng bagi perseroan guna memikat konsumen muslim, yang demikian ini yg berminyak air


Seorang ustad/ ulama itu tidak boleh jadi brand ambasador untuk tujuan tertentu. Tugas ulama harusnya menyelamatkan masyarakat muslim yg bodoh, bukan malah menjerumuskannya.


Model usaha multi level ini, dikatakan alQuran inilah yang disebut memelihara jin, tidak ada berkah didalamnya. Sekalipun iming - imingnya nyata dan besar.


"Monyet yg ada didunia babi yg ada disepenjuru dunia adalah hamba ALLAH yg di adzab pada masa nabi hud dan saleh.."


Menaksir barang yg dibeli, seperti menaksir buah yg di pohon, ini tegas dalam alQuran dan hadis, tidak boleh..

Produk daur ulang dari sampah ini juga tidak boleh.


Sedangkan produksi proses memisahkan sesuatu dari alam untuk dijual bagian yang akan dipisahkan itu halal berdasarkan keterangan alQuran dan hadis.


Dalam mendirikan perseroan apapun bentuknya, ada 5 yg disyaratkan :


  1. Harus syirkah

  2. Harus sama

  3. Digabungkan dananya

  4. Mengizinkan semua orang yg ikut dipoin 2 ikut mengolah usaha

  5. Harus jelas untung dan ruginya


Rasulullah tegas menyampaikan:


"Jika dalam syirkah jika ada yg berkhianat keluar kamu dari sana.."


Karena tidak akan ada keberkahan disana. Nah kalau di kita terbalik, yang berkhianat dikeluarin...Hehehe.


Lebih baik dicap baper karena keluar dibanding masuk kedalam kongsi manusia bermuka syaithan.


Dalam usaha perseroan boleh diwakilkan usaha dan boleh menerima perwakilkan.


Orang yg diwakilkan untuk memegang amanah pada perkara yg diusahakannya:


  1. Harus menjual berdasarkan aturan alQuran, yaitu diterangkan baik dan buruknya barang yg dijual.


  2. Harus tunai, bisa dalam bentuk P.O. tidak boleh melipat gandakan nilai barang, jika dijual kredit karena ada minat kemampuan terbatas. Misalkan karena telat jatuh tempo dikenakan cas ( charge).


  3. Tidak boleh untuk kepentingan dirinya ( memperkaya diri)
  4. >


Demikian garis besar tentang niaga,  yang rinciannya cukup banyak dalam aturan jual beli berdasarkan mardhatillah. Cukupkan dulu sampai segitu saja.


Semoga bermanfaat bagi saya pribadi dan keluarga.


Wassalaamu'alaikum.Wr.Wb.

No comments: