Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuhu
Shalat Rawatib, sebelum membahas shalat rawatib, kita lihat dulu istilah rawatib dari sudut bahasa. Jika kita search google istilah rawatib, maka Anda tidak akan menemukan jawaban dari sudut bahasa. Padahal ini penting dalam kaitan Mushaddiqal limaa baina yadaihi dalam rangka qad tabayyanar rusydu minal ghayyi, yaitu arena pendidikan. Sehingga tidak abu-abu dalam pemahaman terhadap istilah rawatib, sementara apa yang sudah menjadi kesadaran umum, kata rawatib itu seperti itu, yaitu shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu, tanpa tahu dari mana asal kata ini. Sama halnya dengan kata "tertib", kata ini sudah jadi serapan bahasa Indonesia, dimana asal kata "tertib" itu dari bahasa arab.
Rawatib;
Bentuk ma'rifat dari bentuk jamak dari pola kata faa'ilun. Asal katanya dibentuk pola tiga hurup pokok, yaitu ra-ta-ba;
رَتَبَ - يَرتُبُ - رَتْبّا؛رُتُوْبّا -رَاتِبً
Pola Isim Faa'ilun, yaitu "RAATIBUN", adalah kata pelaku tunggal dengan bentuk jamaknya RAWATIBUN;
رَوَتِبُ
Dari rawatibu dalam bentuk nakirah (tanpa alif dan lam), dalam pola ma'rifat (pakai alif dan lam) menjadi arrawatibu. Kata benda mari'fat ini menunjukkan kata yang sudah menentu. Jadi Rawatib adalah yang tetap, yang terus menerus, yang tertib. Kata rawatib ini tidak ada dalam alQuran maupun hadits. Jadi kata rawatib ini istilah saja untuk menunjuk kepada shalat sunnah yang mengikuti diantara shalat fardhu.
Karena kata rawatib ini sudah menjadi kesadaran umum, yaitu menunjuk kepada shalat sunnah yang mengikuti diantara shalat fardhu, maka kita pakai saja istilah kata rawatib untuk menjelaskan shalat sunnah yang mengikuti diantara shalat fardhu.
Dalam rujukan hadits, didalam shalat itu ada tiga istilah, yakni :
- Fardhu
- Sunnah Haiat
- Sunnah Mu'akkad
Ketiga itu dalam pengerjaan shalat yang tertinggal, untuk yang fardhu, jika tertinggal harus diulang, untuk sunnah haiat tidak usah diulang, sedangkan untuk sunah mu'akkad, diganti dengan sujud sahwi. Untuk penjelasan ini akan kita bahas pada materi selanjutnya. Ini hanya sekedar pengenalan saja, sebab inti yang akan dibahas adalah shalat rawatib.
Shalat rawatib ini masuk dalam sunnah mu'akkad, yaitu shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu, terdiri dari sunnah qalbiyyah dan sunnah ba'dawiyah. Untuk qalbiyyah, shalat sunnah yang dikerjakan sebelum shalat Fardhu lima waktu. Dan shalat ba'dawiyah, shalat sunnah yang dikerjakan setelah shalat fardhu lima waktu. Untuk lengkapnya sebagai berikut;
- dua raka'at sebelum shalat Subuh (shalat sunnah fajar)
- empat raka'at sebelum shalat Dhuhur
- dua raka'at sesudah shalat Dhuhur
- dua raka'aat sebelum 'Ashar
- dua raka'at shalat sunnah sesudah shalat Maghrib
- tiga raka'at setelah shalat 'Isya
وَالسٌُنَنُ التٌَابِعَةُ لِلْفَرَائِضٍ سَلْعَةً عَشَرَ رَكْعَةّ رَكْعَتَاالْفَجْرِ وَاَرْبَعً قَبـلَ الظٌُهْرِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَهُ، وَاَرْبَعً قَبْلَ الْعَصْرِ، وَرَكْعَتَانِ بَعْدَ الْمَغْرِلِ، وَثَلاَثً بَعْدَ الْعٍشَاءِ...
Shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu yang tidak boleh dikerjakan, kecuali jika ada sebab tertentu, yaitu;
- Ba'da (sesudah) shalat subuh hingga sampai terbit matahari.
- Ketika terbit matahari hingga sempurna terbitnya, yaitu seukuran tombak kurang lebih 1,5 m.
- Ketika matahari tepat di tengah hingga matahari tergelincir.
- Ba'da Shalat 'Ashar hingga matahari terbenam
- ketika matahari terbenam hingga sempurna terbenamnya.
Rujukan hadits, dari hadist riwayat Abu Hurairah dan Amir r.a.
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang shalat ba'da 'Ashar, hingga terbenam matahari dan ba'da Subuh hingga terbit matahari (R.Syaikhon) | اِنٌَ رَسُلَ اللٌهُ عَلَيْهِ وَ سَلَمَ نَهَى عَنِ الصٌَلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتٌَى تَغْرُبَ الشٌَمْسُ وَبَعْدَ الصٌَبْحِ حَتًَى تَطْلُعَ الشٌَمْسَ |
Semoga materi ini berguna bagi penulis dan keluarga, juga mudah - mudahan bagi para pembaca
Walhamdulillahi rabbil'aalamiin
billahittaufiq wal hidaayah
Wassalaamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu