Pijol atau pinjaman online yang akhir - akhir ini marak lagi in, banyak perseorangan atau kelompok orang menawarkan pinjaman yang bisa diakses secara online tanpa harus ada pertemuan langsung antara pemberi hutang dengan peminjam. Mereka menggunakan aplikasi android untuk proses pengajuan, yang bisa disetujui dan dicairkan langsung hanya hitungan beberapa jam. Namun maraknya penawaran ini, telah menimbulkan korban dari peminjam yang merasa terintimidasi dari teror cara mereka menagih keterlambatan pembayaran.
Pijol atau fintech online ini sudah legal secara hukum karena peraturannya sudah dibuat oleh OJK. OJK memberikan persyaratan jelas bagi para penyelenggara pinjam meminjam uang yang berbasis secara online, yang dituang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Didalamnya ada persyaratan formal yang harus dipatuhi oleh para penyelenggara pinjam meminjam uang secara online, termasuk pelaporan historis transaksi, kelengkapan data peminjam, jumlah suku bunga, jangka waktu pelaporan audit dan lain - lain. Secara lengkap Anda bisa baca langsung di sini "File Pdf - Peraturan POJK tentang Fintech Online"
Jadi berbagai berita tentang para korban yang merasa terancam oleh teror cara penagihan ketika menghadapi keterlambatan pembayaran, itu pasti terjadi, karena tidak sedikit pijol yang tidak terdaftar yang menggulirkan penawarannya melalui sms, email dan telephone.
Pijol ini adalah bagian dari trend milenial. Dan keberadaannya cukup membantu calon peminjam, dibanding meminjam secara konvensional melalui bank langsung dan lebih sederhana dalam prosesnya dibanding kartu kredit. Anda cukup melampirkan data pribadi, ktp ke aplikasi tersebut, kemudian dalam beberapa menit telah menerima informasi disetujui atau tidak. Jika disetujui dalam waktu beberapa jam uang cair ditransfer ke rekening peminjam.
Plus minus tanggapan mengenai keberadaan pijol ini akibat kurangnya informasi, satu segi kurangnya sosialisasi dari OJK kepada masyarakat, segi lain, masyarakat sudah terbiasa menerima informasi valid dari info yang disampaikan dari mulut ke mulut. Ujungnya keberadaan pijol seperti keberadaan ojol yang pada awalnya muncul pertentangan.
Dan karena statusnya secara umum legal, jadi keberadaannya bisa berguna bagi yang membutuhkan. Namun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari, beberapa tips di bawah ini bisa dijadikan rekomendasi untuk Anda.
- Mengukur kemampuan untuk mengembalian pinjaman
- Gali informasi aplikasi yang terdaftar di OJK, Anda dapat membacanya di sini Pijol Terdaftar di OJK
- Paling mudah untuk mengetahui itu, lihat aplikasi itu, ada tidak di Google Play Store, jika tidak ada ini ilegal. Walaupun tidak bisa dipastikan semua produk aplikasi pinjam meminjam yang ada di Google Play Store bisa dianggap legal semua.
- Jika dikemudian hari ada masalah yang menyalahi aturan yang disebutkan atau dibuat oleh penyelenggara itu sendiri, Anda dapat menghubungi OJK.
Itu mungkin beberapa tips agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan. Dan jangan tergiur penawaran yang dikirim melalui sms, telephone maupun dilayangkan via online.
Jadi inilah bagian dari proses transisi ke arah era baru milenial. Setiap perubahan selalu memunculkan polemik, issue negatife yang disebarkan pada awalnya. Perubahan itu tidak bisa dibendung selama masyarakat merasa lebih mudah, cepat dan efisien. Seperti era oplet ke angkot ke taksi sekarang ke ojol.
Negara yang bijak adalah negara yang tanggap terhadap angin perubahan.