Saturday 11 April 2020

RESMI 5 Wilayah Jabar Disetujui Kemenkes Terapkan PSBB

RESMI 5 Wilayah Jabar Disetujui Kemenkes Terapkan PSBB


Lima wilayah di Jawa Barat, Kota Bekasi, kota Bogor, kota depok, kab Bogor dan kab Bekasi, resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Kementerian Kesehatan menyetujui pengajuan Pemrov Jabar memberlakukan PSBB untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.




"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 April 2020.


PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.


Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.


Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.


"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap kang Emil.


Pemrov Banten, beberapa hari yang lalu yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim, mendesak tiga wilayahnya yang berbatasan dengan DKI Jakarta untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tiga wilayah tersebut berada di kawasan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.




Pemkot Tangerang, telah msngkonfirmasi dua hari yang lalu, yang disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, bahwa kota Tangeranglsudah mengirimkan surat kepada Pemprov Banten mengenai PSBB di Kota Tangerang Selatan.


Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pun pada hari Kamis, 9 April 2020, mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penerapan ke Kementerian Kesehatan. Dan akan segera diberlakukan PSBB.


Mengenai kapan PSBB akan diberlakukan, masing - masing Wilayah belum memberikan keputusan.










⚠ Peringatan Covid-19




















Update kasus virus corona di tiap negara




Detik - Detik Anak Krakatau Meletus

Detik - Detik Anak Krakatau Meletus


Beberapa liputan detik - detik saat semalam anak gunung Karakatau meletus pukul 03.35 WIB yang berhasil diabadikan orang - orang berada dekat dengan area lokasi.




Gunung berapi Indonesia Krakatau, yang juga dikenal sebagai Krakatau, meletus pada hari Jumat, menyemburkan awan abu 14 kilometer ke udara, Newshub. Letusan gunung berapi yang terkenal, yang terletak di antara pulau-pulau Jawa dan Sumatera di provinsi Lampung Indonesia, dilaporkan dimulai 10:35 P.M. atau pukul 03.35 WIB waktu setempat.





















"Warga setempat di daerah tetangga mengatakan bahwa ledakan gunung Warga setempat di daerah tetangga mengatakan bahwa ledakan gunung berapi tersebut dapat terdengar jauh. Letusah Gunung mendeskripsikan sebagai "letusan magmatis besar". Tidak ada kematian atau luka-luka yang telah dilaporkan."














⚠ Peringatan Covid-19




















Update kasus virus corona di tiap negara




PVMBG - Suara Dentuman Bukan Dari Erupsi Gn Krakatau

PVMBG - Suara Dentuman Bukan Dari Erupsi Gn Krakatau


Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) menyebut, suara dentuman dari erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. "Saya sudah konfirmasi petugas pos pengamatan, mereka tidak mendengar karena letusannya juga kecil," kata Kepala Bidang Mitigasi Gunung Api Hendra Gunawan dihubungi di Jakarta, Sabtu, 10 April 2020.




Sabtu kemarin, ramai tagar dentuman di sosial media. Suara itu berasal dari erupsi gunung Krakatau. PVMBG meluruskan apa yang sedang ramai dibicarakan di trending topik tagar hari ini di Twitter.






Hendra menjelaskan, bahwa saat ini Gunung Anak Krakatau berada pada level 2 atau waspada, masyarakat sekitar tidak diperbolehkan mendekati Gunung Anak Krakatau dalam radius 2 kilometer.


Hendra menghimbau supaya masyarakat untuk tetap tenang dan tetap update dengan berita terkait erupsi ini melalui sumber daerah maupun BPBD


Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) Kasbani mengakui Gunung Anak Krakatau memang terjadi erupsi tipe Strombolian pada pukul 00.03 dini hari tadi dengan ketinggian 500 meter. Meski demikian, Kasbani menegaskan Pos Pemantauan Gunung Api di Pasauran, Carita tak mendengar suara dentuman tersebut.





Penjelan PVMBG menjadi jelas suara dentuman bukan dari letusan gunung Krakatau. Tapi menjadi tidak jelas dari mana sumber suara dentuman yang sedang ramai dibicarakan di media sosial.












⚠ Peringatan Covid-19




















Update kasus virus corona di tiap negara




Friday 10 April 2020

Dampak Ekonomi Global Akibat Pandemi Covid-19

Dampak Ekonomi Global Akibat Pandemi Covid-19


Ketua IMF Kristalina Georgieva menekankan bahwa dunia menuju krisis ekonomi terburuk sejak Depresi Besar tahun 1930-an. Upaya yang dilakukan Pemerintah untuk pencegahan virus dengan penguncian, menutup kegiatan bisnis dan usaha, berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi global yang akan berubah "sangat negatif" tahun ini.




Kristalina Georgieva, kepala Dana Moneter Internasional (IMF), mengakui bahwa pandemi virus corona akan membuat pertumbuhan ekonomi global "sangat negatif" tahun ini, karena ia memperkirakan bahwa 2021 akan menyaksikan pemulihan parsial hanya jika penyebaran COVID-19 mereda di paruh kedua tahun 2020. Pasar negara berkembang akan menjadi yang paling terpukul, kata direktur pelaksana IMF.


"Hanya tiga bulan yang lalu, kami mengharapkan pertumbuhan pendapatan per kapita positif di lebih dari 160 negara anggota kami pada tahun 2020. Hari ini, jumlah itu telah berubah. kami sekarang memproyeksikan bahwa lebih dari 170 negara akan mengalami pertumbuhan pendapatan per kapita negatif tahun ini." kata Georgieva.


Saat ia menekankan "ketidakpastian luar b iasa" mengenai prospek tersebut, kepala IMF menambahkan: "Faktanya, kami mengantisipasi kejatuhan ekonomi terburuk sejak Depresi Hebat."


Seminggu yang lalu dilaporkan BBC, bahwa pengangguran di Amerika Serikat mencapai 6,6 juta saat virus menyebar, dan dalam tiga minggu terakhir, 16 juta pekerja AS mengajukan tunjangan pengangguran. RRC, menurut seorang Analyst, sebanyak 205 juta pekerja Tiongkok tidak dapat menemukan pekerjaan atau tidak dapat kembali ke posisi sebelumnya. Spanyol, negara yang terparah kedua dalam hal kematian, juga kehilangan hampir 900.000 pekerjaan


Dampak ekonomi karena COVID-19 setara dengan 195 juta kehilangan pekerjaan, kata , Director-General ILO (International Labour Organization), Guy Ryder, bahwa 25 juta pekerjaan terancam oleh virus corona baru. Pengangguran global sudah mencapai sekitar 190 juta.





Angka-angka pengangguran adalah tanda lain dari dampak mengerikan pandemi terhadap bisnis di banyak negara.


Di seluruh dunia, infeksi virus corona yang dikonfirmasi hampir mencapai lebih 1,6 juta, AS hampir 500 ribu, Spanyol 150 ribu lebih dan Indonesia sudah diatas 3500.













⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Liputan Beberapa Stasiun TV Suasana Hari Pertama PSBB Jakarta

Liputan Beberapa Stasiun TV Suasana Hari Pertama PSBB Jakarta


Liputan beberapa stasiun televisi di beberapa ruas jalan Jakarta, di hari pertama penerapan PSBB di wilayah DKI Jakarta.


















































⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Rusia Melihat 22 Pesawat Mata - Mata Dekat Wilayah Udara Rusia

Rusia Melihat 22 Pesawat Mata - Mata Dekat Wilayah Udara Rusia


Hari Jumat 10 April 2020, Staff surat kabar resmi militer, Krasnaya Zvezda melaporkan, Angkatan Bersenjata Rusia mendeteksi 22 jet asing yang terlibat dalam kegiatan pengintaian dekat dengan wilayah udara Rusia.




Sebuah infografis mingguan yang diterbitkan dalam display, menunjukkan bahwa jet tempur Rusia telah dua kali untuk mencegat pesawat asing. Jet asing telah dicegah memasuki wilayah udara Rusia secara ilegal, kata surat kabar tersebut.


Dalam periode ini, Rusia juga melihat lima peswat drone (tak berawak), yang melakukan misi pengintaian di dekat perbatasan Rusia.


Sebelumnya, Rusia juga melihat tujuh kendaraan udara tak berawak, yang melakukan misi pengintaian di dekat perbatasan Rusia.


"Pada tanggal 19 Maret 2020, Krasnaya Zvezda melaporkan bahwa ada 22 jet asing terlibat dalam kegiatan pengintaian dekat dengan wilayah udara Rusia pada minggu sebelumnya.


Amerika Serikat dan negara-negara NATO sering mengirim pesawat terbang dan pesawat tak berawak untuk melakukan kegiatan pengintaian di sepanjang perbatasan Rusia di Baltik, di Laut Hitam lepas Krimea, dan Krasnodar.





Pertahanan udara Rusia secara teratur memantau, menargetkan, dan melacak ratusan pesawat NATO yang beroperasi di dekat perbatasan dan kadang-kadang merebut jet tempur untuk mengawal pesawat militer asing menjauh dari wilayah udara Rusia.


Moskow telah berulang kali mengutuk penerbangan drone dan pengebom AS dan NATO di dekat perbatasannya, mengatakan perilaku seperti itu memicu ketegangan. Aliansi sejauh ini mengabaikan keberatan ini.













⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Grab Dan Gojek Dukung PSBB DKI Jakarta

Grab Dan Gojek Dukung PSBB DKI Jakarta


Hari ini tepat pukul 00.00 wib, Aplikasi Grab dan Gojek tidak bisa digunakan di DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.




Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebut mulai 10-23 April perusahaan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dengan melarang mitra perusahaan membawa penumpang untuk daerah Jabodetabek, kecuali mengangkut barang.


"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB, perusahaan melarang ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB," kata Nila seperti dikutip dari surat resmi yang diterima.


"Yang dibekukan aplikasi buat mitra yang di Jakarta aja bang, kalau di Tangerang masih bisa. Tapi kalo ngorder ke Jakarta udah gak bisa," terang Kukuh Sudiono, mitra Grab asal Cipondoh, Tangerang, Jumat , 10 April 2020).


Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada larangan bagi mitra ojol untuk membawa penumpang selama pemberlakuan PSBB selama masih berada di dalam kota. Aturan pelarangan ini hanya berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.


Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, juga disebut bahwa aktivitas ojol selama PSBB masih diperbolehkan, namun hanya boleh untuk mengangkut barang, bukan penumpang


Dari mitra ojol yang dikonfirmasi GNFi, diperoleh keterangan bahwa aplikasi bonceng ini hanya dibekukan di kawasan DKI Jakarta, namun pada beberapa wilayah di kota satelit DKI masih dapat di akses oleh mitra ojol.



Respon Pengemudi Ojol



Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.


"Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar penumpang," kata Igun.


Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem, sementara bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.


Dia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol masih dapat mengantar penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama PSBB.


"Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa penumpang," ucapnya


Menurut pengakuan Igun, pendapatan driver ojol dari mengantarkan makanan dan produk lainnya tak seberapa mengingat order yang didapat berasal dari penyedia (merchant) yang tak ada di tiap titik seperti penumpang. Apalagi, kini banyak usaha yang mulai tutup akibat kebijakan PSBB.


Ia pun menuntut kompensasi pemerintah jika fitur tersebut tak kembali diperbolehkan. Meski pemerintah mengumumkan pemberian bantuan sembako senilai Rp600 ribu namun ia menilai bantuan tersebut tak sebanding dengan pendapatan yang hilang.


"Kebutuhan kami kan tidak hanya sembako, banyak yang tidak lagi mampu bayar kontrakan dan bahkan diusir. Sekarang menggelandang di jalan beserta keluarganya, apa itu solusi dari pemerintah?" tuturnya.




Menurutnya, kompensasi dalam bantuan ekonomi seperti uang tunai harus digelontorkan pemerintah secepatnya mengingat sebanyak 1 juta driver online di Jabodetabek menggantungkan hidupnya dari mengantar penumpang. Jika tidak, kebijakan PSBB hanya akan mematikan para pekerja kecil.


"Tolong diperhatikan, karena tak hanya pengemudi tapi penumpang juga butuh diantar," pungkasnya












⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Isi Lengkap PERGUB DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020

Isi Lengkap PERGUB DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020




Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020.





PERGUB DKI NO.33 TAHUN 2020.







Hari ini mulai diberlakukan Pergub DKI NO.33 Tahun 2020 hingga 22 April 2020, tentang pelaksanaan PSBB di provinsi DKI JAYA. Di bawah ini uraian lengkap isi PERGUB DKI NO.33 TAHUN 2020.




PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



NOMOR 33 TAHUN 2020



TENTANG



PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,



Menimbang :
a. bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);



MEMUTUSKAN:



Menetapkan:



PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
2. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
3. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
4. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
8. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
12. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota/Kabupaten Administrasi untuk tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.



BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN



Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).



BAB III

RUANG LINGKUP



Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. sanksi.



BAB IV

PELAKSANAAN PSBB



Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 tingkat Provinsi.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Bagian Kedua

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan

Pasal 6

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

Pasal 7

(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.

Pasal 8

(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pasal 9

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Pasal 10

(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
3. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai.

(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1 . menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
6. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
7. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

(6) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat

Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pasal 11

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

Pasal 12

(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing. (2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Bagian Kelima

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum

Pasal 13

(1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. (3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. (4) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 14

(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/minuman;
b. energi;
c. komunikasi dan teknologi informasi;
d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
e. logistik.
(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. penyediaan barang retail di:
1. pasar rakyat;
2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
3. toko/warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry).
(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Pasal 15

(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

Bagian Keenam

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 16

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan:
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
e. budaya.

Pasal 17

(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:

a. khitan;
b. pernikahan; dan
c. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketujuh

Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi

Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
c. angkutan perkeretaapian.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).



BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN

DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;



Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban

Pasal 19

(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Pasal 20

(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Bagian Kedua

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB

Pasal 21

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 22

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau
c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VI

SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)



Pasal 23

(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Pasal 24

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kolaborasi kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. jasa dan/atau dukungan lain.



BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN



Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.

Pasal 26

(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga dan Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.



BAB VII

SANKSI



Pasal 27

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,



ttd ANIES BASWEDAN



























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara