Lima wilayah di Jawa Barat, Kota Bekasi, kota Bogor, kota depok, kab Bogor dan kab Bekasi, resmi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB). Kementerian Kesehatan menyetujui pengajuan Pemrov Jabar memberlakukan PSBB untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 April 2020.
PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes.
Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19.
Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
"Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap kang Emil.
Pemrov Banten, beberapa hari yang lalu yang disampaikan Gubernur Banten Wahidin Halim, mendesak tiga wilayahnya yang berbatasan dengan DKI Jakarta untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Tiga wilayah tersebut berada di kawasan Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Pemkot Tangerang, telah msngkonfirmasi dua hari yang lalu, yang disampaikan oleh Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, bahwa kota Tangeranglsudah mengirimkan surat kepada Pemprov Banten mengenai PSBB di Kota Tangerang Selatan.
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany pun pada hari Kamis, 9 April 2020, mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penerapan ke Kementerian Kesehatan. Dan akan segera diberlakukan PSBB.
Mengenai kapan PSBB akan diberlakukan, masing - masing Wilayah belum memberikan keputusan.
No comments:
Post a Comment