Friday, 10 April 2020

Grab Dan Gojek Dukung PSBB DKI Jakarta

Grab Dan Gojek Dukung PSBB DKI Jakarta


Hari ini tepat pukul 00.00 wib, Aplikasi Grab dan Gojek tidak bisa digunakan di DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.




Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebut mulai 10-23 April perusahaan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dengan melarang mitra perusahaan membawa penumpang untuk daerah Jabodetabek, kecuali mengangkut barang.


"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB, perusahaan melarang ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB," kata Nila seperti dikutip dari surat resmi yang diterima.


"Yang dibekukan aplikasi buat mitra yang di Jakarta aja bang, kalau di Tangerang masih bisa. Tapi kalo ngorder ke Jakarta udah gak bisa," terang Kukuh Sudiono, mitra Grab asal Cipondoh, Tangerang, Jumat , 10 April 2020).


Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada larangan bagi mitra ojol untuk membawa penumpang selama pemberlakuan PSBB selama masih berada di dalam kota. Aturan pelarangan ini hanya berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.


Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, juga disebut bahwa aktivitas ojol selama PSBB masih diperbolehkan, namun hanya boleh untuk mengangkut barang, bukan penumpang


Dari mitra ojol yang dikonfirmasi GNFi, diperoleh keterangan bahwa aplikasi bonceng ini hanya dibekukan di kawasan DKI Jakarta, namun pada beberapa wilayah di kota satelit DKI masih dapat di akses oleh mitra ojol.



Respon Pengemudi Ojol



Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.


"Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar penumpang," kata Igun.


Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem, sementara bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.


Dia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol masih dapat mengantar penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama PSBB.


"Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa penumpang," ucapnya


Menurut pengakuan Igun, pendapatan driver ojol dari mengantarkan makanan dan produk lainnya tak seberapa mengingat order yang didapat berasal dari penyedia (merchant) yang tak ada di tiap titik seperti penumpang. Apalagi, kini banyak usaha yang mulai tutup akibat kebijakan PSBB.


Ia pun menuntut kompensasi pemerintah jika fitur tersebut tak kembali diperbolehkan. Meski pemerintah mengumumkan pemberian bantuan sembako senilai Rp600 ribu namun ia menilai bantuan tersebut tak sebanding dengan pendapatan yang hilang.


"Kebutuhan kami kan tidak hanya sembako, banyak yang tidak lagi mampu bayar kontrakan dan bahkan diusir. Sekarang menggelandang di jalan beserta keluarganya, apa itu solusi dari pemerintah?" tuturnya.




Menurutnya, kompensasi dalam bantuan ekonomi seperti uang tunai harus digelontorkan pemerintah secepatnya mengingat sebanyak 1 juta driver online di Jabodetabek menggantungkan hidupnya dari mengantar penumpang. Jika tidak, kebijakan PSBB hanya akan mematikan para pekerja kecil.


"Tolong diperhatikan, karena tak hanya pengemudi tapi penumpang juga butuh diantar," pungkasnya












⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: