Beijing 'Tegas Menentang' Pernyataan AS tentang Laut Cina Selatan, Menuduh Washington DC tentang 'Mendistorsi Hukum Internasional'
Tanggapan itu muncul setelah Departemen Luar Negeri AS menolak klaim maritim Beijing di Laut Cina Selatan, menyebut mereka "tidak sah" dan menyatakan bahwa wilayah ini tidak dapat diklaim secara hukum oleh negara mana pun.
Kedutaan besar China di Amerika Serikat pada hari Selasa mengeluarkan pernyataan tentang pernyataan baru-baru ini yang dibuat oleh Departemen Luar Negeri AS, menegaskan bahwa Washington "dengan sengaja mendistorsi fakta dan hukum internasional" dengan "membesar-besarkan situasi" di wilayah Laut Cina Selatan dan mencoba untuk "menabur perselisihan" antara Cina dan negara-negara pesisir lainnya.
Menanggapi apa yang digambarkan oleh Beijing sebagai "mengabaikan upaya Cina dan negara-negara ASEAN untuk perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan", juru bicara kedutaan Cina mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Xi Jinping "sangat menentang" untuk itu.
"Pada 13 Juli 2020, Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan pernyataan yang mengabaikan upaya Cina dan negara-negara ASEAN untuk perdamaian dan stabilitas di Laut Cina Selatan, sengaja mendistorsi fakta dan hukum internasional termasuk Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS), membesar-besarkan situasi di kawasan itu dan berupaya menabur perselisihan antara Cina dan negara-negara pesisir lainnya. Tuduhan itu sepenuhnya tidak dapat dibenarkan. Pihak China dengan tegas menentangnya ", pernyataan itu berbunyi.
— Chinese Embassy in US (@ChineseEmbinUS) July 13, 2020
Pernyataan itu mengulangi pernyataan bahwa China berkomitmen untuk "menyelesaikan perselisihan melalui negosiasi dan konsultasi dengan negara-negara yang terlibat langsung", dengan catatan bahwa Amerika Serikat tidak dianggap sebagai salah satu dari negara-negara tersebut. Beijing menambahkan bahwa situasi di wilayah yang diperebutkan "tetap damai dan masih membaik".
"Situasi Laut Cina Selatan tetap damai dan stabil dan masih membaik. Tiongkok dan negara-negara pesisir lainnya telah memelihara dialog dan komunikasi melalui mekanisme konsultasi tentang urusan maritim, dan bekerja untuk mempromosikan kerja sama atas Laut Cina Selatan. Dalam kerangka kerja secara penuh dan efektif mengimplementasikan Deklarasi tentang Perilaku Para Pihak di Laut Cina Selatan, Cina dan negara-negara ASEAN sedang memajukan konsultasi tentang Kode Etik di Laut Cina Selatan dan membuat kemajuan yang terlihat ", pernyataan pernyataan kedutaan China itu membaca.
Awal bulan ini, China dan negara-negara lain yang mengklaim kedaulatan atas wilayah yang berkomitmen untuk melanjutkan diskusi tentang Kode Etik untuk Laut Cina Selatan, sebuah dokumen yang, jika diadopsi, mengatur protokol keamanan antara para penuntut di wilayah tersebut.
China telah berulang kali mengutuk latihan yang dilakukan oleh AS di wilayah Laut Cina Selatan, karena Washington menganggap perairan itu menjadi internasional dan melakukan operasi Freedom Navigations (FONOPs) di sana, setelah menandatangani, tetapi tidak secara resmi meratifikasi UNCLOS.
Konvensi, khususnya, membayangkan kebebasan bernavigasi, memberikan konsep hukum seperti hak lintas tidak bersalah, hak lintas transit, hak lintas jalur laut kepulauan dan kebebasan laut lepas.
Pernyataan kedutaan China datang setelah Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menolak klaim maritim Beijing atas wilayah yang disengketakan di Laut Cina Selatan, menggambarkan maritim sebagai "daerah yang tidak dapat diklaim secara sah oleh negara" dan menuduh Tiongkok melakukan kampanye "penindasan" untuk mengambil kendali atas wilayah tersebut.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta turun drastis
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) di situsnya telah mengeluarkan surat edaran pengumuman terkait relokasi peserta UTBK di beberapa lokasi tes UTBK. Jadi, bagi para peserta UTBK, khususnya di lokasi ini harus menyimak informasi ini.
LTMPT mengarahkan bagi peserta UTBK tahap 2 yang mengikuti tempat lokasi yang direlokasi untuk melakukan login ulang. Berikut lokasi UTBK yang direlokasi:
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)
Kedua kampus tersebut tidak dapat dilaksanakan UTBK karena belum mendapatkan izin dari Satgas Covid Daerah
UTBK Universitas Sriwijaya (Unsri) berlokasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah tidak dapat dilaksanakan.
Info : belum mendapatkan izin dari Satgas Covid Daerah.
IPB yang berdomisili di Jakarta dan Banten dapat mengikuti UTBK di lokasi tersebut
Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dialihkan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS)
Politeknik Elektronik Negeri Surabaya (PENS) dialihkan ke Universitas Airlangga (UNAIR)
Universitas Nusa Cendana (UNDANA) belum mendapat izin dari SATGAS Covid-19
Berikut adalah persyaratan protocol kesehatan tahap ke dua yang dikeluarkan LTMPT :
Berikut adalah pelaksanaan UTBK kondisi normal barutahap ke dua yang dikeluarkan LTMPT :
Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta turun drastis
Jumlah kasus positif terpapar virus corona di DKI Jakarta pada Senin sebanyak 279, turun drastis dibanding pada hari Minggu (12 Juli 2020) yang mencapai 404 dan hari Sabtu (11 Juli 2020) 359 kasus baru.
Dengan pertambahan sebanyak 279 kasus baru, jumlah korban virus corona itu sudah lebih 14 ribu kasus. Untuk pasien sembuh bertambah 208 orang dan korban meninggal naik delapan orang.
Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta, untuk kasus positif Covid-19 per hari Senin berjumlah 14.640 kasus dan pasien sembuh Covid-19 tercatat 9.408 orang. Adapun yang meninggal dunia ada 710 orang.
Sebanyak 597 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.925 orang melakukan isolasi mandiri (self isolation) di rumah.
"Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 397 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 821 orang," kata Dwi Oktavia, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga menyatakan sampai 12 Juli 2020 sudah ada 399.249 sampel yang telah diperiksa dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui jejak COVID-19 di lima wilayah DKI Jakarta.
Untuk tes PCR pada 12 Juli 2020 dilakukan pada 3.429 orang. Sebanyak 2.893 tes dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru (yang awalnya terdeteksi pada hasil reaktif pengujian rapid test) dengan hasil 279 positif dan 2.614 negatif.
Untuk "testing rate" pada pemeriksaan PCR di Jakarta yang dilakukan sejak 1 Maret 2020, adalah 26.632 tes per 1 juta penduduk. Dalam periode seminggu terakhir, yaitu 6-12 Juli 2020, telah dilakukan 3.569 tes per 1 juta penduduk per minggu.
Jumlah ini telah melebihi target WHO 1.000 tes per 1 juta penduduk per minggu. Namun "positivity rate" tes PCR seminggu terakhir, yaitu 5,5 persen.
Menurut WHO, "positive rate" idealnya berkisar kurang dari 5 persen. Untuk itu, perlu kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Menkes Hapus Istilah PDP, ODP, dan OTG Kasus Corona
Menkes Terawan Agus Putranto. (Lukas-Biro Setpres).
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus virus corona.
Hal itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang diteken Terawan pada Senin (13/7). Kepmenkes ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Widyawati.
"Untuk kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, istilah yang digunakan pada pedoman sebelumnya adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG)," kutip Kepmenkes tersebut.
Dalam bab tiga Kepmenkes tersebut, Terawan mengganti istilah PDP kembali menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.
Kriteria kasus suspek, yakni orang dengan infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala, memiliki riwayat bepergian ke daerah dengan transmisi lokal dan atau memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi (probable) Covid-19.
Orang dengan ISPA/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit juga termasuk dalam kasus suspek.
Istilah baru selanjutnya kasus probable, yakni suspek dengan ISPA berat yang meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19, namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium rapid test dan PCR (RT-PCR).
Selanjutnya kasus konfirmasi, yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium RT-PCR.
Kasus konfirmasi ini dibagi menjadi dua, kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
Kemudian istilah kontak erat, ialah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Bentuk riwayat kontak bisa berupa tatap muka dalam radius 1 meter dan jangka waktu 15 menit atau lebih atau sentuhan fisik.
Pemerintah telah membebaskan 4.199 tahanan Taliban dan 779 anggota pasukan pro-pemerintah Taliban, menurut angka yang diberikan oleh kedua pihak.
Kemudian istilah lainnya, pelaku perjalanan, yakni seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik)maupun luar negeri pada 14 hari terakhir.
Dikenal pula istilah discarded untuk menyebut pasien sembuh. Discarded yakni apabila seseorang dengan status kasus suspek setelah hasil pemeriksaan RT-PCR dua kali negatif selama berturut-turut dengan selang waktu 24 jam.
Istilah discarded ini juga merujuk pada seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina 14 hari.
Serangan bom mobil Taliban terhadap kompleks intelijen Afghanistan menewaskan 11 Orang
Seorang personil NDS yang terluka dibawa dengan tandu ke sebuah rumah sakit di kota Aybak [AFP]
Pejuang Taliban bentrok dengan pasukan keamanan menyusul ledakan bom mobil di kompleks pemerintah di Afghanistan utara, menewaskan 11 orang dan melukai puluhan lainnya, kata para pejabat.
Serangan yang diklaim oleh kelompok Taliban pada hari Senin terjadi di fasilitas pemerintah di ibukota provinsi Samangan, Aybak, dekat dengan kantor Direktorat Keamanan Nasional (NDS), badan intelijen utama.
"Ini serangan kompleks yang dimulai dengan bom mobil," Mohammad Sediq Azizi, juru bicara pemerintah provinsi, mengatakan.
Serangan itu berakhir setelah empat pria bersenjata tewas setelah bentrokan dengan pasukan keamanan Afghanistan, ia menambahkan.
Para pejabat mengatakan 11 orang yang tewas adalah personil keamanan. Direktur kesehatan provinsi itu, Khalil Musadeq, mengatakan 43 warga sipil, termasuk anak-anak, dan anggota pasukan keamanan telah terluka dalam serangan itu, dengan jumlah yang diperkirakan akan meningkat.
"Itu adalah ledakan besar yang menghancurkan semua jendela kita," kata Haseeb, seorang pegawai pemerintah yang hanya memberikan satu nama dan bekerja di dekat lokasi serangan.
"Banyak orang terluka oleh pecahan kaca yang terbang."
Zabihullah Mujahid, seorang juru bicara Taliban, mengatakan kelompok bersenjata itu, yang aktif di provinsi itu dan baru-baru ini meningkatkan serangan di sana, berada di belakang pemboman itu.
Presiden Ashraf Ghani mengutuk serangan di Samangan dan menuduh Taliban berusaha memperkuat tangan mereka sebelum negosiasi.
Pejabat lokal juga menuduh Taliban menyerang pos pemeriksaan pasukan keamanan di seluruh negeri semalam, menewaskan tujuh personil di provinsi timur laut Badakhshan, 14 di Kunduz utara, dan empat di provinsi tengah Parwan.
Telah terjadi gelombang kekerasan di seluruh negeri itu dalam beberapa pekan terakhir menyusul ketidaksepakatan antara pemerintah dan kelompok Taliban tentang pembebasan tahanan.
Menurut kesepakatan Februari antara Amerika Serikat dan Taliban, hingga 5.000 tahanan Taliban akan dibebaskan sebelum pembicaraan intra-Afghanistan, bersama dengan hingga 1.000 tahanan pemerintah.
Perjanjian itu juga membuka jalan bagi penarikan semua pasukan internasional dari Afghanistan. Kelompok-kelompok itu kemudian akan memasuki pembicaraan dalam upaya untuk mengakhiri konflik 19 tahun.
Taliban sejauh ini menolak untuk bergabung dengan proses itu sebelum semua tahanannya dibebaskan, berdasarkan daftar yang diberikan kepada para pejabat AS.
Pemerintah telah membebaskan 4.199 tahanan Taliban dan 779 anggota pasukan pro-pemerintah Taliban, menurut angka yang diberikan oleh kedua pihak.
Namun, pejabat Afghanistan baru-baru ini mengatakan mereka tidak akan membebaskan hampir 600 tahanan dalam daftar kelompok bersenjata, baik karena keluarga para korban perlu memaafkan kejahatan atau karena para tahanan dituduh melakukan kejahatan seperti perdagangan narkoba, penculikan, penyerangan seksual dan rajam. wanita.
Penolakan pemerintah untuk membebaskan para tahanan dapat menunda negosiasi lebih lanjut, yang dijadwalkan akan dimulai pada 10 Maret di bawah kesepakatan AS-Taliban.
Pada hari Minggu, menuduh pemerintah Afghanistan menunda dimulainya pembicaraan, Mujahid mengatakan Taliban "tidak punya pilihan selain melanjutkan perang".
Akhir Juli, Warga Jabar Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp150 Ribu
Ilustrasi - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memakai masker saat melepas petugas pos dan ojek di Kantor Pos Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (18/4/20).
Akhir Juli bulan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Mulai 27 Juli 2020, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp150 ribu. Hal tersebut untuk terus menyadarkan masyarakat mengenai bahaya Covid-19 sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi dan proses teguran untuk menjaga pengendalian Covid-19 sudah dilakukan selama ini. Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.
"Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, pada hari Senin, 13 Juli 2020.
Di tempat umum pun, katanya, pengecualian diberikan kepada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi seperti lari kencang dan sepeda kencang, serta yang sedang makan di ruang publik.
"Akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun," katanya.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan pihaknya tidak berharap akan banyak yang terkena denda. Karena pihaknya tidak bertujuan mencari denda. Tujuannya hanya menjaga kedisiplinan tetap ada.
"Tapi kita monitor, laporan dari Pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, telah teguran, masuk denda. Ini akan kita lakukan dan pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya akan disiapkan oleh Pak Kajati," katanya.
Dasar hukum peraturan ini, katanya, adalah Peraturan Gubernur yang sedang dikaji oleh Kajati Jabar. Dana denda akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan negara. Sedangkan anti yang melaksanakan pendendaan adalah tiga institusi, yakni Sat Pol PP, Kepolisian dan TNI, atas nama gugus tugas.
"Jadi sebenarnya peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan untuk menjaga epidemologi kita terkendali," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Mulai minggu depan, warga yang tak mengenakan masker di tempat umum di Jawa Barat akan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu.
Teknisnya tengah dipersiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut tampil dalam Live Instagram Jabar Bergerak.
Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil ini dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Namun kemudian di tengah acara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil ini dengan santainya ikut menyapa peserta Live Instagram tersebut beberapa saat.
Atalia kemudian membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram yang disaksikan ratusan orang tersebut.
Komentarnya menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mesti tegas katanya pemerintah, Pak, gitu," kata Atalia membaca komentar tersebut dan akhirnya ditanggapi oleh Kang Emil yang masih duduk satu ruangan dengan Atalia.
Kang Emil pun mengatakan sesuatu di balik layar, kemudian diulangi oleh istrinya.
"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.
"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," katanya.
Atalia mengatakan menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.
Perlu diketahui, katanya, banyak orang tanpa gejala yang bisa saja menularkan Covid-19 walau tidak terlihat sakit.
Saat ditanya mengenai teknisnya, Kang Emil mengatakan hal tersebut tengah dipersiapkan.
Mengenai teknis pelaksanaan dendanya, Kang Emil mengatakan rencananya bekerja sama dengan kepolisian.
"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.
Sebelumnya diberitakan, Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil penelitian, masker terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.
Bahkan Pemprov Jabar pun kini memberikan masker dalam paket bansos di tahap kedua.
Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar. Masker ini bercorak batik mega mendung khas Cirebon.
Anggota Tim Pakar Medis Gugus Tugas Nasional I Gusti Ngurah Kade Mahardika mengungkapkan bahwa selain melalui percikan droplet, penularan Covid-19 tidak dipungkiri juga dapat terjadi melalui transmisi udara atau airborne transmission.
Kendati demikian, penelitian transmisi melalui udara sampai saat ini masih terus dikaji seiring dengan perkembangan pemahaman pada virus tersebut oleh para ahli.
Mahardika yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana menjelaskan bahwa potensi penyebaran Covid-19 dapat terjadi melalui udara, apabila berada pada tempat yang tertutup.
"Ini (Covid-19) biasanya dalam setting ruangan tertutup, misalnya bis, ruangan yang memiliki Air Conditioner (AC), pusat perdagangan, perkantoran, dan restoran yang memiliki ventilasi buatan atau ber-AC," jelas Mahardika melalui ruang digital dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, hari Jumat, 10 Juli 2020.
Sejalan dengan Mahardika, Anggota Tim Pakar Medis Gugus Tugas Nasional Budiman Bela menambahkan bahwa selain tempat yang tertutup, udara dingin pada ruang tertutup meningkatkan potensi terjadinya penularan Covid-19.
Namun, jika orang-orang yang ada di ruang tertutup itu menggunakan masker dan menjaga jarak, maka potensi aktivitas transmisi virus akan jauh lebih rendah.
"Tempat tertutup itu berpotensi menular juga, apalagi kalau kondisi udara dingin. Tetapi jika kita menggunakan masker dan menjaga jarak, kemungkinan untuk menular itu jauh lebih kecil," jelas Budiman.
Selanjutnya, Budiman menjelaskan penggunaan masker dan jaga jarak akan menghambat terjadinya transmisi virus melalui udara.
Hal ini dikarenakan masker dapat menampung virus yang keluar ketika seseorang berbicara, bernyanyi, batuk, dan bersin dari hidung atau mulut sehingga virus yang keluar tidak akan bertransmisi.
"Semua aktivitas mengeluarkan virus ketika kita berbicara, bernyanyi, batuk dan bersin. Namun virus itu (Covid-19) akan tertampung oleh masker kalau kita menggunakan masker," lanjutnya.
Budiman juga menekankan bahwa pencegahan terjadinya transmisi Covid-19 melalui udara adalah dengan tetap menggunakan masker seperti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Selain penggunaan masker, penerapan protokol kesehatan dengan physical distancing atau jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tidak menyentuh wajah sebelum melakukan cuci tangan juga penting untuk dilakukan.
Tidak hanya bagi masyarakat, penyedia jasa atau pengelola usaha harus memperhatikan ventilasi yang ada pada ruangan, guna mencegah terjadinya transmisi Covid-19 melalui udara.
Mahardika merekomendasikan untuk menggunakan usaha ventilasi alami seperti membuka jendela dan pintu.
"Gunakan yang sederhana, seperti ventilasi alami dengan membuka jendela dan pintu sehingga dengan ventilasi yang terbuka dapat melarutkan virus tersebut dan potensi terpapar pada individu akan jauh lebih sedikit," katanya.
Selanjutnya, Budiman yang juga merupakan staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menjelaskan bahwa karakter virus SARS-CoV-2 akan bertahan lebih lama dalam keadaan yang dingin dan lembab.
Akan tetapi apabila dalam kondisi panas dan kering, virus tersebut tidak akan bertahan lama.
Di sisi lain, ventilasi seperti exhaust fan akan melancarkan pergantian udara dalan suatu ruangan yang membantu untuk mengurangi potensi penualaran virus pada ruang tertutup.
"Kita dapat mengurangi dosis virus di udara dengan membuat ventilasi seperti exhaust fan supaya pergantian udara dalam suatu ruangan menjadi tinggi sehingga mampu mengurangi kemungkinan kita tertular covid-19," lanjutnya.
Selain itu, Mahardika juga menyarankan jika menggunakan transportasi umum, tetap menggunakan masker dan buka jendela sehingga dapat menjadi ventilasi alami yang jauh lebih aman.
"Kalau pakai kendaraan umum, buka saja jendela kemudian pakai masker. Buka jendela merupakan ventilasi alami yang jauh lebih aman, enak dan segar. Jika merasa berkeringat di suatu tempat, maka kita aman. Namun jika merasa dingin sampai harus pakai jaket, maka virus akan senang ada disana. Jadi lebih baik dengan ventilasi alami," ujarnya.
Terkait dengan langkah pencegahan lainnya, Mahardika menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian pencegahan Covid-19 melalui ultraviolet.
Karakteristik virus yang memiliki selubung lemak membuat virus tersebut tidak dapat berkembang, sebab lampu ultraviolet memiliki energi yang cukup besar dan efektif dalam membunuh virus.
Terakhir, Budiman kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin melakukan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker ketika beraktivitas atau harus berada dalam ruangan tertutup.
"Apapun yang keluar dari mulut dan hidung kita, semua orang harus tahu bahwa dirinya berpotensi menularkan virus dan mencelakakan orang lain. Bukan menggunakan masker karena kita takut tertular, namun karena kita sadar bahwa kita berpotensi menjadi sumber virus. Sayangilah orang lain dengan menggunakan masker," ujarnya.
Razia masker pun sudah digelar di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon selama beberapa hari terakhir ini.
Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia masker di sejumlah titik keramaian warga.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, mengatakan, razia kali ini berhasil menjaring ratusan orang.
Mereka terjaring razia yang digelar di sejumlah pasar tradisional, mal, hingga ruas jalan protokol di Kota Udang.
"Kami mencatat ada 239 orang yang terjaring razia masker ini," kata Andi Armawan saat ditemui usai razia masker di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, hari Kamis, 9 Juli 2020.
Ia mengatakan, ratusan orang itu terjaring razia karena kedapatan tidak mengenakan masker.
Mereka terdiri dari para pengendara, pejalan kaki, hingga pengunjung pasar tradisional maupun mal.
Menurut Andi, warga yang terjaring razia diminta menunjukkan kartu identitasnya kemudian didata.
"Setelah didata, mereka yang terjaring razia diberikan masker gratis," ujar Andi Armawan.
Ia mengatakan, sejauh ini sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker hanya teguran.
Karenanya, warga yang terjaring razia hanya didata dan KTP-nya dikembalikan lagi.
Namun, Andi menegaskan ke depannya pemberian sanksi razia masker tersebut akan dievaluasi.
"Akan dievaluasi apakah sanksi teguran ini cukup atau tidaknya, apalagi jika ada orang yang sudah terjaring razia kemudian melanggar lagi," kata Andi Armawan.
Sementara di Kabupaten Cirebon, Puluhan petugas gabungan menggelar razia masker, Rabu (8/7/2020) sore.
Razia yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Cirebon dan BPBD Kabupaten Cirebon tersebut berlangsung di sejumlah areal publik di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Dalam razia itu, para petugas tampak berkeliling sejumlah kawasan dan mendatangi warga yang tidak mengenakan masker.
"Permisi Bapak, Ibu, bawa masker tidak? Kalau bawa mohon dipakai," kata Kasi Kerja Sama Bidang Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, kepada sejumlah warga di Hutan Kota Sumber.
"Iya bawa, Pak. Adek sama kakak sini pakai masker dulu," ujar pria berkaus hitam kepada dua anaknya yang tampak bermain di kawasan tersebut.
Pria itu pun terlihat mengambil masker dari tas pinggang yang dibawanya kemudian mengenakannya.
Dadang beserta jajarannya pun berkeliling mendatangi warga yang tengah beraktivitas di Hutan Kota Sumber.
"Maaf, Pak, saya tidak bawa masker, ketinggalan di rumah," ujar pria berkaus abu-abu saat didatangi petugas.
Dadang pun tampak menggelengkan kepalanya, kemudian menegur pria yang tengah menjajakan dagangannya.
"Bapak ini kan jualan, harusnya pakai masker untuk melindungi diri dan pembeli," kata Dadang Priyono kepada pria tersebut.
Pria itu pun mengakui kesalahannya. Dadang pun langsung memberikan sapu lidi dan sekop yang telah disiapkannya.
"Bapak salah, jadi saya hukum menyapu Hutan Kota Sumber sampai bersih," ujar Dadang Priyono.
Ia pun mewanti-wanti agar pria tersebut selalu mengenakan masker saat keluar rumah, terutama berjualan di Hutan Kota Sumber.
Selain itu, Dadang juga memberikan sanksi serupa kepada dua pedagang lainnya yang tidak mengenakan masker.
Razia pun dilanjutkan di Lapangan Pataraksa yang berada persis di depan Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Di tempat tersebut, para petugas Satpol PP bersama BPBD Kabupaten Cirebon mendatangi muda-mudi yang tengah duduk-duduk di kawasan tersebut.
"Bawa masker enggak, Mas? Kalau bawa tolong dipakai, biar tidak kena Covid-19," kata Dadang Priyono.
Muda-mudi itu pun terlihat langsung mengeluarkan masker dari saku celananya masing-masing kemudian mengenakannya.
Sejumlah warga lainnya pun turut didatangi dan diminta mengenakan masker.
Dadang memastikan, razia masker semacam itu bakal digelar rutin setiap harinya.
Hal itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan setiap saat.
"Kita jangan lengah, pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga protokol kesehatan harus diterapkan di manapun dan kapanpun," ujar Dadang Priyono.
Ia mengatakan, sasaran utama razia tersebut ialah areal publik yang menjadi pusat keramaian warga.
Menurut dia, dalam razia kali ini berhasil menjaring puluhan warga dan langsung disanksi.
Namun, Dadang mengakui sanksi yang diberikan sebatas sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.
Selain razia, pihaknya juga turut menyampaikan edukasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.
"Tapi, mudah-mudahan sanksi ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan," kata Dadang Priyono.
China Sanksi Para Pejabat AS, Termasuk Senator Marco Rubio, Ted Cruz Atas Masalah Uighur
Pada akhir Mei, Kongres AS meloloskan RUU yang menetapkan sanksi terhadap sejumlah pejabat Cina atas dugaan penahanan dan penyiksaan terhadap Muslim Uighur di Xinjiang, wilayah otonom di bagian barat laut negara itu.
China telah memberlakukan sanksi terhadap sejumlah pejabat dan entitas AS, termasuk Senator Republik Marco Rubio dan Ted Cruz, dengan demikian membalas tindakan Washington untuk menerapkan sanksi yang menargetkan para pejabat senior China atas dugaan pelanggaran terhadap penduduk Muslim Uighur di wilayah barat Xinjiang. Pejabat lain yang menjadi sasaran pembatasan adalah Sam Brownback, Duta Besar Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional, dan Perwakilan Chris Smith.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengumumkan keputusan itu saat briefing harian, menambahkan "sanksi" terhadap empat pejabat akan mulai berlaku mulai Senin.
Kongres AS mengeluarkan undang-undang pada bulan Mei yang menyerukan sanksi terhadap pejabat China atas dugaan penahanan dan penyiksaan terhadap Muslim Uighur di Xinjiang, sebuah wilayah di barat laut Tiongkok yang menjadi rumah bagi banyak kelompok etnis minoritas, termasuk orang-orang Uighur Turki.
Langkah itu dilakukan ketika Human Rights Watch baru-baru ini menuduh Cina menyalahgunakan sekitar 13 juta Muslim Turki, termasuk warga Uighur dan etnis Kazakh, di wilayah Xinjiang. Beijing telah membantah tuduhan pelecehan dan mengatakan akan membela diri dan mengambil langkah balasan terhadap pembatasan AS.
@REUTERS/DANID SIDDIQUI
China Membanting AS 'Perilaku Paranoid' di Hong Kong dan Minoritas Uighur
Pada akhir Juni, Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo mendesak Cina untuk "menghentikan kampanye penindasannya" terhadap "Uighur dan perempuan minoritas lainnya", beberapa jam setelah Associated Press, mengutip salinan penelitian lanjutan yang dilakukan oleh sarjana China Adrian Zenz, melaporkan bahwa pemerintah Cina telah melakukan praktik pengendalian kelahiran secara paksa untuk mengekang populasi Muslim di Xinjiang, Cina.
Kementerian Luar Negeri Cina segera mengutuk laporan itu sebagai "berita palsu", dan juru bicara Zhao Lijian mengatakan kepada AP bahwa semua orang yang tinggal di negara itu, "terlepas dari apakah mereka etnis minoritas atau etnis Han, harus mengikuti dan bertindak sesuai dengan hukum."
Daftar Keluhan Panjang
Menurut Francesco Sisci, seorang sinolog, penulis dan kolumnis Italia yang tinggal di Beijing, "daftar keluhan AS terhadap China" panjang dan siap untuk tumbuh dalam waktu dekat. Komentator mencatat bahwa sementara politik domestik AS "terbagi atas hampir semua hal", kedua belah pihak dari lorong sepakat pada satu hal - oposisi ke Cina.
Apapun masalahnya, Tuan Sisci mengasumsikan, ketegangan terbesar masih ada di depan:
"Presiden Donald Trump mengklaim bahwa dia adalah orang pertama yang menginjakkan kaki di China, lawan-lawannya menanggapi bahwa pendekatan Trump yang tidak terkoordinasi, kurang strategi jangka panjang, merugikan AS dan membantu Cina," kata analis itu menyimpulkan bahwa mungkin setelah pemilihan presiden November, pemerintahan baru akan fokus "lebih dan dengan tujuan yang lebih besar pada Cina."
200 Karyawan Yogya Bogor Junction Jalani Swab, Beberapa Produk Makanan Dimusnahkan
Pelaksanaan swab test bagi karyawan Yogya Bogor Junction, Senin (13/7/2020
Kota Bogor - Pada hari Senin pagi, 13 Juli 2020, 200 karyawan di swayalan Yogya Bogor Junction menjalani swab test Pasca, setelah salah satu sales promotion girl (SPG) di swalayan tersebut dipastikan positif Covid-19.
Sekitar pukul 10.00 pagi, ratusan karyawan tersebut jalani tes di lantai empat pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah.
Manajer Area Yogya Bogor-Jakarta, Endang Yudi menyatakan, swab dilakukan lansung oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor.
“Ini protokol yang harus dijalankan sesuai arahan dari gugus tugas. Ada total 200 karyawan yang mengikuti (swab test),” kata Endang saat ditemui radarbogor.id di Bogor Junction, pada hari Senin, 13 Juli 2020.
Saat dikunjungi wartawan, para karyawan di dalam Yogya Bogor Junction sedang sibuk membersihkan barang – barang ditiap tenant yang ada. Beberapa produk pangan juga akhirnya harus dimusnahkan khawatir virus menempel di sana.
karyawan di dalam Yogya Bogor Junction sedang sibuk membersihkan barang – barang ditiap tenant yang ada. Beberapa produk pangan juga akhirnya harus dimusnahkan khawatir virus menempel di sana.
Endang mengaku, selain swab, protokol lainnya juga ikut dijalani. Dalam kurun waktu tiga hari ke depan sambil menunggu hasil swab, pihak manajemen kembali rutinkan penyemprotan disinfektan.
Swab test ini sebagai tindak lanjut Pemkot Bogor dari kabar sebelumnya, bahwa salah satu SPG di swalayan Yogya Jubction positif virus corona, hasil rapid tes pada hari Kamis 9 Juli 2020.
“Kami lakukan penyemprotan disinfektan dua kali sehari, yaitu pagi hari sebelum buka dan malam hari setelah tutup,” kata Endang Yudi.
Endang Yudi juga mengimbau kepada para pengunjung yang sempat berbelanja atau merasa melakukan kontak dengan SPG terkonfirmasi positif, agar segera melapor ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Bogor
Bansos Tahap II Rp.8 M untuk 17.018 KK di Kota Bogor Siap Disalurkan
Warga penerima bansos tahap pertama. Sofyansyah/Radar Bogor
Kota Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan 17.018 KK penerima Bantuan Sosial (Bansos) untuk tahap II , yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, saat ini prosesnya sudah final dan sudah ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota Bogor.
Pemkot Bogor saat ini tinggal kembali melakukan pemindah bukuan dari Pemkot Bogor ke PT POS, sebagai pihak yang bekerjasama untuk menyalurkan bantuan.
“Semua sudah siap, tinggal proses administrasi penyalurannya dalam satu minggu ini sudah selesai,” penjelasan Dedie.
Dedie menjelaskan, anggaran yang disiapkan dari pengeluaran tak terduga (BTT) untuk dua orang sebesar Rp8.509 miliar, masing-masing penerima Bansos mendapatkan Rp500 ribu per KK.
Pemerintah Kota Bogor menargetkan dapat menyalurkan bantuan sosial (Bansos) tahap kedua kepada sekitar 23 ribu penerima warga Kota Bogor di luar kelompok data terpadu keluarga sejahtera (Non-DTKS).
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan data penerima Bansos sebanyak 17.018 penerima sudah final dan dalam tahap pembuatan Surat Keputusan Wali Kota Bogor.
Menurut Dedie, data 17.018 penerima itu adalah data bersih dan menerima Bansos tahap pertama pada Mei 2020. Pada penyaluran Bansos tahap kedua, untuk Juni 2020, data 17.018 penerima itu sudah final dan akan segera disalurkan.
Menurut Dedie, data 17.018 penerima itu adalah data bersih dan telah menerima Bansos tahap pertama pada bulan Mei 2020. Pada penyaluran Bansos tahap kedua, untuk bulan Juni 2020, data 17.018 penerima itu sudah final, tapi akan ditambah dengan data tambahan sehingga ditargetkan penerimanya mencapai 23 ribu keluarga.
Dedie menjelaskan, data tambahan itu adalah data warga Kota Bogor yang layak menerima bantuan tapi belum terdaftar, sehingga Pemerintah Kota Bogor menghimpunnya dari berbagai saluran usulan seperti melalui jalur RW dan lurah, jalur aplikasi, serta jalur aplikasi Sibadra. "Ada sekitar 15 ribu sampai 20 ribu usulan baru," katanya.
Dari usulan baru tersebut, dilakukan proses seleksi dan verifikasi berjenjang dari beberapa lembaga, seperti RW, lurah, camat, maupun dinas terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) maupun Dinas Sosial.
"Dari seleksi dan verifikasi itu, kami mencari data penerima baru yang layak sekitar 5.000 penerima dan akan ditambahkan kepada 17.018 penerima yang datanya sudah bersih, untuk penyaluran Bansos tahap kedua, yang sumbernya dari APBD Kota Bogor tahun 2020," katanya.