Monday 13 July 2020

Akhir Juli, Warga Jabar Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp150 Ribu

Akhir Juli, Warga Jabar Tak Pakai Masker Bakal Didenda hingga Rp150 Ribu
Ilustrasi - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memakai masker saat melepas petugas pos dan ojek di Kantor Pos Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (18/4/20).


Akhir Juli bulan ini, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil bakal menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker.




Mulai 27 Juli 2020, warga yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat umum akan didenda sebesar Rp 100 ribu sampai Rp150 ribu. Hal tersebut untuk terus menyadarkan masyarakat mengenai bahaya Covid-19 sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19.


Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi dan proses teguran untuk menjaga pengendalian Covid-19 sudah dilakukan selama ini. Sesuai komitmen Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, pada tahap ketiga akan dilakukan pendisiplinan dengan denda.


"Jadi akan ada denda nilainya Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," kata Ridwan Kamil di Markas Kodam III Siliwangi, pada hari Senin, 13 Juli 2020.


Baca juga: Tips Beraktivitas Di New Normal.


Baca juga: Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi.


Di tempat umum pun, katanya, pengecualian diberikan kepada kondisi tertentu, seperti saat sedang pidato, orang yang sedang melakukan olahraga kardio tinggi seperti lari kencang dan sepeda kencang, serta yang sedang makan di ruang publik.


"Akan dimulai di tanggal 27 Juli. Nah jadi ini tolong. Selama 14 hari kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat, sehingga selama 14 hari kami beri kesempatan semua kantor-kantor dan institusi-institusi untuk mewajibkan khalayak yang ada di instansinya menggunakan masker. Di edukasi di pasar, di mana pun," katanya.


Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengatakan pihaknya tidak berharap akan banyak yang terkena denda. Karena pihaknya tidak bertujuan mencari denda. Tujuannya hanya menjaga kedisiplinan tetap ada.


"Tapi kita monitor, laporan dari Pak Kapolda, dan kita lihat sehari-hari, orang sudah banyak cuek tidak menggunakan masker di tempat umum. Maka opsi ketiga setelah edukasi, telah teguran, masuk denda. Ini akan kita lakukan dan pilihannya kalau tidak bisa membayar denda salah satu opsinya adalah kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya akan disiapkan oleh Pak Kajati," katanya.




Dasar hukum peraturan ini, katanya, adalah Peraturan Gubernur yang sedang dikaji oleh Kajati Jabar. Dana denda akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan negara. Sedangkan anti yang melaksanakan pendendaan adalah tiga institusi, yakni Sat Pol PP, Kepolisian dan TNI, atas nama gugus tugas.


"Jadi sebenarnya peraturan ini membekali gugus tugas yang diberi kewenangan oleh peraturan untuk membuat semua tindakan yang diperlukan untuk menjaga epidemologi kita terkendali," katanya.


Diberitakan sebelumnya, Mulai minggu depan, warga yang tak mengenakan masker di tempat umum di Jawa Barat akan dikenakan denda maksimal Rp 100 ribu.


Teknisnya tengah dipersiapkan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat.


Hal tersebut diungkapkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ikut tampil dalam Live Instagram Jabar Bergerak.


Ketua Jabar Bergerak Atalia Praratya yang merupakan istri dari Ridwan Kamil ini dalam kesempatan tersebut awalnya sedang membahas isu Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).


Namun kemudian di tengah acara, Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil ini dengan santainya ikut menyapa peserta Live Instagram tersebut beberapa saat.


Atalia kemudian membacakan salah satu komentar dalam Live Instagram yang disaksikan ratusan orang tersebut.


Komentarnya menyatakan bahwa pemerintah harus tegas menindak pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.


"Mesti tegas katanya pemerintah, Pak, gitu," kata Atalia membaca komentar tersebut dan akhirnya ditanggapi oleh Kang Emil yang masih duduk satu ruangan dengan Atalia.


Kang Emil pun mengatakan sesuatu di balik layar, kemudian diulangi oleh istrinya.




"Persiapan, mulai minggu depan akan ada denda Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker," kata Atalia mengucapkan kembali perkataan suaminya tersebut.


"Tolong diinformasikan, sedang dipersiapkan dasar hukumnya. Karena ini menjadi sangat penting sekali," katanya.


Atalia mengatakan menggunakan masker di tempat umum, selain melindungi diri sendiri dari bahaya Covid-19, juga bermanfaat untuk melindungi orang lain.


Perlu diketahui, katanya, banyak orang tanpa gejala yang bisa saja menularkan Covid-19 walau tidak terlihat sakit.


Saat ditanya mengenai teknisnya, Kang Emil mengatakan hal tersebut tengah dipersiapkan.


Mengenai teknis pelaksanaan dendanya, Kang Emil mengatakan rencananya bekerja sama dengan kepolisian.


"Oh, kerja sama dengan kepolisian, jadi nanti kepolisian yang akan lakukan itu," kata Atalia yang kembali mengulangi ucapan Kang Emil.


Sebelumnya diberitakan, Kang Emil mengatakan berdasarkan hasil penelitian, masker terbukti ampuh mencegah penularan Covid-19.


Bahkan Pemprov Jabar pun kini memberikan masker dalam paket bansos di tahap kedua.


Masker tersebut adalah hasil desain Ridwan Kamil dan produksi UKM Jabar. Masker ini bercorak batik mega mendung khas Cirebon.


Anggota Tim Pakar Medis Gugus Tugas Nasional I Gusti Ngurah Kade Mahardika mengungkapkan bahwa selain melalui percikan droplet, penularan Covid-19 tidak dipungkiri juga dapat terjadi melalui transmisi udara atau airborne transmission.


Kendati demikian, penelitian transmisi melalui udara sampai saat ini masih terus dikaji seiring dengan perkembangan pemahaman pada virus tersebut oleh para ahli.




Mahardika yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana menjelaskan bahwa potensi penyebaran Covid-19 dapat terjadi melalui udara, apabila berada pada tempat yang tertutup.


"Ini (Covid-19) biasanya dalam setting ruangan tertutup, misalnya bis, ruangan yang memiliki Air Conditioner (AC), pusat perdagangan, perkantoran, dan restoran yang memiliki ventilasi buatan atau ber-AC," jelas Mahardika melalui ruang digital dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, hari Jumat, 10 Juli 2020.


Sejalan dengan Mahardika, Anggota Tim Pakar Medis Gugus Tugas Nasional Budiman Bela menambahkan bahwa selain tempat yang tertutup, udara dingin pada ruang tertutup meningkatkan potensi terjadinya penularan Covid-19.


Namun, jika orang-orang yang ada di ruang tertutup itu menggunakan masker dan menjaga jarak, maka potensi aktivitas transmisi virus akan jauh lebih rendah.


"Tempat tertutup itu berpotensi menular juga, apalagi kalau kondisi udara dingin. Tetapi jika kita menggunakan masker dan menjaga jarak, kemungkinan untuk menular itu jauh lebih kecil," jelas Budiman.


Selanjutnya, Budiman menjelaskan penggunaan masker dan jaga jarak akan menghambat terjadinya transmisi virus melalui udara.


Hal ini dikarenakan masker dapat menampung virus yang keluar ketika seseorang berbicara, bernyanyi, batuk, dan bersin dari hidung atau mulut sehingga virus yang keluar tidak akan bertransmisi.


"Semua aktivitas mengeluarkan virus ketika kita berbicara, bernyanyi, batuk dan bersin. Namun virus itu (Covid-19) akan tertampung oleh masker kalau kita menggunakan masker," lanjutnya.


Budiman juga menekankan bahwa pencegahan terjadinya transmisi Covid-19 melalui udara adalah dengan tetap menggunakan masker seperti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.


"Kalau ditanya pencegahannya, tetaplah gunakan masker," tegas Budiman.


Selain penggunaan masker, penerapan protokol kesehatan dengan physical distancing atau jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta tidak menyentuh wajah sebelum melakukan cuci tangan juga penting untuk dilakukan.


Tidak hanya bagi masyarakat, penyedia jasa atau pengelola usaha harus memperhatikan ventilasi yang ada pada ruangan, guna mencegah terjadinya transmisi Covid-19 melalui udara.




Mahardika merekomendasikan untuk menggunakan usaha ventilasi alami seperti membuka jendela dan pintu.


"Gunakan yang sederhana, seperti ventilasi alami dengan membuka jendela dan pintu sehingga dengan ventilasi yang terbuka dapat melarutkan virus tersebut dan potensi terpapar pada individu akan jauh lebih sedikit," katanya.


Selanjutnya, Budiman yang juga merupakan staf pengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menjelaskan bahwa karakter virus SARS-CoV-2 akan bertahan lebih lama dalam keadaan yang dingin dan lembab.


Akan tetapi apabila dalam kondisi panas dan kering, virus tersebut tidak akan bertahan lama.


Di sisi lain, ventilasi seperti exhaust fan akan melancarkan pergantian udara dalan suatu ruangan yang membantu untuk mengurangi potensi penualaran virus pada ruang tertutup.


"Kita dapat mengurangi dosis virus di udara dengan membuat ventilasi seperti exhaust fan supaya pergantian udara dalam suatu ruangan menjadi tinggi sehingga mampu mengurangi kemungkinan kita tertular covid-19," lanjutnya.


Selain itu, Mahardika juga menyarankan jika menggunakan transportasi umum, tetap menggunakan masker dan buka jendela sehingga dapat menjadi ventilasi alami yang jauh lebih aman.


"Kalau pakai kendaraan umum, buka saja jendela kemudian pakai masker. Buka jendela merupakan ventilasi alami yang jauh lebih aman, enak dan segar. Jika merasa berkeringat di suatu tempat, maka kita aman. Namun jika merasa dingin sampai harus pakai jaket, maka virus akan senang ada disana. Jadi lebih baik dengan ventilasi alami," ujarnya.


Terkait dengan langkah pencegahan lainnya, Mahardika menyarankan pemerintah untuk melakukan kajian pencegahan Covid-19 melalui ultraviolet.


Karakteristik virus yang memiliki selubung lemak membuat virus tersebut tidak dapat berkembang, sebab lampu ultraviolet memiliki energi yang cukup besar dan efektif dalam membunuh virus.


Terakhir, Budiman kembali mengimbau masyarakat untuk disiplin melakukan protokol kesehatan, terutama menggunakan masker ketika beraktivitas atau harus berada dalam ruangan tertutup.


"Apapun yang keluar dari mulut dan hidung kita, semua orang harus tahu bahwa dirinya berpotensi menularkan virus dan mencelakakan orang lain. Bukan menggunakan masker karena kita takut tertular, namun karena kita sadar bahwa kita berpotensi menjadi sumber virus. Sayangilah orang lain dengan menggunakan masker," ujarnya.


Razia masker pun sudah digelar di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon selama beberapa hari terakhir ini.


Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia masker di sejumlah titik keramaian warga.


Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Andi Armawan, mengatakan, razia kali ini berhasil menjaring ratusan orang.




Mereka terjaring razia yang digelar di sejumlah pasar tradisional, mal, hingga ruas jalan protokol di Kota Udang.


"Kami mencatat ada 239 orang yang terjaring razia masker ini," kata Andi Armawan saat ditemui usai razia masker di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, hari Kamis, 9 Juli 2020.


Ia mengatakan, ratusan orang itu terjaring razia karena kedapatan tidak mengenakan masker.


Mereka terdiri dari para pengendara, pejalan kaki, hingga pengunjung pasar tradisional maupun mal.


Menurut Andi, warga yang terjaring razia diminta menunjukkan kartu identitasnya kemudian didata.


"Setelah didata, mereka yang terjaring razia diberikan masker gratis," ujar Andi Armawan.


Ia mengatakan, sejauh ini sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker hanya teguran.


Karenanya, warga yang terjaring razia hanya didata dan KTP-nya dikembalikan lagi.


Namun, Andi menegaskan ke depannya pemberian sanksi razia masker tersebut akan dievaluasi.


"Akan dievaluasi apakah sanksi teguran ini cukup atau tidaknya, apalagi jika ada orang yang sudah terjaring razia kemudian melanggar lagi," kata Andi Armawan.


Sementara di Kabupaten Cirebon, Puluhan petugas gabungan menggelar razia masker, Rabu (8/7/2020) sore.


Razia yang melibatkan Satpol PP Kabupaten Cirebon dan BPBD Kabupaten Cirebon tersebut berlangsung di sejumlah areal publik di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.


Dalam razia itu, para petugas tampak berkeliling sejumlah kawasan dan mendatangi warga yang tidak mengenakan masker.


"Permisi Bapak, Ibu, bawa masker tidak? Kalau bawa mohon dipakai," kata Kasi Kerja Sama Bidang Tibumtransmas Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, kepada sejumlah warga di Hutan Kota Sumber.


"Iya bawa, Pak. Adek sama kakak sini pakai masker dulu," ujar pria berkaus hitam kepada dua anaknya yang tampak bermain di kawasan tersebut.


Pria itu pun terlihat mengambil masker dari tas pinggang yang dibawanya kemudian mengenakannya.




Dadang beserta jajarannya pun berkeliling mendatangi warga yang tengah beraktivitas di Hutan Kota Sumber.


"Maaf, Pak, saya tidak bawa masker, ketinggalan di rumah," ujar pria berkaus abu-abu saat didatangi petugas.


Dadang pun tampak menggelengkan kepalanya, kemudian menegur pria yang tengah menjajakan dagangannya.


"Bapak ini kan jualan, harusnya pakai masker untuk melindungi diri dan pembeli," kata Dadang Priyono kepada pria tersebut.


Pria itu pun mengakui kesalahannya. Dadang pun langsung memberikan sapu lidi dan sekop yang telah disiapkannya.


"Bapak salah, jadi saya hukum menyapu Hutan Kota Sumber sampai bersih," ujar Dadang Priyono.


Ia pun mewanti-wanti agar pria tersebut selalu mengenakan masker saat keluar rumah, terutama berjualan di Hutan Kota Sumber.


Selain itu, Dadang juga memberikan sanksi serupa kepada dua pedagang lainnya yang tidak mengenakan masker.


Razia pun dilanjutkan di Lapangan Pataraksa yang berada persis di depan Kantor Bupati Cirebon, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.


Di tempat tersebut, para petugas Satpol PP bersama BPBD Kabupaten Cirebon mendatangi muda-mudi yang tengah duduk-duduk di kawasan tersebut.


"Bawa masker enggak, Mas? Kalau bawa tolong dipakai, biar tidak kena Covid-19," kata Dadang Priyono.


Muda-mudi itu pun terlihat langsung mengeluarkan masker dari saku celananya masing-masing kemudian mengenakannya.


Sejumlah warga lainnya pun turut didatangi dan diminta mengenakan masker.


Dadang memastikan, razia masker semacam itu bakal digelar rutin setiap harinya.


Hal itu bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan setiap saat.


"Kita jangan lengah, pandemi Covid-19 belum berakhir sehingga protokol kesehatan harus diterapkan di manapun dan kapanpun," ujar Dadang Priyono.


Ia mengatakan, sasaran utama razia tersebut ialah areal publik yang menjadi pusat keramaian warga.


Menurut dia, dalam razia kali ini berhasil menjaring puluhan warga dan langsung disanksi.


Namun, Dadang mengakui sanksi yang diberikan sebatas sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan.


Selain razia, pihaknya juga turut menyampaikan edukasi mengenai pencegahan penyebaran Covid-19.


"Tapi, mudah-mudahan sanksi ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan," kata Dadang Priyono.




























Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: