PENERIMAAN CPNS 2021: Formasi dan Persyaratan Pendaftaran di Kejaksaan Agung
Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). BKN telah memastikan rekrutmen calon ASN yang meliputi seleksi CPNS, PPPK Non Guru, dan PPPK Guru, akan dibuka pada sebelum 30 Juni 2021.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa pengumuman pendaftaran CPNS 2021 akan digelar secara bersamaan dengan seleksi PPPK Non Guru dan PPPK Guru 2021.
"Rencananya berbarengan akhir Juni," ujarnya kepada awak media Kompa, pada hari Rabu, 16/06/2021, ketika ditanya mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2021.
Kendati tanggal pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 belum diumumkan secara resmi, namun pelaksanaan rekrutmen tersebut diperkirakan akan berlangsung sebelum tanggal 30 Juni 2021.
Melalui akun Instagram @biropegkejaksaan, Kejaksaan Agung telah menetapkan 4.148 formasi dan persyaratan pendaftaran dalam proses penerimaan CPNS tahun 2021. Formasi CPNS tahun 2021 yang dibuka oleh Kejaksaan Agung dapat diikuti oleh lulusan dari SMA Sederajat hingga lulusan S2 dari berbagai jurusan.
Formasi yang paling banyak dibuka adalah formasi jaksa, yaitu sebanyak 1.000 formasi. Formasi ini dapat diikuti oleh lulusan sarjana atau S1 hukum.
Sementara itu, bagi lulusan SMA Sederajat, Kejaksaan Agung juga membuka 494 formasi pengawal tahanan atau narapidana dan formasi pengadministrasi penanganan perkara sebanyak 496 formasi.
Berikut ini merupakan rincian lengkap mengenai formasi CPNS tahun 2021 yang dibuka oleh Kejaksaan RI. Simak rinciannya:
Ahli Pertama Perencana, 37 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan S1 Ekonomi dan S1 Manajemen
Ahli Pertama Pranata Komputer, 179 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, dan S1 Sistem Informasi
Analisis Forensik Digital, 140 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan S1 Teknologi Informatika, S1 Teknik Elektro, S1 Komputer, S1 Teknik Informatika, D-IV Teknologi Informasi, D-IV Komputer, dan D-IV Teknik Elektro
Analisis Naskah Rancangan Perjanjian, 77 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum
Jurnalis, 2 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan D-III Komunikasi dan D-III Sosial Politik
Pengadministrasi Penanganan Perkara, 496 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan SMA/Sederajat
Pengawal Tahanan atau Narapidana, 494 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan SMA/Sederajat
Pengelola Pengaduan Publik, 141 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan D-III Komunikasi, D-III Administrasi, D-III Teknik Informatika, dan D-III Teknik Komputer
Pengolah Data Intelijen, 432 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan lulusan D-III Komputer, D-III Teknik Informatika, D-III Manajemen Informatika, dan D-III Administrasi Perkantoran
Pengolah Data Perkara dan Putusan, 495 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan D-III Administrasi Pemerintahan, D-III Teknik Informatika, D-III Manajemen Informatika, D-III Administrasi Perkantoran, dan D-III Manajemen
Pranata Barang Bukti, 527 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan D-III Administrasi, D-III Komputer, D-III Perkantoran, D-III Manajemen, dan D-III Sekretaris
Terampil - Auditor, 66 Formasi
Dapat oleh lulusan D-III Akuntansi dan D-III Ekonomi dan Manajemen
Ahli Pertama Dokter Gigi, 2 Formasi
Dapat diikuti oleh Dokter Gigi dan Spesialis Gigi dan Mulut
Ahli Pertama Dokter Spesialis Anak, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Anak
Ahli Pertama Dokter Spesialis Bedah, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Bedah Umum
Ahli Pertama Dokter Spesialis Bedah Syaraf, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Bedah Syaraf
Ahli Pertama Dokter Spesialis Forensik, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Forensik
Ahli Pertama Dokter Spesialis Kandungan, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Kandungan
Ahli Pertama Dokter Spesialis Mata, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Mata
Ahli Pertama Dokter Spesialis Radiologi, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Radiolog
Ahli Pertama Dokter Spesialis Rehab Medik, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Rehabilitasi Medik
Ahli Pertama Dokter Spesialis THT, 1 Formasi
Dapat diikuti oleh Spesialis Rehabilitasi THT
Ahli Pertama Jaksa, 1000 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan S1 Ilmu Hukum
Ahli Pertama Peneliti, 3 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan S2 Ilmu Hukum dan S- Ilmu Sosial
Ahli Pertama Penerjemah, 5 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan S1 Bahasa Inggris dan S1 Bahasa Mandarin
Ahli Pertama Penilai Pemerintah, 43 Formasi
Dapat diikuti oleh lulusan S1 Ekonomi, S1 Manajemen, dan S1 Teknik Sipil
Untuk kalian yang berminat silakan pelajari dengan saksama ketentuan dan persyaratan umum sebelum mendaftar.
Berikut ini ketentuan dan persyaratan umum untuk ikut penerimaan CPNS atau aparatur sipil negara (ASN) 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
Pasal 5
(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
2 (dua) tahun atau lebih; - tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
- persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
(2) Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan
Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dengan ketentuan sebagai berikut:
- pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan;
- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
- dokter pendidik klinis; dan
- dosen, peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor,
dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.
Pasal 6
(1) Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
(2) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.
(3) Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah pada SSCASN.
(4) Instansi Pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(2) Informasi Akreditasi program studi/perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari:
- pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau
- pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.