Ibu Hamil 8 Bulan Jadi Korban Aksi Kejahatan Perampasan
Rumpin – Aksi kejahatan dengan perampasan dialami oleh seorang ibu muda yang sedang hamil usia delapan bulan. Kejadian tersebut terjadi di Kampung Bojong Mede, RT 2 RW 2, Desa Kertajaya Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Erna (20) warga Kampung Pabuaran RT 03 RW 05, Desa Kertajaya mengaku saat itu ia membawa keponakannya berusia 7 tahun untuk berbelanja kebutuhan dapur di kampung Bojong Mede, tak jauh dari kantor desa setempat.
“Saat di lokasi, tiba-tiba dua orang pelaku menggunakan sepeda motor vixion menghadang saya. Lalu yang satu orang turun dan pura-pura menanyakan alamat,” ungkap Erna.
Tak lama berselang, sambung Erna, pelaku langsung merampas telepon genggam dan dompet bersisi uang tunai sebesar 500 ribu rupiah.
“Saya spontan langsung berteriak dan minta tolong, sambil berusaha memegangi motor pelaku. Tidak lama warga sekitar berdatangan, selanjutnya kedua pelaku kabur ke arah Desa Mekarsari,” jelas Erna.
Akibat teriakan korban, satu pelaku berhasil ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan warga. Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur membawa hasil rampasan. Warga yang emosi melampiaskan kekesalannya dengan membakar motor milik pelaku yang di tinggalkan.
Aparat Polsek Rumpin Polres Bogor yang mendapatkan laporan warga langsung mengamankan pelaku yang tertangkap dan selanjutnya di bawa ke Mapolsek Rumpin.
“Pelaku langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku diancam KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan),” Ungkap Ipda Ahmad, anggota Polsek Rumpin, hari Sabtu, 19/6/2021.
No comments:
Post a Comment