Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuhu
Prinsip dasar zakat itu tertuang pada surat baqarah ayat 177, penjabaran 8 dari golongan mustahiq.
Dalam kaitan gerak budaya membangun iman, zakat dijelaskan pada surat baqarah 43, 83 dan 101. Untuk zakat fitrah merujuk pada surat arrum 30.
Sekarang rincian mengenai syarat dan jenis zakat yang wajib dikeluarkan merujuk pada hadis yang dikodifikasikan didalam ilmu fiqih.
Zakat secara global dibagi dua:
- Zakat fitrah, berlaku bagi semua muslim.
- Zakat maal: bagi yang berlebih dalam pendapatannya.
Zakat maal / harta, syaratnya:
- Muslim di zaman Rasulullah telah diberlakukan pada semua umat dalam pemerintahan Beliau, diteruskan ileh Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman bin affan dan Ali bin Abu Thalib.
- Hamba yang merdeka.
- Milik pribadi / perolehan yang sempurna dari hasil usaha.
- Sudah nisab.
- Satu haul (genap setahun).
- (berdasarkan hadis diurai menurut jenis usahanya)
Zakat maal / harta, berbeda- beda jumlah yg dikeluarkan, dilihat perolehan dari jenis usahanya.
Dalam penjelasan fiqih, diatur zakat emas dan perak.Emas ini ada korelasi dengan mata uang, karena setiap pembuatan / pencetakan lembaran uang/ mata uang setiap negara itu ditentukan emas.
Artinya emas bisa dikonversikan kedalam mata uang yang berlaku. Dengan begitu deposit uang di masukan dalam perhitungan zakat emas.
Zakat yang diambil dari penghasilan/ gaji yg diterima dari hasil kerja itu adalah kelebihan yg sudah genap satu tahun dan masuk kedalam hitungan yg sudah ditentukan yakni 100 g emas, besarnya 2,5 %.
Dengan batasan yang disampaikan dalam hadis ini. Menjadi rancu, ketika setiap bulan terima gaji langsung di potong zakat, karena zakat mensyaratkan harta yang sudah genap satu tahun.
Zakat Mal:
- Zakat pertanian
- Zakat peternakan
- Zakat niaga/ perseroan..
Semua rinciannya lebih luas lagi Zakat fitrah hadis mengurai 3 syarat:
- Muslim
- Terbenam matahari akhir bulan ramadhan
- Punya kelebihan makanan pokok
"Farada rasulullahi zakaatul fithri min rhamadhaana 'alaannaas shaa 'an min tamarin au shaa'an........dst"
"Besarnya zakat fitrah adalah 1/2 kati= 1 raq = 2 1/2 kg"
Lalu perihal memelihara dan membiaya anak asuh.
Jika yang dikeluarkan adalah harta yang sufah genap satu tahun, ini masuknya zakat , besarnya 2,5 persen. Jika lebih, lebihnya itu sodakoh.
Sedangkan jika diberikan dari perolehan kelebihan gaji berjalan sama dengan sodakoh.
"Inna haadzihish shodaqotu au saakhunnaasi....
"Sesungguhnya sodakoh itu kotoran manusia. Kotoran disini membersihkan diri dari apa yg dimakan dari hasil usaha / penghasilan yg sebenarnya ada haq dari gol asnaf.."
Atau hadis lain mengatakan:
Haram apa yang dimakan jika dalam radius 1 km, ada sodaramu yang kelaparan. .
Semoga bermanfaat bagi saya dan keluarga, mudah - mudahan juga bagi Anda semua, yang sama - sama merindukan senandung hidup berdasarkan alQuran menurut sunnah RasulNYA.
Wassalaamu'alaikum Warrahmatullahi wabarakaatuh
No comments:
Post a Comment