Monday 5 December 2022

Cucu Bung Hatta yang Gugat Jokowi ke PTUN, Sudah Malang Melintang di Forum Internasional

Cucu Bung Hatta yang Gugat Jokowi ke PTUN, Sudah Malang Melintang di Forum Internasional

Cucu Bung Hatta yang Gugat Jokowi ke PTUN, Sudah Malang Melintang di Forum Internasional


Gustika Fardani Jusuf/Net






Cucu Sang Proklamator, Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf ikut menggugat Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Karnavian. Gugatannya terkait pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah di Indonesia dalam rangka Pemilu 2024







Cucu Proklamator Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta, ada tiga orang dan satu LSM yang ikut menggugat. Mereka antara lain Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perludem.


Pengangkatan dan pelantikan 88 Penjabat (Pj) kepala daerah digugat Cucu Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta, Gustika Fardani Jusuf. Bersama beberapa rekannya, Gustika melayangkan gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, Senin (28/11).


Dalam pokok perkaranya, penggugat yang salah satunya merupakan cucu Wakil Presiden Pertama RI, Mohammad Hatta, yakni Gustika Jusuf, menyatakan tindakan Jokowi dan Mendagri melantik 88 Pj kepala daerah berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.







“Menyatakan tindakan pemerintahan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016, jo Putusan MK 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan MK 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/ penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” demikian salah satu pokok perkara yang dikutip redaksi, pada hari Sabtu, 03/12/2022.


Hal ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, penggugat meminta PTUN Jakarta untuk membatalkan tindakan Jokowi dan Tito yang mengangkat dan melantik 88 Pj kepala daerah.


“Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini,” demikian gugatan cucu Proklamator Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta, dan empat pihak lainnya itu.


"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar Gustika dkk dalam petitum permohonannya dikutip pada hari Jumat, 02/12/2022.







Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian melantik sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah untuk sejumlah wilayah. Pada Juli lalu misalnya, Mendagri melantik 36 Pj kepala daerah antara lain untuk Aceh, Banten, dan Gorontalo.


Para pj kepala daerah mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024. UU Pilkada meniadakan pilkada serentak pada 2022 dan 2023. Semua pilkada akan digelar pada 27 November 2024.


Pj kepala daerah punya masa jabatan paling lama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang untuk satu tahun berikutnya.


Kiprahnya sebagai seorang pelajar Indonesia di luar negeri membentuknya sebagai seorang wanita yang aktif mengkritisi dunia sosial dan politik.







Perempuan yang lahir pada 19 Januari 1994 ini, sebelum menempuh pendidikan di King's College London pada tahun 2015 sudah aktif di beberapa forum internasional.


Tepatnya pada tahun 2012, Gustika sudah mengikuti forum Youth Delegate for COP 18/CMP 8 yang diselenggarakan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha, Qatar.


Kala itu dia mewakili kelembagaan pemerintah, mengingat saat itu dia bekerja di bawah Dewan Nasional Perubahan Iklim Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Selain itu, pada tahun 2013 Gustika juga berpartispasi menjadi Delegetion of Indonesia at the 37th General Conference, kemudian juga menjadi Youth Observer at the 8th UNESCO Youth Forum di UNESCO.


Pada masa-masa perkuliahannya di King's College London, Gustika juga aktif membantu kerja-kerja pemeirntahan. Tepatnya pada tahun 2016, dirinya bekerja sebagai anggota tim asistensi Menko Polhukam selama satu bulan. Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan deputi luar negeri selama dua bulan di Kemenko Polhukam.


Tak cuma itu, pada tahun 2017 Gustika mengikuti misi tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai political intern selama 2 bulan. Selang dua tahunnya, atau pada 2019 dia aktif sebagai Summer Research Intern di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia selama lima bulan.


No comments: