Sunday, 23 July 2023

Tanggapan Menteri PMK atas penolakan sistim zonasi PPDB

Tanggapan Menteri PMK atas penolakan sistim zonasi PPDB

Tanggapan Menteri PMK atas penolakan sistim zonasi PPDB





Menko PMK Muhadjir Effendy dalam agenda talkshow bertema, Siapkan Keluarga Berkualitas Menuju Generasi Emas yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK pada Selasa (27/6/2023) di Kantor Kemenko PMK Jakarta. (Dok Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI)






Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy merespons penolakan daerah soal penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.







Muhadjir Effendy tak mempermasalahkan jika ada kepala daerah yang menolak penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


Pernyataan itu muncul saat ia ditanya tanggapan atas sikap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menolak penerapan sistem zonasi dalam PPDB.


Muhadjir mengaku belum mendengar detail pernyataan Edy, namun baginya penolakan tak dipermasalahkan selama ada alternatif yang lebih baik.


Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan alasannya menolak penerapan sistem zonasi PPDB itu, bahwa sistem itu tidak cocok dengan jumlah guru dan infrastruktur sekolah di daerahnya yang belum merata.


"Nggak ada masalah kalau memang ada gubernur yang menolak, silakan asal kalau memang ada pilihan yang lebih bagus," kata Muhadjir di SMA Muhammadiyah 1 Kota Yogyakarta, hari Sabtu, 22/07/2023.


Namun, menurut Muhadjir, penerapan sistem yang dipakai dalam PPDB tak bisa sesuka hati atau harus sesuai regulasi berlaku. Meski urusan pendidikan juga jadi tanggung jawab pemerintah daerah karena bersifat konkuren, harus tetap patuh aturan yang diterapkan secara nasional.


"Tidak boleh melakukan kebijakan sendiri. Kalau memang dia menganggap ada yang lebih bagus, alternatifnya, silakan. Tapi, dibicarakan dulu," tegasnya.


Muhadjir menerangkan sistem zonasi sedianya diberlakukan demi menghapus kastanisasi sekolah, lalu kecurangan berbentuk pemalsuan nilai, jual-beli kursi dalam sistem yang diterapkan sebelum zonasi. Namun, kata dia sah-sah saja jika sistem ini mau dievaluasi atau bahkan dianggap sudah tak mampu dipertahankan.


"Kalau memang tujuan untuk menciptakan keadilan sosial di sektor pendidikan sudah tercapai tanpa zonasi, kenapa tidak. Karena itu kan bukan kebijakan yang tidak bisa ditawar, sama dengan ujian nasional kan? Dulu ujian nasional dihapus juga kan, walaupun sekarang kita belum menemukan standarisasi pengganti ujian nasional yang betul-betul bisa diandalkan, menurut saya ya," ungkapnya.


Muhadjir menekankan, sistem zonasi juga ada bukan hanya karena pemerintah tapi ada campur tangan Ombudsman. Pengimplementasiannya, lanjutnya, sudah sesuai kajian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


"Tujuan dari zonasi itu adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan. Jadi kalau sampai sekarang masih ada pandangan orangtua berebut sekolah tertentu ya berarti jangan nyalahkan sistemnya, salahkan yang salah itu pemerintah daerahnya yang kenapa sudah enam tahun kok belum bisa menciptakan pemerataan pendidikam di tempatnya," ujar dia.


Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menolak penerapan sistem zonasi dalam PPDB. Edy mengaku sudah menyampaikan penolakan itu ke menteri hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Tiga kali saya ngomong, sama presiden sudah, sama menteri pendidikan sudah, di koran sudah," kata Edy di Medan, pada hari Jumat, 21/07/2023.


Edy menjelaskan alasan menolak penerapan PPDB sistem zonasi di Sumut. Menurutnya, ada ketimpangan infrastruktur sekolah di daerah dan ibu kota provinsi.


"Kenapa begitu? Saya tidak cerita di provinsi lain, saya cerita Sumut, Sumut saya ini 33 kabupaten dan kota, jumlah guru yang ada di daerah sana itu tidak sama dengan guru yang ada di Medan, infrastruktur sekolah di sana dengan di Medan berbeda," ucapnya


Oleh karena itu, Edy merasa sistem zonasi tidak bisa diterapkan di Sumut. Ia menyebut jumlah guru dan infrastruktur di Sumut tidak merata seperti di Jakarta.


"Sehingga tidak bisa zonasi, sehingga prioritas murid mana yang harus kita ajar, kalau di Jakarta, di ujung sama di tengah infrastruktur sudah sama, guru sudah sama," ujarnya.


"Jadi jangan disamakan daerah yang sudah maju dengan daerah daerah kita yang sedang berusaha untuk maju," kata Edy menambahkan.


Edy meminta sistem penerimaan dikembalikan seperti dulu, yakni dengan tes. Dengan demikian, katanya, peserta didik termotivasi, bukan malah memilih pindah alamat seperti yang belakangan ini kerap menjadi masalah PPDB sistem zonasi.




























































google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0

CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel Tes SMAKBO

google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0













google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0

CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel UTBK SNBT

google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0








































No comments: