Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuhu
Alhamdulillahi rabbil'aalamiin
وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْتَقْصُرُوا مِنَ الصٌَلاَةِ - النساء ١٠١
"Dan jika kalian berpergian di muka bumi, maka tidak mengapa bagi kalian meng-qoshor shalat"
Berdasarkan rujukan ayat di atas, annisa 101, ALLAH membolehkan menyingkat shalat empat raka'at menjadi dua raka'at.
Namun untuk melakukan shalat qoshor atau jama' harus terpenuhi 5 persyaratan, yakni;
- Bukan bepergian dalam kema'syiatan
- Perjalanan dengan jarak tempuh 16 farsakh
- Menunaikan shalat empat rakaaat - empat raka'at (jama')
- Berniat qoshor ketika takbiratul ihram
- Tidak bermakmum kepada orang yang mukim (penduduk setempat)
Bagi musafir ( orang yang dalam perjalanan ), boleh menjama' antara shalat dhuhur dan 'ashar, antara maghrib dan 'isya' di waktu mana saja yang dia kehendaki.
Bagi musafir dalam perjalanan 16 farsakh, سِتٌَةَ عَشَرَ فَرْسَخّا, maka ia boleh menjama atau mengqoshor shalat. Menurut KHA Jalil, 16 farsakh = kurang lebih 90 km. Dalam menjama' shalat ada istilah jama'takhir dan jama' taqdim.
- Jama' Takhir = mengerjakan shalat pertama pada waktu kedua
Misalkan menjama shalat dhuhur pada waktu masuk shalat 'ashar. - Jama Taqdim = mengerjakan shalat kedua pada waktu shalat pertama
Misalkan mengerjakan shalat 'ashar di waktu masuk shalat dhuhur.
Dalam shalat jama juga dibolehkan juga bagi yang mukim, tidak dalam perjalanan. Bagi yang mukim boleh menjama' antara shalat dhuhur dan 'ashar, antara shalat maghrib dan 'isya' di kala hujan, akan tetapi dikerjakan di waktu pertama dari kedua shalat tersebut. Misalkan menjama antara dhuhur dengan 'ashar, maka dikerjakan pada waktu dhuhur.
"شَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ فَأَ قَامَ بِمَكٌَةَ ثَمَانِى عَشَرَ لَيْلَةّ لَا يُصَلٌِى اِلٌَا رَكْعَتَيْنِ"
"Aku menyaksikan Rasulullah pada saat futuh mekah, maka Rasulullah menetap di Mekah selama 18 malam, tiada shalat Beliau kecuali dua - dua raka'at. (Riwayat Abu Dawud).
Dalam mengerjakan shalat jama', di riwayatkan oleh Muslim, apa yang dilakukan Rasulullah.
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللٌهِ صَلٌَى اللٌهُ عَلَيهِ وَ سٌََلٌَمَ، فِى غَزْوَةِ تَبُوْكَ فَكَانَ يُصَلٌِى الظٌُهْرَ وَ الٌِعَصْرَ جَمِيْعًا وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءِ جَمِيـعًا
"Kami pernah keluar mengikuti Rasulullah, Nabi Muhammad SAW, dalam perang tabuk, yakni Rasulullah, shalat dhuhur dan 'ashar, shalat maghrib dan 'isya', dijama'kan."
اِنٌَ النٌَبِيٌِ صَلٌَى اللٌهُ عَلَيْهِ وَسَلٌَمَ صَلٌَى بِالْمَدِيْنَةِ ثَمَانِيًا جَمِيْعّا، وَسَبْعّا جَمِيْعّا الظٌُهْرَ وَالْعَصْرَ وَالْمَغْرِبَ وَالْعِسَاءَ كِنْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا سَفَرٍ
"Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, delapan raka'at karena jama', tujuh raka'at karena jama': dhuhur dengab 'ashar, maghrib dengan 'isya' tanpa ketalutan dan tanpa bepergian." (Ibnu 'Abbas r.a.)
Demikian pembahasan singkat tentang shalat jama' dan qoshor. Semoga bermanfaat bagi penulis dan keluarga.
Walhamdulillahi rabbil'aalamiin
billahittaufiq wal hidaayah
Wassalaamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu