Wednesday, 23 May 2018

Tentang Shaum III

Tentang Shaum III

Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuhu



Alhamdulillahi rabbil'aalamiin


Masih dalam pembahasan shaum, pada pembahasan "tentang shaum" jilid III adalah melanjutkan pembahan "Tentang Shaum II". Secara keseluruhan bagian dari Pembahasan "Tentang Shaum". Ini adalah pembahasan terakhir "Tentang Shaum", dengan materi "I'tikaf".





Sekedar menyegarkan ingatan kembali pada pembahasan sebelumnya, materi "Tentang Shalat dibagi kedalam dua sub judul;


  1. Qadha, Kafarat Dan Fidyah

  2. I'tikaf


Di pembahasan "Tentang Shaum II", telah tuntas penjelasan pada poin satu. Di pembahasan "Tentang Shaum III", akan dibahas poin dua.



2. Itikaf



I'tikaf asal katanya dari 'akafa/'akifu-ya'kufu/ya'kifu-'ukuufan


عَكَفَ - يَعْكُفُ/يَعْكِفُ -عَكُفًا؛عُكُوْفًا


Arti=


"menetap, tinggal, mengasingkan diri dan lain lain"


Dalam alQuran, i'tikaf ini dijelaskan dalam surat albaqarah 187;


"ﺃُﺣِﻞَّ ﻟَﻜُﻢْ ﻟَﻴْﻠَﺔَ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡِ ﺍﻟﺮَّﻓَﺚُ ﺇِﻟَﻰٰ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ۚ ﻫُﻦَّ ﻟِﺒَﺎﺱٌ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻟِﺒَﺎﺱٌ ﻟَﻬُﻦَّ ۗ ﻋَﻠِﻢَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺃَﻧَّﻜُﻢْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺗَﺨْﺘَﺎﻧُﻮﻥَ ﺃَﻧْﻔُﺴَﻜُﻢْ ﻓَﺘَﺎﺏَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻔَﺎ ﻋَﻨْﻜُﻢْ ۖ ﻓَﺎﻟْﺂﻥَ ﺑَﺎﺷِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺍﺑْﺘَﻐُﻮﺍ ﻣَﺎ ﻛَﺘَﺐَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻜُﻢْ ۚ ﻭَﻛُﻠُﻮﺍ ﻭَﺍﺷْﺮَﺑُﻮﺍ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻳَﺘَﺒَﻴَّﻦَ ﻟَﻜُﻢُ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂُ ﺍﻟْﺄَﺑْﻴَﺾُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺨَﻴْﻂِ ﺍﻟْﺄَﺳْﻮَﺩِ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻔَﺠْﺮِ ۖ ﺛُﻢَّ ﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟﺼِّﻴَﺎﻡَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠَّﻴْﻞِ ۚ ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺒَﺎﺷِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻋَﺎﻛِﻔُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪِ ۗ ﺗِﻠْﻚَ ﺣُﺪُﻭﺩُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻠَﺎ ﺗَﻘْﺮَﺑُﻮﻫَﺎ ۗ ﻛَﺬَٰﻟِﻚَ ﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻌَﻠَّﻬُﻢْ ﻳَﺘَّﻘُﻮﻥَ"


"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan ramadhan bercampur dengan isteri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian, dan makan minumlah kalian hingga goresan terang benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum sampai tiba malam, dan janganlah kalian campuri mereka itu, dimana kalian sedang beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia sekalian, supaya mereka bertakwa."
(Albaqarah 187)


Pada Tekanan;


"ﻭَﻟَﺎ ﺗُﺒَﺎﺷِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻋَﺎﻛِﻔُﻮﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺴَﺎﺟِﺪِ"


"Janganlah kalian bersetubuh dengsn isteri kalian dimana kalian sedang melakukan i'tikaf di dalam mesjid"


Jadi melakukan i'tikaf itu sama dengan menjalankan ibadah shaum secara aktif. Sedangkan menahan lapar dan haus di siang hari adalah ibadah shaum secara pasif.




Dalam melaksanakan i'tikaf, harus dilakukan di mesjid. Seperti yang telah dijelaskan Allah pada surat albaqarah 187 dan albaqarah 125, pada ayat itu disebut oleh ALLAH, baiti, rumahKU, sama dengan rumah ALLAH. Dan mesjid adalah rumah ALLAH. I'tikaf itu sendiri adalah melakukan pendekatan kepada Sang Khaliq. Dan persyaratan dalam melakukan i'tikaf itu ada dua, yaitu;


  1. Niyyat

  2. berdiam di dalam Mesjid


Sunnah dalam melakukan i'tikaf dijelaskan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, yang mengkisahkan keterangan dari Siti 'Aisyah r.a.


"اَلسُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لَايَعُوْدَ مَرِيْضًا وَلَايَشْهَدَ جِنَازَةً وَلَا يَمُسَّ إِمْرَأَةً وَلَا يُبَائِرَهَا وَلَايَخْرُجَ لِحَاجَةِ اِلَّا لِمَا لَابُدَّلَهُ مِنْهُ وَلَالعْاِكَافَ اِلَّا بِصَوْمٍ وَلَا اعْتِكَافَ اِلَّا فِى مَسْجِدِ جَامِعٍ"


"Sunnah bagi yang ber'itikaf, tidak menengok orang sakit, tidak melayat jenasah, tidak menyentuh dan menggaulinya, tidak keluar mesjid kecuali kebutuhan, dan memang mesti dilakukan,, tidak i'tikaf kecuali dengan shaum, kecualu dalan mesjid jami."
(RIwayat Abu Dawud)


Jika kita tidak dapat beri'tikaf di mesjid. Dalam melakukan shaum secara aktif selain menjalankan i'tikaf, juga dapat melakukan qummil lail, yang diawali dengan rattil alQuran. Sehingga genap dalam satu bulan Ramadhan khatam 30 juz alQuran.


Demikian tentang i'tikaf, materi berikutnya tentang "Nuzulul Qur-an". Semoga ini bermanfaat bagi penulis dan keluarga.



Walhamdulillahi rabbil'aalamiin
billahittaufiq wal hidaayah
Wassalaamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu






1. Shalat Jama' Dan Qoshor
2. Wudhu Pembuka Shalat
3. Shalat - Rukun Shalat
4. Shalat - Shalat Rawatib
5. Tata Cara Shalat Dan Bacaannya
6. Shalat Pembentuk Manusia Tangguh Beretika
7. Marhaban Sahrul Ramadhaani
8. Shaum Pembinaan Hidup Sabar
9. Hidup Berkualitas Di Bulan Ramadhan
10. HILAL
11. Catatan Kecil Tentang Zakat Pembangunan SDM Dan SDA
12. Kiblat Ke Masjidil Jaraam Atas Perintah ALLAH
13. Niaga Dari Sudut AlQuran Dan Sunnah Muhammad II
14. Idul Fithri
15. THR Dan Lebaran
16. Halal Bil Halal
17. Idul Adha
18. Tentang Auliaa
19. Kata INSYAA-ALLAH
20. Tentang Shaum
21. Tentang Shaum II
22. Tentang Shaum III

Tuesday, 22 May 2018

Tentang Shaum II

Tentang Shaum II

Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuhu



Alhamdulillahi rabbil'aalamiin


Sebelumnya telah dibahas tentang rukun, syarat wajib, yang membatalkan dan yang diharamkan shaum. Sekarang masih tentang shaum sebagai kelanjutan materi "Tentang Shaum". Pembahasan dibagi dengan dua subjudul, agar lebih mudah dipahami;


  1. Qadha, Kafarat Dan Fidyah

  2. I'tikaf






1. Qadha, Kafarat Dan Fidyah



Meng-qadha dan membayar kafarat dalam menjalankan ibadah Shaum telah diatur dalam hadits Rasulullah. Teristimewa bagi yang bersetubuh dengan sengaja di siang hari, maka wajib meng-qadha dan membayar kafarat.


Kafarat yang wajib dibayar, yaitu memerdekakan hamba perempuan yang mukmin. Jika tidak mendapatkan hamba perempuan, maka ia wajib shaum selama 2 bulan terus menerus. Jika tidak mampu mendapatkan hamba dan tidak mampu shaum 2 bulan berturut - turut, maka ia wajib memberi makan kepada 60 orang miskin, setiap satu orang miskin sebanyak secupak*).


Hal ini termaktub dalam satu hadits jawaban Rasululkah kepada seorang laki - laki yang pernah berjima' dengan istrinya di siang hari pada bulan Ramadhan


"هَلْ تَجِدُ مَا تَعْتِقَ. رَقَبَةً؟

فَالَ: لَاء

فَقَالَ : هَلْ تَسْتَطِعْ اَنْ تَصُوْمَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ؟

قَالَ : لَاء

قَالَ فَهَلْ تَجِدُ مَاتَصُوْمُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنّا؟"


"Apakah kamu mendapatkan untuk memerdekakan hamba?

Laki - laki : tidak.

Rasulullah bertanya lagi: Apakah kamu kuat berpuasa 2 bulan terus menerus?

Laki - laki : tidak.

Rasulullah bertanya lagi : Apakah kamu mendapatkan untuk memberi makan 60 orang miskin?
"
(Riwayat Sab'ah)


Membayar kafarat diwajibkan kepada yang bersangkutan yang telah dengan sengaja membatalkan shaum. Sedangkan fidyah dibayarkan oleh ahli waris, contohnya orang meninggal sedangkan ia mempunyai kewajiban shaum di bulan Ramadhan, maka keluarga yang ditinggalkannya wajib membayar fidyah setiap hari dalam satu bulan Ramadhan.



"مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامُ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ"


"Barangsiapa yang meninggal sedangkan ia mempunyai kewajiban shaum, maka berpuasalah walinya kepadanya."
(Riwayat muslim)


Fidyah juga dibayarkan pada orang tua usia lanjut yang sudah pikun jika lemah tidak kuat untuk shaum, fidyahnya sebanyak secupak makanan setiap hari.



"رُخِصَ لِلشَّيْخِ الْكَبِيْرِ أَنْ يَفْطِرَ وَيُطْعِمَ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ"


"Diringankan bagi kakek pikun untuk berbuka dan memberikan makan ia setiap hari kepada yang miskin dan tidak wajib qadha"
(Riwayat Duruquthni dan Hakim)


Wanita hamil dan memyusui juga, jika ia khawatir anaknya menjadi sakit, maka ia boleh tidak menjalankan ibadah shaum. Namun ia wajib qadha dan membayar kafarat dari setiap hari secupak.


Orang dalam perjalanan jauh dan sakit, boleh tidak shaum, namun ia wajib qadha dan membayar kafarat. Tentang masalah ini tertuang dalam alQuran dan hadits.




"وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِيْكِيْنٍ"


"Dan atas mereka yang mampu shaum (akan tetapi tidak shaum) maka wajib fidyah dengan memberi makan kepada yang miskin"
(Albaqarah 184)



"قَدْ صَامَ رَسُوْلُ اللّهِ صلعم فِى السَّفَرِ وَاَفْطَرَ فَمَنْ شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ اَفْطَرَ"


"Rasulullah shaum dalam perjalanan, lalu Beliau berbuka, maka barangsiapa yang hendak shaum, maka shaumlah, dan barangsiapa yang menghendaki berbuka, maka berbukalah"
(Riwayat muslim)



"لَيْسَ الْبِرَّ اَنْ تَصُوْمُواْ فَى السَّفَرِ"


"Bukan sayu kebaikan bahwa shaum dalam perhalanan"
(Riwayat Muslim)



"وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ"


"Maka barangsiapa yabg sakit diantara kamu atau sedang bepergian, boleh berbuka dan wajib qadha dari hari - hari yang lain"
(Albaqarah 185)



2. Itikaf



Untuk poin 2 , i'tikaf akan kita bahas pada materi berikutnya. Untuk sementara kita cukupkan dulu sampai di sini.


Demikian pembahasan singkat tentang ibadah shaum bagian kedua, yang sambungannya akan dilanjutkan pada materi berikutnya. Semoga bermanfaat bagi penulis dan keluarga.


Walhamdulillahi rabbil'aalamiin
billahittaufiq wal hidaayah
Wassalaamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu



FOOTNOTE :


  • Secupak = 1 1/3 kati Iraq = 2 1/2 kg




1. Shalat Jama' Dan Qoshor
2. Wudhu Pembuka Shalat
3. Shalat - Rukun Shalat
4. Shalat - Shalat Rawatib
5. Tata Cara Shalat Dan Bacaannya
6. Shalat Pembentuk Manusia Tangguh Beretika
7. Marhaban Sahrul Ramadhaani
8. Shaum Pembinaan Hidup Sabar
9. Hidup Berkualitas Di Bulan Ramadhan
10. HILAL
11. Catatan Kecil Tentang Zakat Pembangunan SDM Dan SDA
12. Kiblat Ke Masjidil Jaraam Atas Perintah ALLAH
13. Niaga Dari Sudut AlQuran Dan Sunnah Muhammad II
14. Idul Fithri
15. THR Dan Lebaran
16. Halal Bil Halal
17. Idul Adha
18. Tentang Auliaa
19. Kata INSYAA-ALLAH
20. Tentang Shaum
21. Tentang Shaum II
22. Tentang Shaum III

Sunday, 20 May 2018

Tentang Shaum

Tentang Shaum

Assalaamu'alaikum warrahmatullahi wabarakaatuhu



Alhamdulillahi rabbil'aalamiin


Shaum adalah menahan nafsu yang dapat membatalkan shaum. Pembahasan tentang shaum, erat kaitan dengan berbagai hal dalam pelaksanaan ibadah shaum, dalam masalah ini pembahasan kita bagi kedalam lima subjudul;


  1. Rukun Shaum

  2. Syarat Wajib Shaum

  3. Yang Membatalkan Shaum

  4. Sunnah Shaum

  5. Hari Yang Diharamkan Shaum





"فَمَن شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ"


"Barangsiapa yang menyaksikan bulan ramadhan, maka shaumlah"
(Albaqarag 185)


Berdasarkan rujukan ayat diatas, maka kita bahas tata laksana ibadah shaum agar shaumnya afdol mardhatillah.



1. Rukun Shaum



Fardhu shaum didalam melaksanakan ibadah shaum ada 4 perkara, yaitu;


  1. Niyyat


  2. Menahan nafsu dari makan dan minum


  3. Menahan nafsu dari jima' (bersetubuh)


  4. Menahan nafsu dari menyengaja muntah


2. Syarat Wajib Shaum



Syarat - syarat wajib dalam melaksanakan ibadah shaum ada 4 perkara, yaitu;



  1. Muslim dan Muslimat


  2. sudah akil baligh


  3. Berakal


  4. sehat tidak sakit


Dari fardhu dan rukun shalat kita petik satu hadits yang diriwayatkan oleh Arba'ah;


"مَنْذَرَعَهُ الْقَيْءُ وَهُوً صَائِمُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءً وَمَنِ اسْتَيْقَاءَ فَلْيَقْضِ"


"Barangsiapa yang terlepas kepadanya muntah dan ia sedang shaum, maka tidak wajib qadha, dan barangsiapa yang menyengaja muntah, maka wajib qadho "



3. Yang Membatalkan Shaum



Ada 10 perkara yang dapat membatalkan shaum, yakni;


  1. Masuk sesuatu benda atau barang ke dalam lubang badan, seperti mulut, hidung, telinga dan sebagainya)

  2. Kedalam kepala karena ada luka

  3. Memasukkan obat ke dalam salah satu lubang depan maupun lubang belakang

  4. Muntah dengan sengaja

  5. Bersetubuh dengan sengaja ke dalam farji

  6. Mengeluarkan mani / sperma dengan sentuhan kulit, tanpa jima', misalkan dengan tangan dll.

  7. Keluar darah haid

  8. Nifas

  9. Mabuk atau gila

  10. Murtad, keluar dari Islam




4. Sunnah Shaum

Sunnah di sini bukan sunnah shaum, tapi sunnah ketika akan, sedang melaksanakan ibadah shaum. Untuk sunnah shaum ada 3 Perkara, yakni;


  1. menyegerakan berbuka

  2. melambatkan sahur sampai hampir terbit fajar sidik

  3. meninggalkan perkataan buruk atau jelek


5. Hari Yang diharamkan Shaum

Diharamkan shaum dalam 5 hari, yakni 2 hari raya, yaitu Idul Fithri dan Idul Adha, 3 hari rasyriq, yaitu tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah.


Hadits Rasulullah;


"نَنَى رَسُوْلُ اللّنِ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ الْاَضْحَى"


"Rasulullah telah melarang shaum pada 2 hari, yaitu pada hari rata fithri dan adha"


Hari tastriq adalah hari makan dan minum dan dzikir kepada ALLAH 'Azza Wa jalla.(hadits riwayat Musli



Demikian pembahasan singkat tentang tata cara melaksanakan ibadah shaum. Semoga bermanfaat bagi penulis dan keluarga.


Walhamdulillahi rabbil'aalamiin
billahittaufiq wal hidaayah
Wassalaamu'alaikum warrahmatullaahi wabarakaatuhu





1. Shalat Jama' Dan Qoshor
2. Wudhu Pembuka Shalat
3. Shalat - Rukun Shalat
4. Shalat - Shalat Rawatib
5. Tata Cara Shalat Dan Bacaannya
6. Shalat Pembentuk Manusia Tangguh Beretika
7. Marhaban Sahrul Ramadhaani
8. Shaum Pembinaan Hidup Sabar
9. Hidup Berkualitas Di Bulan Ramadhan
10. HILAL
11. Catatan Kecil Tentang Zakat Pembangunan SDM Dan SDA
12. Kiblat Ke Masjidil Jaraam Atas Perintah ALLAH
13. Niaga Dari Sudut AlQuran Dan Sunnah Muhammad II
14. Idul Fithri
15. THR Dan Lebaran
16. Halal Bil Halal
17. Idul Adha
18. Tentang Auliaa
19. Kata INSYAA-ALLAH
20. Tentang Shaum
21. Tentang Shaum II
22. Tentang Shaum III