Friday, 10 April 2020

Grab Dan Gojek Dukung PSBB DKI Jakarta

Grab Dan Gojek Dukung PSBB DKI Jakarta


Hari ini tepat pukul 00.00 wib, Aplikasi Grab dan Gojek tidak bisa digunakan di DKI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.




Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebut mulai 10-23 April perusahaan mendukung kebijakan Pemprov DKI Jakarta dengan melarang mitra perusahaan membawa penumpang untuk daerah Jabodetabek, kecuali mengangkut barang.


"Kami mematuhi keputusan pemerintah DKI Jakarta terkait penerapan PSBB, perusahaan melarang ojek online membawa penumpang selama penerapan PSBB," kata Nila seperti dikutip dari surat resmi yang diterima.


"Yang dibekukan aplikasi buat mitra yang di Jakarta aja bang, kalau di Tangerang masih bisa. Tapi kalo ngorder ke Jakarta udah gak bisa," terang Kukuh Sudiono, mitra Grab asal Cipondoh, Tangerang, Jumat , 10 April 2020).


Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan tidak ada larangan bagi mitra ojol untuk membawa penumpang selama pemberlakuan PSBB selama masih berada di dalam kota. Aturan pelarangan ini hanya berlaku selama pengendara berada di wilayah dalam kota.


Melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, juga disebut bahwa aktivitas ojol selama PSBB masih diperbolehkan, namun hanya boleh untuk mengangkut barang, bukan penumpang


Dari mitra ojol yang dikonfirmasi GNFi, diperoleh keterangan bahwa aplikasi bonceng ini hanya dibekukan di kawasan DKI Jakarta, namun pada beberapa wilayah di kota satelit DKI masih dapat di akses oleh mitra ojol.



Respon Pengemudi Ojol



Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan para driver ojol sudah tidak bisa mengantar penumpang karena fitur tersebut pun raib dari aplikasi baik Gojek mau pun Grab Indonesia.


"Kami (ojek online) kecewa berat padahal fitur tersebut merupakan penyemangat kami, 70-80 persen penghasilan pengemudi dari mengantar penumpang," kata Igun.


Igun menyebut banyak dari driver ojol yang kebingungan sebab sumber utama penghasilan mereka kini telah dihapuskan dari sistem, sementara bantuan dari pemerintah belum diberikan. Berbagai cara pun telah dilakukannya untuk mengurangi beban driver ojol namun tak berbuah.


Dia mengaku telah menempuh langkah persuasif, diskusi dengan Pemprov DKI Jakarta dilakukan agar pada pengemudi ojol masih dapat mengantar penumpang, namun pemerintah berkeras untuk menghapus fitur tersebut selama PSBB.


"Kami harap pemerintah mengevaluasi pelarangan membawa penumpang," ucapnya


Menurut pengakuan Igun, pendapatan driver ojol dari mengantarkan makanan dan produk lainnya tak seberapa mengingat order yang didapat berasal dari penyedia (merchant) yang tak ada di tiap titik seperti penumpang. Apalagi, kini banyak usaha yang mulai tutup akibat kebijakan PSBB.


Ia pun menuntut kompensasi pemerintah jika fitur tersebut tak kembali diperbolehkan. Meski pemerintah mengumumkan pemberian bantuan sembako senilai Rp600 ribu namun ia menilai bantuan tersebut tak sebanding dengan pendapatan yang hilang.


"Kebutuhan kami kan tidak hanya sembako, banyak yang tidak lagi mampu bayar kontrakan dan bahkan diusir. Sekarang menggelandang di jalan beserta keluarganya, apa itu solusi dari pemerintah?" tuturnya.




Menurutnya, kompensasi dalam bantuan ekonomi seperti uang tunai harus digelontorkan pemerintah secepatnya mengingat sebanyak 1 juta driver online di Jabodetabek menggantungkan hidupnya dari mengantar penumpang. Jika tidak, kebijakan PSBB hanya akan mematikan para pekerja kecil.


"Tolong diperhatikan, karena tak hanya pengemudi tapi penumpang juga butuh diantar," pungkasnya












⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Isi Lengkap PERGUB DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020

Isi Lengkap PERGUB DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020




Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 380 Tahun 2020.





PERGUB DKI NO.33 TAHUN 2020.







Hari ini mulai diberlakukan Pergub DKI NO.33 Tahun 2020 hingga 22 April 2020, tentang pelaksanaan PSBB di provinsi DKI JAYA. Di bawah ini uraian lengkap isi PERGUB DKI NO.33 TAHUN 2020.




PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA



NOMOR 33 TAHUN 2020



TENTANG



PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,



Menimbang :
a. bahwa bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 telah ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);



MEMUTUSKAN:



Menetapkan:



PERATURAN GUBERNUR TENTANG PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA.

BAB I

KETENTUAN UMUM



Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:

1. Pembatasan Sosial Berskala Besar yang selanjutnya disingkat PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19)
2. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
3. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.
4. Penduduk adalah setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
6. Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Provinsi DKI Jakarta adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
8. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
9. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
10. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 11. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) Provinsi DKI Jakarta yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk tingkat Provinsi.
12. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten Administrasi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dibentuk Pemerintah Kota/Kabupaten Administrasi untuk tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.



BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN



Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/ atau barang dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID-19); dan
d. menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).



BAB III

RUANG LINGKUP



Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
e. sanksi.



BAB IV

PELAKSANAAN PSBB



Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

(1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Gubernur memberlakukan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
(2) PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/ atau berkegiatan di Provinsi DKI Jakarta.
(3) Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
b. menggunakan masker di luar rumah.
(4) Pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pelaksanaan pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
b. aktivitas bekerja di tempat kerja;
c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;
d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
e. kegiatan sosial dan budaya; dan
f. pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
(5) Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID19 tingkat Provinsi.
(6) Jangka waktu pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Bagian Kedua

Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan

Pasal 6

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh.
(3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan.
(4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan administrasi sekolah selama pemberlakuan PSBB diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.

Pasal 7

(1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), meliputi:
a. lembaga pendidikan tinggi;
b. lembaga pelatihan;
c. lembaga penelitian,
d. lembaga pembinaan; dan
e. lembaga sejenisnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
(3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.

Pasal 8

(1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib:
a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya; dan
c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
(2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah; dan
b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.

Bagian Ketiga

Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja

Pasal 9

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor.
(2) Selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
(3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas;
b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja;
c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja;
d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan
e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan lingkungan tempat kerja;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja; dan
c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Pasal 10

(1) Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori:
a. seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;
b. kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;
c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
d. pelaku usaha yang bergerak pada sektor:
1. kesehatan;
2. bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. energi;
4. komunikasi dan teknologi informasi;
5. keuangan;
6. logistik;
7. perhotelan;
8. konstruksi;
9. industri strategis;
10. pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau
11. kebutuhan sehari-hari.
e. organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
(2) Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
a. pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja;
b. pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
c. penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja, meliputi:
1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
3. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit;
6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses pada tempat kerja;
7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja; dan
9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan, maka:
a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja;
b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan kerja; dan
c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19) telah selesai.

(3) Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(4) Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

(5) Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan
b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
1 . menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona Virus Disease (COVID- 19) di kawasan proyek;
2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam kawasan proyek;
3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,
4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai;
5. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja;
6. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan
7. melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.

(6) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori tempat kerja/kantor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Keempat

Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah

Pasal 11

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.

(2) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/ atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

(3) Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

Pasal 12

(1) Selama pemberlakuan PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib:
a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah;
b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing; dan
c. menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing. (2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di rumah ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara:
a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya;
b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah; dan c. menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Bagian Kelima

Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum

Pasal 13

(1) Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. (3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan penduduk untuk:
a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan seharihari; dan
b. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri. (4) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 14

(1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman:
a. bahan pangan/makanan/minuman;
b. energi;
c. komunikasi dan teknologi informasi;
d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
e. logistik.
(2) Pemenuhan kebutuhan sehari-hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. penyediaan barang retail di:
1. pasar rakyat;
2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau
3. toko/warung kelontong.
b. jasa binatu (laundry).
(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan sebagai berikut:
a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar;
b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang;
c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar/ toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit;
e. menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan.

Pasal 15

(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.

Bagian Keenam

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

Pasal 16

(1) Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.
(2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan:
a. politik;
b. olahraga;
c. hiburan;
d. akademik; dan
e. budaya.

Pasal 17

(1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), untuk kegiatan:

a. khitan;
b. pernikahan; dan
c. pemakaman dan/ atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas;
c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian; dan
d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona Virus Disease (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan di rumah duka;
b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan
c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Ketujuh

Pembatasan Penggunakan Moda Transportasi

Untuk Pergerakan Orang dan Barang

Pasal 18

(1) Selama pemberlakuan PSBB, semua kegiatan pergerakan orang dan/atau barang dihentikan sementara, kecuali untuk:
a. pemenuhan kebutuhan pokok; dan
b. kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakuan PSBB.
(2) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk jenis moda transportasi:
a. kendaraan bermotor pribadi;
b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum; dan
c. angkutan perkeretaapian.
(3) Dikecualikan dari penghentian sementara kegiatan pergerakan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk semua jenis moda transportasi.
(4) Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker di dalam kendaraan;
d. membatasi jumlah orang maksimal 50°/0 (lima puluh persen) dari kapasitas kendaraan; dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(5) Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau sakit.
(6) Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
(7) Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas angkutan;
b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan/atau instansi terkait;
c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang yang memasuki moda transportasi;
e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan
f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
(8) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dapat menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi untuk pergerakan orang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).



BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN KEBUTUHAN

DASAR PENDUDUK SELAMA PSBB;



Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban

Pasal 19

(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta mempunyai hak yang sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease (COVID-19);
d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus Disease (COVID-19); dan
e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID- 19).
(2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Pasal 20

(1) Selama pemberlakuan PSBB, setiap penduduk di Provinsi DKI Jakarta wajib:
a. mematuhi seluruh ketentuan di dalam pelaksanaan PSBB;
b. ikut serta dalam pelaksanaan PSBB; dan
c. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
(2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), setiap penduduk wajib:
a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease (COVID-19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas;
b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan
c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID- 19).
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Bagian Kedua

Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk Selama PSBB

Pasal 21

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/ atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 22

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha;
b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB; dan/ atau
c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



BAB VI

SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID- 19)



Pasal 23

(1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusun basis data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya.
(2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi.

Pasal 24

(1) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kolaborasi kelembagaan dalam pelaksanaan PSBB dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. dukungan sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana;
c. data dan informasi;
d. jasa dan/atau dukungan lain.



BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN



Pasal 25

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PSBB dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan PSBB dalam memutus rantai penularan Corona Virus Disease (COVID-19).
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas COVID-19 sesuai tingkatan wilayah melalui pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab.
(3) Penilaian keberhasilan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kriteria:
a. pelaksanaan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur ini;
b. jumlah kasus; dan
c. sebaran kasus.

Pasal 26

(1) Dalam pelaksanaan PSBB, masyarakat, Rukun Tetangga dan Rukun Warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan pelaksanaan PSBB.
(2) Pemantauan pelaksanaan PSBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID-19 tingkatan wilayah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.



BAB VII

SANKSI



Pasal 27

Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana.



BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP



Pasal 28

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2020 GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,



ttd ANIES BASWEDAN



























⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Mulai Besok Bisa Belajar Di Rumah Di TVRI

Wabah Virus Corona Terus Terjadi Karena Penilaian Premature


Mendikbud Nadiem Makarim memnuat terobosan unyuk mengantisipasi berbagai keyerbatasan selama belajar di rumah dengan menggandeng TVRI membuat program "Belajar dari Rumah".




Mendikbud menegaskan :"Yang perlu dicatat bahwa sesungguhnya dalam keadaan seperti ini, yang menjadi penting saat adalah pemberian pendidikan yang bermakna,”.


"Selanjutnya, dalam situasi di mana kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah terhenti, solidaritas dan gotong royong menjadi kunci penanganan Covid-19 di Indonesia."


"Program Belajar dari Rumah merupakan bentuk upaya Kemendikbud membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat Covid-19,"kata Nadiem Makarim pada telekonferensi Peluncuran Program Belajar dari Rumah di Jakarta, pada Kamis tanggal 9 April 2020.


Program ini direncanakan akan diselelenggarakan selama 3 bulan ke depan.


"Nantinya selain diisi dengan program pembelajaran untuk semua jenjang, Belajar dari Rumah juga akan menyajikan program Bimbingan Orangtua dan Guru serta tayangan kebudayaan pada akhir pekan,” tutur Mendikbud.


Mengenai isi atau konten atau materi pembelajaran yang disajikan akan fokus pada peningkatan literasi, numerasi, serta penumbuhan karakter peserta didik.


Kemendikbud juga akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai program ini bersama dengan lembaga nonpemerintah. Dan dalam telekonferen itu Mendikbud menyempatkan untuk mrmenberikan pesan.


"Kami berterima kasih atas semua bantuan, kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pihak, dari Komisi X, mitra swasta, organisasi masyarakat, juga relawan yang bersama-sama mengambil peran dan kontribusi dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini," tutur Mendikbud.


Semangat gotong royong yang kita miliki menunjukkan kesatuan dan kekuatan bangsa kita yang berideologi Pancasila,” tambahnya.


Mendikbud berharap agar para orang tua, pendidik, dan peserta didik menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan yang telah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes)."





Program belajar di rumah,do TVRI akan dimulai hari Senin pagi pukul 08.00 WIB. Programnya nanti dari mulai PAUD sampai dengan tingkat menengah.


Nantinya selain diisi dengan program pembelajaran untuk semua jenjang, Belajar dari Rumah juga akan menyajikan program Bimbingan Orang tua dan Guru serta tayangan kebudayaan pada akhir pekan," pungkas Mendikbud.













⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Thursday, 9 April 2020

Wabah Virus Corona Terus Terjadi Karena Penilaian Premature

Wabah Virus Corona Terus Terjadi Karena Penilaian Premature


Wabah virus terus mengganas, Eropa dan AS yang paling terpukul. Negara Spanyol dalam 24 jam ada 638 kematian dengan total terinfeksi 150.000 lebih. AS mencatat hampir sudah 400000, dengan 2.000 kematian dari 7.000, sementara di Inggris jumlah kematian harian mencapai rekor 938 dalam satu hari. Total keseluruhan sudah lebih 1,5 juta kasus yang dikonfirmasi dari terinfeksi virus corona di seluruh dunia dan lebih dari 88.500 orang telah meninggal dan hampir 330.000 telah pulih.




Tidak sedikit bahkan bisa dikatakan banyak yang memberikan penilaian premature, bahwa wabah mulai berkurang. Penilaian premature yang paling parah, adalah menjabarkan mekanism penyebaran virus melalui air liur, tangan mengusap wajah dan lain - lain. Semua penilaian itu telah merusak cara berpikir masyarakat luas.


Mereka memberikan penilaian - penilaian premature, sementara mereka sendiri tidak pernah menguji apa yang diomongkannya dalam uji riset ilmiah mekanisme kerja virus dalam skala laboratorium. Jadi yang diomongkannnya hanya kira - kira. Bayangkan yang bicara dengan penilaian - penilaian prematurenya, ini orang - orang sebagiannya orang - orang penting dan orang yang berprofesi sebagai dokter, kemudian apa yang hasil kira - kiranya itu, ia secara sadar dan tidak sadar disebarluaskan oleh media televisi, bukan main.


Ujungnya rusaklah semua, semua masing - masing menafsirkan sendiri apa yang tidak diketahuinya tentang mekanism penyebaran virus corona. Dan muncullah kain penutup mulut dan hidung, yang ini makin merusak standard APD.


Jika ini ibarat sedang berperang, maka penilaian - penilaian premature tentang mekanism penyebaran virus corona, sama dengan memberitahukan musuh keberadaan kita dan mereka tahu persis kalau kita ini benar - benar tidak tahu cara mengalahkannya. Sama dengan gampang dipukul dan dikalahkan.


Strategi yang harus dilakukan dalam situasi ini bukan saling sok tahu apa yang tidak diketahui. Sikap yang benar dan lebih baik pada situasi pandemi ini adalah melakukan tindakan preventif meminimalisir penyebarannya. Langkah yang dilakukan Menteri Kesehatan, mengajak untuk sama - sama melakukan pencegahan. Langkah yang dilakukan WHO. Itu adalah langkah yang tepat, karena mereka tidak pernah bicara bagaimana mekanism virus bekerja, tapi lebih mengedepankan "pencegahan".


Sampai saat ini belum ditemukan vaksin virus corona, kenapa?


Karena para ahli belum bisa memastikan mekanism penyebaran virus ini secara ilmiah.





Jadi kurangi informasi hoaks langsung maupun tidak langsung yang lebih sok tahu dari seorang ahli virus dan vaksin. Lebih baik melakukan upaya maksimal pencegahan, antara lain dengan cara mengurangi aktivitas dan diam di rumah jika tidak terpaksa keluar rumah.


Tindakan pencegahan yang dilakukan sekarang ibarat memasang kuda - kuda yang kita sendiri tidak tahun musuh ada dimana dan akan melakukan apa. Tapi pasang kuda - kuda tanda kita siap bertempur dan selalu waspada yang dibarengi dengan wawasan yang cukup, begitu dengan upaya dilakukan sekarang, yaitu pencegahan.













⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Perselisihan Trumph Dengan WHO Terus Berlanjut

Perselisihan Trumph Dengan WHO Terus Berlanjut


Baru hari Rabu kemari WHO dan WHO Eropa merespon ancaman Donald Trump, Presiden AS kembali menyerang balik Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyes.




Presiden AS Donald Trump terus berselisih dengan Organisasi Kesehatan Dunia, menuduhnya awalnya meminimalkan wabah koronavirus dan kemudian menuding WHO berpihak pada China. Dia juga menyerang balik Tedros, yang sebelumnya menuduh Trump mempolitisasi pandemi, suatu langkah yang katanya akan mengarah pada "lebih banyak kantong mayat".


"They said more body bags ... He [Tedros] would have been much better serving the people he's supposed to serve if they gave a correct analysis. Everything was China-centric: 'Everything is going to be fine, no human-to-human [transmission],'" said Trump.

"He wanted me to keep the borders open. I closed the border to spite him, it was a hard decision to make at the time. We made a decision against the World Health Organization."


Trump mencatat China memberi WHO dana lebih dari $ 40 juta, sementara Amerika Serikat memberi jauh di atas $ 400 juta.


"Namun, semuanya tampak seperti cara Cina. Itu tidak benar, itu tidak adil bagi kita, dan jujur, itu tidak adil bagi dunia. Aku tidak percaya dia berbicara tentang politik, lihat hubungan mereka dengan Cina," tambah Donald Trump.


Direktur Jenderal WHO Tedros membalas dengan mengatakan Tedros, mantan menteri luar negeri Ethiopia, juga menolak tuduhan Trump bahwa WHO "Cina-sentris", mengatakan: "Kami dekat dengan setiap negara.


"Sekarang bukan saatnya untuk ancaman seperti itu karena lebih dari 88.500 orang telah meninggal dunia di seluruh dunia dengan 1,5 juta infeksi yang telah dikonfirmasi.


"Fokus semua partai politik adalah untuk menyelamatkan rakyat mereka. Tolong jangan mempolitisir virus ini," kata Tedros pada konferensi pers di Jenewa, berpidato di hadapan para politisi dan pemimpin dunia.





Di New York, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres mengatakan bukan saatnya untuk menilai tanggapan global terhadap pandemi, sebaliknya menyerukan agar masyarakat internasional untuk fokus bekerja dalam solidaritas untuk menghentikan virus.


Tedros mengatakan Cina dan AS harus mengikuti contoh bekas Uni Soviet dan AS, yang meluncurkan kampanye global 10 tahun pada 1967 yang memberantas cacar, penyakit yang kemudian menewaskan dua juta orang setiap tahun.



video Aljazeera.com













⚠ Peringatan Covid-19























Update kasus virus corona di tiap negara




Kota Bogor - Libur Sekolah Resmi Diperpanjang Lagi

Kota Bogor - Libur Sekolah Resmi Diperpanjang Lagi


Masa libur sekolah di kota Bogor telah resmi diperpanjang dari tanggal 13 April sampai dengan 29 Mei 2020. Pemkot Bogor telah membuat Surat edaran (SE) Walikota Bogor Nomor: 061/1334-Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik.




Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahmi Fahrudin mengatakan, Surat Edaran ini juga berdasarkan atas Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB).


Fahmi menuturkan:"Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan kedepannya, perpanjangan masa belajar di rumah terhitung mulai dari tanggal 13 April 2020 hingga 29 Mei 2020.


“Pemkot memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor,” begitu penegasan Kepala Disdik Kota Bogor


Surat Edaran tersebut juga berdasarkan tindak lanjut atas keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.


Fahmi Fahrudin juga menuturkan, bahwa keputusan perpanjangan masa belajar tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19.





Perpanjangan kembali kegiatan sekolah di rumah secara resmi Pemkot Bogor lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya.


Sebelumnya Pemkab Bogor sudah terlebih dahulu menetapkan masa kegiatan Sekolah di rumah sampai tanggal 24 April 2020. Dan hari Rabu, tanggal 08 April 2020, Pemkot Bogor juga sudah resmi menetapkan hal yang sama, namun jauh lebih lama, yaitu dari tanggal 21 April sd 29 Mei 2020, sampai usai lebaran tahun ini.









⚠ Peringatan Covid-19
























Update kasus virus corona di tiap negara






WHO Eropa Merespon Janji Donald Trumph

WHO Eropa Merespon Janji Donald Trumph


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Cabang Eropa telah menanggapi ancaman Presiden AS Donald Trump untuk menarik dana negaranya atas apa yang dituduhkan oleh presiden Amerika disebut sebagai tanggapan organisasi yang gagal terhadap wabah virus corona dan kerjasamanya dengan China.




Pada hari Selasa, Donald Trump mengecam Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) atas penanganan krisis COVID-19 dan menuduh WHO sebagai "Cina-sentris" meskipun menerima banyak dana dari Washington.




Pada hari Rabunya, Direktur regional WHO untuk Eropa Hans Kluge merespon tudingan Donald Trumph, bahwa dunia saat ini berada dalam "fase pandemi akut", itulah sebabnya "sekarang ini bukan saatnya untuk mengurangi pendanaan".


Penasihat senior Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus, Bruce Aylward, menggarisbawahi bahwa, kolaborasi organisasi dengan China menambah pembentukan pemahaman tentang krisis COVID-19.


“Sangat penting pada awal wabah ini untuk memiliki akses penuh ke segala hal yang mungkin, untuk turun ke lapangan dan bekerja dengan orang Cina untuk memahami hal ini. Inilah yang kami lakukan dengan setiap negara yang terpukul keras seperti Spanyol dan tidak ada hubungannya dengan China secara khusus,”catat Aylward.





Juru bicara PBB Stephane Dujarric, ia juga menolak kritik Trump terhadap WHO dan memberikan pujian kepada Tedros Adhanom Ghebreyesus atas "pekerjaannya yang luar biasa".


“Untuk Sekretaris Jenderal [Antonio Guterres] jelas bahwa WHO, di bawah kepemimpinan Dr Tedros, telah melakukan pekerjaan luar biasa pada COVID-19 di negara - negara pendukung dengan jutaan peralatan yang dikirim, untuk membantu negara-negara dengan pelatihan, tentang memberikan pedoman global. WHO telah menunjukkan kekuatan sistem kesehatan internasional”, tambah Dujarric memberikan tekanan.




















⚠ Peringatan Covid-19






























Update kasus virus corona di tiap negara





Wednesday, 8 April 2020

Travel Ban Telah Berakhir Di Wuhan

Travel Ban Telah Berakhir Di Wuhan


Wuhan mulai membiarkan orang pergi pada hari Rabu untuk pertama kalinya sejak kota China Tengah disegel di 76 hari yang lalu untuk menandatangani koronavirus yang pertama kali muncul di sana akhir tahun lalu. Akan tetapi saat wabah Cina mereda, pandemi ini semakin dalam di bagian lain dunia sudah lebih 1,4 juta kasus.




Sekarang yang paling berduka adalah Amerika Serikat. Data yang dirilis worldameter jumlah kasus yang kian dalam, kini sudah mendekati 400.000. Ini lompatan kasus yang sangat besar dengan tingkat kematian harian terbesar di dunia sejak wabah dimulai.


Inggris, tempat Perdana Menteri Boris Johnson dirawat intensif dengan penyakit ini, juga melaporkan di Negara Britania Raya jumlah kenaikan kematian terbesar setiap hari.


Sementara itu, Presiden AS Donald Trump mengancam akan menahan dana untuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menuduh organisasi itu bias terhadap China dan berkinerja buruk dalam pandemi virus corona. Amerika Serikat adalah Negara pemberi Donor tertinggi ke WHO.


Berdasarkan data grafik secara global yang dikeluarkan Universitas Johns Hopkins, jumlah orang yang didiagnosis dengan virus sekarang melebihi 1,4 juta. Lebih dari 82.000 orang telah meninggal sementara lebih dari 300.000 telah pulih.


Bulan lalu, ketika Wuhan melaporkan minggu penuh pertamanya tanpa infeksi baru, pusat perbelanjaan dibuka kembali. Beberapa orang di senyawa residensial "epidemi" bebas juga telah diizinkan untuk meninggalkan rumah mereka selama dua jam.


Mulai hari Rabu, warga yang sudah mendapat persetujuan akan dapat menggunakan transportasi umum jika mereka juga menyediakan kode QR untuk pemindaian. Kode tersebut unik untuk setiap orang dan tautan ke status kesehatan mereka yang dikonfirmasi. Dan setiap orang yang terlibat dalam membuat persediaan medis dan barang-barang harian lainnya akan diizinkan untuk kembali bekerja. Industri lainnya yang mempengaruhi rantai pasokan nasional atau global juga akan dapat dibuka kembali.





Hari ini 200 penerbangan dijadwalkan untuk meninggalkan Wuhan,, membawa 10.000 penumpang. Media negara bagian telah menunjukkan cuplikan udara dengan hampir 100 kereta api berkecepatan tinggi yang siap untuk pergi. Beberapa batasan transportasi akan tetap ada. Aktivitas sekolah masih ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.


Pejabat Wuhan juga telah mencabut "status" epidemik. Di Beijing, di mana 31 kasus baru dilaporkan pada hari Senin, otoritas kota telah mengumumkan membuat tindakan baru yang berat. Siapa pun yang masuk ke kota harus dikarantina dan wajib menjalani pemeriksaan kesehatan.








Update kasus virus corona di tiap negara