Masa libur sekolah di kota Bogor telah resmi diperpanjang dari tanggal 13 April sampai dengan 29 Mei 2020. Pemkot Bogor telah membuat Surat edaran (SE) Walikota Bogor Nomor: 061/1334-Umum tentang perpanjangan masa belajar di rumah bagi peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Fahmi Fahrudin mengatakan, Surat Edaran ini juga berdasarkan atas Surat Keputusan Walikota Bogor Nomor: 900.45-214 Tahun 2020 tentang wabah Covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB).
Fahmi menuturkan:"Masa belajar di rumah dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan kedepannya, perpanjangan masa belajar di rumah terhitung mulai dari tanggal 13 April 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Pemkot memutuskan untuk memperpanjang masa belajar di rumah bagi peserta didik PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, SLB, dan lembaga pendidikan non formal di Kota Bogor,” begitu penegasan Kepala Disdik Kota Bogor
Surat Edaran tersebut juga berdasarkan tindak lanjut atas keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia.
Fahmi Fahrudin juga menuturkan, bahwa keputusan perpanjangan masa belajar tersebut dapat berubah sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana penyebaran Covid-19.
Perpanjangan kembali kegiatan sekolah di rumah secara resmi Pemkot Bogor lebih lama dari yang diperkirakan sebelumnya.
Sebelumnya Pemkab Bogor sudah terlebih dahulu menetapkan masa kegiatan Sekolah di rumah sampai tanggal 24 April 2020. Dan hari Rabu, tanggal 08 April 2020, Pemkot Bogor juga sudah resmi menetapkan hal yang sama, namun jauh lebih lama, yaitu dari tanggal 21 April sd 29 Mei 2020, sampai usai lebaran tahun ini.
No comments:
Post a Comment