Dalam tulisan ini tidak akan mengurai isi dari UUD tersebut dengan berbagai persoalannya. Satu saja mau disampaikan, dalam konteks persatuan dan kesatuan sebagai salah satu sumber petaka, yang secara tidak sadar telah memelihara perpecahan. Dimana konteks persatuan dan kesatuan, ataupun kesatuan dalam persatuan, telah ikut andil dalam memelihara kebanggaan kedaerahan. Memecahkan ini sebelum meninju isi konstistusinya yang sudah sangat mengambang, adalah semangat INDONESIA BERSATU.
Tuesday 28 August 2012
INDONESIA BERSATU
Dalam tulisan ini tidak akan mengurai isi dari UUD tersebut dengan berbagai persoalannya. Satu saja mau disampaikan, dalam konteks persatuan dan kesatuan sebagai salah satu sumber petaka, yang secara tidak sadar telah memelihara perpecahan. Dimana konteks persatuan dan kesatuan, ataupun kesatuan dalam persatuan, telah ikut andil dalam memelihara kebanggaan kedaerahan. Memecahkan ini sebelum meninju isi konstistusinya yang sudah sangat mengambang, adalah semangat INDONESIA BERSATU.
Thursday 23 August 2012
Konstitusi Satu Konsepsi Fundamental Penentu Arah Dan Sistim Ketatanegaraan
Konstitusi Satu Konsepsi Fundamental Penentu Arah Dan Sistim Ketatanegaraan
Tulisan ini adalah sebagai kritik, saran tanpa masukan. Masukan nanti setelah disepakati secara sadar Ilmiah tulisan ini bernilai salah atau benar, kalau benar maka akan gelar masukan secara lengkap dan komperensif, itu saja sebagai untaian kalimat pembuka.
Konstitusi adalah aturan main / aturan dasar. Bahasa inteleknya adalah kesepekatan bersama dalam menentukan peletakan dasar arah dan tujuan bernegara yang dituangkan menjadi sebuah peraturan dasar kaidah hukum tata tertib dalam pengelolaan dan penataan negara atau singkatnya Hukum Tatanegara, yang disebut Undang - Undang Dasar.
Kemudian Konstitusi menjadi asas atau pedoman dasar dalam pengaturan aturan secara menyeluruh dari tk. Pusat sampai Tk. V dalam segala bidang, baik menetukan arah politik, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan termasuk didalamnya jaminan dalam memeluk agama sesuai dengan keyakinannya. Karena ini hasil dari kesepakatan maka konstitusi itu bisa dikatakan sebagai satu konsepsi ketika ini baru disepakati dan belum digerakkan.
Dan ketika secara formal disepakati dan digerakkan maka ia bukan lagi satu konsepsi tapi sebagai pedoman dasar atau asas atau Undang - Undang Dasar dalam hal ini bagi Indonesia adalah UUD 1945 dan atau yang sekarang yang dipakai UUD'45 yang diamandemen.
Dalam perjalanannya, UUD 1945 dan UUD'45 yang telah diamandemen ternyata pada pelaksanaannya, sama saja, banyak sekali terjadi benturan atau konflik hubungan satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain UUD itu tidak berjalan sebagai mana mestinya, kalau mau dipreteli satu dari sekiannya adalah pada kaidah hukum baik dalam tata tertib maupun dalam tataran peradilan masih dirasakan belum adil benar terutama bagi kaum yang lemah.
Contoh yang real dan paling sederhana, Presiden dengan DPR masih sering terjadi konflik terutama pada hal yang paling strategis, janganlah dikata sudah tercapai atau tidaknya cita - cita dasar negara, yaitu memakmuran rakyat secara adil dan bijak, dimana persoalan perpu dan undang - undang pun masih banyak yang tumpang tindih, dimana ini sangat mengundang untuk di manipulasi oleh kepentingan pihak - pihak tertentu. Belum lagi di era sekarang kabinetnya tidak padu dalam geraknya dengan atasannya.
Intinya dari realita demikian dapat dikatakan, bahwa konstitusi yang dibangun itu tidak sanggup memagari prilaku menyimpang, bersebrangan.
Padahal yang seharusnya itu adanya konstitusi untuk membuat hidup semua komponen bangsa hidup teratur beraturan dan semua sumber daya dapat dikelola secara maksimal dan merata.
Survey membuktikan, bahwa bila terjadi penyimpangan, pergeseran bahkan sampai bersebrangan dan bertentangan seperti ini, sudah dipastikan, pasti ada yang salah dalam menentukan sebuah konsep dalan bernegara.
Dan setelah ditinjau isi dari konstitusi yang ada sekarang dan berlaku, memanglah benar, setelah menelaah dengan seksama disana ada Kesalahan yang mendasar pada UUD'45 yang diamandemen.
Dilihat dari berbagai persoalan yang sering muncul, adalah Kesalahan - kesalahan mendasar yang itu ada pada peletakan awal, yakni masalah arah dan tujuan.
1. Arah
Arah ini yang menetukan bentuk negara, dimana disana masih tidak jelas kiblatnya. Di dalam UUD'45 yang telah diamandemen secara tegas disana menganut faham liberal, tapi totalitas dengan itu masih diwarnai dengan faham komunism balkan, bisa dilihat salah satunya pada kedudukan dan tugas Presiden.
Satu segi jika melihat sejarah lahirnya UUD'45 yang diamandemen, banyak dimuati oleh motivasi dendam masa lalu, dendam yang dekat dengan paranoid oleh era ORBA selebihnya yang dibuat adalah bentuk hukum penyempurnaan terhadap masalah yang tidak tertampung yang dihadapi pada satu kejadian atau peristiwa.
Segi lain sangat digayai oleh konsep yang tidak matang, bukan hasil kajian mendalam, akibat dari hasil yang bukan hasil dari satu kesepekatan bersama secara bulat. Inilah yang menjadi sumber bencana, bisa dikatakan hasil kumpul kebo (hubungan bersama tanpa nikah) antara liberal dan komunis. Masih mending kalau mengawinkan, artinya sudah melewati tahapan pendalaman. Kalau kumpul kebo kan seenaknya saja. Dan itupun sama dengan masa Era Orba liberalism yang Komunism, konteksnya itulah persatuan dan kesatuan.
Sekalipun pada saat itu sangat amat anti komunism dalam arti kepartaian. Kondisi ini sangat tidak mendasar dalam menggerakan sebuah sistem, oleh karena tidak totalitas dalam menemtukan arah, kalau mau pakai unitarism ya unitarism, kalau mau pakai federalism ya federalism tidak bersikap banci, untiarism dipakai federalism juga dipakai.
2. Tujuan.
Tujuan yang dimaksud mereka adalah adil dan makmur. Inilah yang menjadi faktor utama dari 3 faktor utama kenapa adil dan makmur tidak pernah terwujud dan mengujud jadi.
Mengapa demikian?
Mereka telah salah kaprah dalam menempatkan tujuan. Tujuan diartikan hasil atau hasil akhir atau persinggahan terakhir. Tujuan ini harus dikembalikan pada makna tujuan itu sendiri.
Tujuan adalah bentuk kata benda, yang asal katanya adalah tuju, kata kerja, yang artinya bergerak, berbuat, melangkah. Kemudian diberi akhiran an, jadi tujuan, artinya satu pergerakan atau satu perbuatan atau satu langkah.
Dari sini saja dapat diberi satu definisi, tujuan itu satu pergerakan, satu perbuatan, satu langkah untuk mencapai apa yang mau dituju, yakni gambaran tujuannya.
Jika gambaran tujuannya adalah adil dan makmur, maka dibuat dulu tujuan yang dapat mencapai itu, dalam hal ini teorinya agar dalam prakteknya berbuat berdasarkan teori.
Dalam hal ini maka tujuannya adalah menuangkan keinginan tersebut kedalam sebuah aturan dan pengaturan. Dimana aturan itu adalah rambu - rambu dasar untuk bergerak atau batasan geraknya, sedangkan pengaturan adalah hukum pelaksanaan teknisnya.
Itulah tujuan. Jadi kalau diberi penempatan keterangan pada tujuannya, maka tujuan dalam bernegara itu adalah membangun segenap kemampuan ILMU dan Sumber Daya untuk mencapai gambaran tujuan, yakni adil dan makmur tadi.
Bahasa sederhananya, tujuannya adalah penyesuaian semua gerak ke arah tercapainya cita - cita bangsa bernegara.
Nah! Dari dua poin diatas saja, sudah terpampang jelas, bahwa selama ini penyebab utama kondisi negara seperti ini, negara yang terus jadi boneka ( negara dunia ketiga ) adalah kesalahan fundental konstitusi yang tidak diperbaiki.
Ujungnya melahirkan anak bangsa membela siapa saja yang bayar, karena hidup menurut mereka itu hidup berjuang, berjuang sendiri . Ini jadi ironi padahal hidup sudah diikat dan mengikat dalam satu negara.
Dan ini terjadi pada semua lapisan masyarakat yang mereka amini ini adalah realitanya hidup itu memang begitu. Jadi itu sudah mengkristal dalam alam pikiran mereka. Padahal tidaklah demikian yang sebenarnya.
Nanti ini kita urai lebih luas lagi berbagai alam pikiran yang salah yang diklaim bahwa itu sudah definitif begitu.
Kembali ke masalah dua poin diatas, cukup dua saja yang dijelaskan disini. Sebab jika diurai semua nanti cuma jadi bahan contekan tesis, bahan buat memoles diri biar terus terlihat intelek dengan begitu bisa terus dipercaya dan dipakai. Ujungnya persoalan inti tidak tercapai, yakni perbaikannya.
Sebahagian dari uraian ini adalah sebagian dari satu konstitusi yang saya buat. Konstitusi yang benar - benar dapat menghantarkan masyarakat yang adil dan makmur. Konstitusi yang benar - benar memenuhi harapan semua bangsa Indonesia, yang selaras dengan yang dicita-citakan oleh PROKLAMASI KEMERDEKAAN NKRI 1945.
Demikian tulisan hari ini dipenghujung bulan ramadhan 1437 H.
Wednesday 22 August 2012
Visi Dan Misi Satu Nusa Satu Kesatuan Bangsat
Visi Dan Misi Satu Nusa Satu Kesatuan Bangsat
Gawat!! judulnya tendensius sekali deh..hehe.. Rasanya tidak pas kalau melihat suasana hari ini, masih dalam suasana Fitri . Tapi mudah - mudahan isi uraiannya dijamin tidak akan menyinggung seseorang/kelompok/golongan/parpol. Kalau mengena itu yang diharapkan, sebab tujuan menulis ini berangkat dari satu keprihatinan tapi bukan keprihatinan yang keprihatin-prihatinan, atas apa yang sudah dicapai oleh semua komponen yang bertanggungjawab terhadap kelangsungan negeri ini. Demikian seuntai kalimat pembuka dari apa yang mau ditulis..semoga...
Mengangkat satu judul yang sebetulnya, pada awalnya judul yang mau dipampang adalah VISI dan MISI. Berangkat dari seringnya kalimat itu disebut - sebut dalam setiap forum ilmiah ataupun dalam diskusi bebas tentang penyelenggraan negara dan kepemerintahan, termasuk dalam orasi - orasi kampanye. Namun melihat kenyataan dilapangan ditambah dengan prilaku sebagian besar para politikus, dengan senang hati menambahkan kata satu nusa satu bangsat. Ini sebagai bentuk kritik, saran tanpa masukan. Masukan akan disampaikan nanti, kalau kritikan ini disadari secara Ilmiah.
Kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, telah dengan sadar mengakui bahwa kita sudah merdeka dalam negara kesatuan Republik Indonesia dan juga meyakini bahwa kita adalah bangsa Indonesia yang siap membela negera ini kapan saja dimana saja dalam keadaan apa saja, bila negeri ini dalam keadaan terancam. Cuma kalau sekarang kan tidak ada yang harus dibela, karena Negara ini tidak dalam keadaaan bahaya, dalam arti tidak sedang dalam keadaan mendapatkan ancaman dari pihak luar.
Namun satu hal yang mungkin yang belum terselesaikan di negeri ini dari sejak pertama kali di Proklamasikan adalah kita belum sepenuhnya melikuidir kedalam satu bangsa, masing - masing diri masih terpecah kedalam kebanggaan, suku, ras dan golongan. Ini bukan masalah sara, ini masalah yang seharusnya dijadikan satu masalah yang termasuk masalah fundamental sebelum kita melangkah ketika pertama kali proklamasi dikumandangkan, karena ini menyangkut Visi dan Misi berbangsa dan bernegara samapai dengan hari ini dan yang akan datang.
Menyangkut satu bangsa ini bisa kita lihat dalam keseharian satu contoh saja di Jakarta sebagai acuan umum yang sangat pantas mewakili semua wiliyah negeri ini, sebab hampir semua suku bangsa, numplek, ada di Jakarta. Dimana sebagian besar bahkan juga boleh dibilang semuanya, didalam pergaulan kesehariannya, mereka lebih sering atau senang menggunakan dialek ibunya / daerahnya, ini sasarannya bukan pada anak muda tapi buat para orang tuanya.
Mereka itu adalah hampir dari sebagian besar para pejabat pemerintahan dan kelembagaan. Bahasa Indonesia hanya digunakan pada acara - acara formil saja. Dan rata - rata acara - acara formal pun kalau kita menyelami suasana khidmatnya, selalu dalam suasana kepura-puraan, ya kalau tidak dalam suasana keengganan yang terpaksakan untuk harus hadir. Padahal cita - cita awal saat negara ini mau berdiri, bisa dibilang sebagai rintisan cita - cita dari satu tekad dan satu keinginan yang sama, yaitu untuk bersatu sebagai satu nusa satu bangsa didalam membangun negeri ini adalah satu gelora diatas satu bangsa satu bahasa bahasa dan satu negara, negara Indonesia. Yang pada kelanjutan sejarahnya, kesamaan gelora sikap ini, kemudian diterjemahkan dan dituang kedalam konstisusi, UUD'45.
Di dalam UUD'45 kemudian terus sampai ke yang diamandemen itu, tentunya didalamnya ada Visi dan Misi. Disini pun kemudian pada implementasinya, sepertinya ada masalah dalam mendefinisikan visi dan misi. Hal itu tergambar jelas kalau melihat bagaimana mereka memahami Visi dan Misi itu. Dari apa yang sering mereka ucapkan tentang sebuah visi dan misi. Dari apa yang mereka ucapkan itu bisa disimpulkan menurut mereka visi itu misi, sedangkan misi itu visi. Kenapa demikian?
Satu segi, mereka selalu mengandeng dua kata tersebut tanpa mampu memisahkannya dalam menguraikan isi dari keduanya. satu contoh kasus, ketika dalam masalah bersalah atau tidaknya ceramah bang H.Rhoma Irama. Ketua Panwaslu mengatakan disana tidak ada isi ceramahnya mengenai Visi dan misinya.. hehehe. ini cukup jelaskan mereka tidak bisa membedakan mana visi dan mana misi.
Segi yang lain, ada juga yang bisa memisahkan uraian dari keduanya namun isinya bisa dikatakan serupa tapi tak sama, yaitu visi adalah misi dan misi adalah visi. Lebih parah lagi, kalau berkunjung ke kantor - kantor pemerintahan, Visi dan Misi kadang di pampang dengan bingkai rapih diruang tunggu tamu. Disinilah yang paling lucu, karena dengan begitu secara tidak lansung Visi dan Misi itu ditujukan buat para tamu, sedangkan tamu itu kan pihak luar, yang mana mereka tidak ada kepentingan atau dipentingkan untuk mengusung isi visi dan misi itu. Dimana yang paling penting didalam visi dan misi itu adalah buat konsumsi internal dalam arti yang harus menggerakkan visi dan misi itu adalah yang membuat visi dan misi, berikut dengan komponen yang terlibat didalamnya. Barangkali apa yang terpampang itu lebih tepat kalau disebut motto dibanding visi dan misi.. barangkali...
Kemudian visi dan misi ini, jangankan di tingkat daerah, ditingkat menteri saja masing - masing menteri punya misi dan visinya masing - masing yang berlainan. Ini menunjukan masih jauh dari satu gambaran gelora dari berkeinginan satu bangsa, satu bahasa satu negara, selain dari gambaran satu bangsa di atas. Boleh dibilang lebih tepatnya, masih kental dalam semangat satu nusa satu kesatuan bangsat. Karena hanya bangsatlah yang bekerja secara terkotak - kotak hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi / kelompok / golongan / Partainya.
Demikian pembaca yang budiman .
Wednesday 15 August 2012
Nuzulul Quran Dan HUT NKRI
Tema ini diambil karena di tahun ini suasana malam - malam nuzulul Qur'an bertepatan dengan perayaan hari jadi NKRI. Dan kalau tidak salah momentnya pun hampir sama, yaitu ketika dikumandangkannya Proklamasi NKRI sekarang, yaitu sama - sama dalam suasana ramadhan, bulan yang penuh berkah dan rahmatNYA.
Diatas itu kali ini yang mau disampaikan disini adalah tentang lahirnya sebuah peradaban yang memberikan satu jalan terang benderang menuju sebuah pulau harapan. Sebuah pulau harapan yang memenuhi setiap fitrah manusia dalam satu peradaban, yang prosedur tatalaksananya tak mampu untuk dipertentangkan bahkan diperdebatkan lagi karena ukuran kesetimbangannya bernilai saling hormat, saling mensejahterakan, menjamin keselamatan hidup manusia sepanjang hidupnya.
Itulah tujuan Allah menurunkan alQuran kepada Nabi.Muhammad SAW, sebagai jawaban atas persoalan besar hidup dalam menegakkan Syari'ah atau Negara yang adil dan makmur. Lalu dari situ kita coba lihat lahirnya NKRI sebagai bentuk harapan mambangun sebuah negara yang majemuk diatas satu kebulatan tekad yang sama seirama dalam satu ikatan bangsa mencapai masyarakat adil dan makmur.
Lahirnya NKRI adalah hasil dari proses mengandung sekian lama, yaitu sebuah kandungan yang berisi janin dari keinginan tekad yang sama dari dari segala suku dan agama yang berbeda tak dapat dibendung lagi, akhirnya seperti sebuah kelahiran yang tak dapat dibendung maka diatas ijinNYA lahirlah NKRI ditandai dengan pidato Proklamasi Kemerdekaan yang diwakili oleh Soekarno - Hatta 67 tahun yang lalu. Jadi dengan begitu secara defacto dan dejure, seperti dalam piagam jakarta dan pembukaan UUD'45, bahwa kemerdekaan NKRI adalah Berkah dan RahmatNYA atas harapan bangsa INDONESIA, harapan untuk membangun bangsa yang mandiri, cerdas berkualitas yang berkeadilan dan dapat menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Inilah yang termaktub dalam cita - cita bangsa sebagai satu konsepsi cita - cita berbangsa dan bernegara yang senilai dengan malam satu konsepsi, yaitu lahirnya alQuran.
Kemudian diatas kesamaan itu dalam perjalanannya ada perbedaan yang tajam diantara keduanya. Dimana perjalanan alQuran pada satu titik turunnya alQuran sebagai satu konsepsi, tanpa cacat mampu tegak menjadi sebuah madinatulmunawarah di Madina. Sedangkan Indonesia dalam perjalananya hingga hari ini kian menjauh dari satu konsepsi cita - cita berbangsa dan bernegara, hanya benda peradabannya yang kian mengkilap, tidak pada SDM-nya semakin memperlebar jarak strata hidup.
Jarak yang lebar strata hidup ini mudah masuk pihak ketiga, yaitu mudah untuk dijadikan media stimulan bagi mereka untuk melakukan instabilitas Negara. Dan berbagai hiruk pikuk politik, hukum, ketertiban dan keamanan yang tak pernah ada ujungnya adalah buahnya. Jadi kesamaan itu hanya pada satu konsepsi cita - cita NKRI dengan Satu konsepsi alQuran. Kalau dalam perjalanan hasilnya kemudian tidak sama dalam arti pada tujuan bernegaranya, maka bisa dikatakan ada masalah pada satu konsepsi NKRI.
Satu konsepsi NKRI tertuang dalam konstistusi, sedang satu konsepsi Cita - Cita NKRI termaktub didalam Pembukaan UUD'45. Karena tidak pernah singgah - singgah menuju cita - cita yang didambakan itu akbiat dari diantara keduanya tidak seirama sebagai penyebab gagal bernegara.
Sebagai penutup oleh karena diatas seberapa kali pun berganti presiden atau siapapun yang menjadi Presidennya tidak akan mampu menyelesaikan masalah bangsa karena masalahnya pada satu Konsepsi.
Selamat menjalankan Ibadah Shaum.