Tuesday, 16 June 2020

Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi

Jam Kerja 2 Sif Jakarta, Berikut Aturan Yang Harus Dipatuhi
JAGA IMUNITAS: Warga berisitirahat setelah berolahraga di kompleks Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin (14/6). Aktivitas olahraga di area tersebut berangsur normal meski pandemi Covid-19 belum usai. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)


Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah aturan terkait protokol kerja yang harus dilakukan perusahaan dan perkantoran selama masa PSBB Transisi.




Aturan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kadisnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran.


Dalam aturan baru itu, Kadisnaker DKI Andri Yansah mencantumkan aturan baru perihal penyesuaian jam, sif, dan sistem kerja.


"Lampiran I Romawi II Angka 3 perihal penyesuaian hari kerja, jam kerja, sif kerja, dan sistem kerja diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan ini," demikian bunyi keputusan kesatu dalam SK tersebut, hari Selasa, 16 Juni 2020.


Baca juga: Terori Konspirasi Pandemi Virus Corona Dianggap Berita Palsu ?.


Baca juga: Update Floyd Protes - Madonna dipeluk Penggemar 'Tenang Saya Punya Antibody'.


Dalam SK itu disebutkan, penyesuaian hari, jam, sif, dan sistem kerja melaui pengaturan waktu kerja dengan jeda minimal tiga jam.


Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di Wilayah Jabodetabek. Surat edaran itu mengatur pembagian sif kerja.


Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam.


Sehingga, sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.


Sementara itu, sejumlah protokol lain dalam SK Kadisnaker yang baru tidak banyak berubah seperti SK sebelumnya. Dalam SK yang baru, Kadisnaker juga meminta perusahaan tetap membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.


Selain itu, perusahaan juga harus membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen. Kemudian, perusahaan juga diimbau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.




Sementara itu, sejumlah protokol lain dalam SK Kadisnaker yang baru tidak banyak berubah seperti SK sebelumnya. Dalam SK yang baru, Kadisnaker juga meminta perusahaan tetap membentuk Tim Gugus Tugas Covid-19 internal perusahaan.


Selain itu, perusahaan juga harus membatasi jumlah pekerja paling banyak 50 persen. Kemudian, perusahaan juga diimbau untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.


Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, 14 Jun 2020. Tentang Pengaturan Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah JABODETABEK.


Detail

Tipe: Dokumen
Format: PDF
Jumlah Halaman: 5
Ukuran: A4

































Update kasus virus corona di tiap negara




No comments: