Friday, 25 February 2022

Sering buat Onar, 92 Anak Kampung Berhasil Ditangkap Polresta Bogor Selama Januari-Februari 2022

Sering buat Onar, 92 Anak Kampung Berhasil Ditangkap Polresta Bogor Selama Januari-Februari 2022

Sering buat Onar, 92 Anak Kampung Berhasil Ditangkap Polresta Bogor Selama Januari-Februari 2022


Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto






Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Reskrim) Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto mengungkapkan berdasarkan hasil pemetaan, total ada 70 kelompok yang kerap membuat onar di wilayah Kota Bogor, tempat favorit mereka tawuran ada sekitar 56 titik lokasi.







“70 kelompok tersebut menamakan diri sebagai Anak Kampung Sini (Akamsi), ini tersebar secara merata di setiap kecamatan yang ada di Kota Bogor,” katanya kepada wartawan seusia menggelar konferensi pers di Gerbang Suryakencana, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis, 24/02/2022.


Menurut Dhony, rata-rata usia para pelaku tindak tawuran ini mulai dari 15 sampai 25 tahun. Selain berasal dari warga satu kampung, ada juga beberapa kelompok yang dipetakan cenderung dari sekolahan.


“Kadang mereka (juga) bergabung dengan kelompok-kelompok yang ada di Kabupaten Bogor,”


Soal modus tawuran yang dilakukan para pelaku, dikatakan Kasat Reskrim, berdasarkan hasil proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya, rata-rata setiap kelompok ini sudah memiliki musuh.


Kemudian, setiap kelompok membuat aliansi dengan bergabung dengan kelompok lain. Mereka ada yang aliansi gabungan kemudian melakukan pencarian terhadap para korbannya atau yang dianggap musuh oleh mereka.


“Untuk janjian (tawurannya) melalui medsos dan dari uploadan mereka pula kita berhasil melakukan pengungkapan siapa pelaku yang bisa melakukan pembacokan dan penganiayaan,”


Disisi lain, Kasat Reskrim menuturkan, sampai tahun 2022 ini, pihaknya juga sudah menangani anak yang bermasalah dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum terkait tawuran, total ada 4 kasus atau 4 tersangka yang berhasil ditindaklanjuti.


“Kalau untuk anak memang treatmentnya agak lain, tetapi pada saat kasus-kasus tawuran atau menggunakan sajam biasanya ada proses hukum yang harus dijalani oleh mereka,” tandasnya.


Sebelumnya, Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 92 pelaku tindak tawuran yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor.


Para pelaku diamankan jajaran Tim Kujang Polresta Bogor Kota terhitung mulai dari periode Januari hingga Februari pada tahun ini.


No comments: