Saturday, 15 July 2023

Gelar 2 Guru Besar UNS Dicopot Nadiem

Gelar 2 Guru Besar UNS Dicopot Nadiem

Gelar 2 Guru Besar UNS Dicopot Nadiem




Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, menjelaskan pelaksanaan Sidang Pleno dalam Pemilihan Rektor UNS Periode 2023-2028 di Kampus UNS, Jumat, 11 November 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE






Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim copot gelar 2 Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo karena dinilai melakukan pelanggaran berat.







Dua Guru Besar UNS tersebut yakni Mantan Wakil Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS, Tri Atmojo dicopot gelar guru besarnya oleh Kemendikbud Ristek.


Plt Wakil Rektor Umum dan SDM UNS Solo, Muhtar mengkonfirmasi bahwa adanya pemberian sanksi disiplin kepada kedua petinggi MWA


“Suratnya saya ambil tanggal 4 Juli 2023 kemarin. Suratnya itu rahasia, jadi tidak boleh dititipkan,” katanya saat dihubungi, hari Kamis, 13/07/2023.


Muhtar menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Kemendikbud Riset Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023. Yang berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.


Sedangkan, Tri Atmojo Kusmayadi dijatuhkan sanksi pencabutan sebagai dosen dan gelar guru besarnya. Hal tersebut berdasarkan SK Kemendikbud Ristek Nomor 29986/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 yang berlaku selama 12 bulan atau satu tahun.


“Dalam SK juga berbunyi, otomatis gelar guru besar sudah tidak boleh lagi dipakai oleh yang bersangkutan selama 12 bulan. Namun untuk gelar lain selain guru besar masih berlaku seperti gelar akademik jenjang S1 sampai S3,” katanya.


Selanjutnya, Menurut Muhtar isi SK tersebut juga mengatakan adanya pelanggaran sesuai pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana setidaknya keduanya melanggar tiga pasal.


Sementara itu, ketika ditanya apakah pelanggaran yang dilakukan keduanya berkaitan dengan masalah pelaksanaan Pemilihan Rektor UNS pada 2022 lalu, ia tak menepis hal tersebut.


“Itu masuknya kategori pelanggaran berat. Secara detail kami tidak dijelaskan apa saja pelanggarannya. Karena itu berdasarkan investigasi yang pada saat itu dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) sudah sejak November 2022. Justru yang tahu itu yang bersangkutan, pelanggarannya apa saja bisa ditanyakan pada yang bersangkutan,” pungkasnya.



Mantan Pimpinan MWA UNS Tanggapi Pencopotan Gelar Guru Besar



Mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi bertemu dengan wartawan di Solo, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Aris Wasita)


Mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi Surakarta menanggapi pencopotan gelarnya sebagai guru besar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


Saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis di Solo, Kamis, mantan Wakil Ketua MWA Surakarta ini mengelak jika pencopotan tersebut dilakukan karena penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjadi pimpinan MWA.


"Tidak ada penyalahgunaan wewenang," katanya.


Ia menduga tuduhan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud karena MWA pada saat itu mengirimkan surat ke pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait hasil pemilihan rektor UNS.


"Dianggap mempengaruhi menteri," katanya.


Padahal, menurut dia, MWA hanya berkirim surat ke menteri untuk melaporkan hasil pemilihan rektor.


"Tentang hasil pilrek (pemilihan rektor) dan menyampaikan yang terjadi di UNS dan mengusulkan solusi kepada pak menteri berdasarkan kondisi tersebut. Apakah yang demikian itu menyalahgunakan wewenang," katanya.


Terkait hal itu, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke pihak kementerian.


"Dan segera PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," katanya.


Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar guru besar mantan pimpinan MWA UNS.


Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar mengatakan sanksi dijatuhkan kepada mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.


Ia mengatakan isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.


Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/ M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan



Mantan Pimpinan MWA UNS Tanggapi Pencopotan Gelar Guru Besar



Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nizam usai Simposium IABEE Outlook 2023 di Jakarta, hari Kamis, 13/07/2023. (Foto: RRI/Rini Hairani)


Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Nizam membantah pencabutan jabatan guru besar dua profesor di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta terkait kisruh pemilihan rektor (pilrek). Menurutnya, pencopotan tersebut lantaran adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua mantan guru besar UNS tersebut.


"Tidak ada hubungannya dengan pilrek sebenarnya. Kemungkinan, ada pelanggaran-pelanggaran, itu semua ada prosesnya," kata Nizam usai Simposium IABEE Outlook 2023 di Jakarta, Kamis (13/7/2023).


"Biasanya dimulai dari temuan Itjen, atau dari laporan masyarakat. Kemudian dari Itjen ada rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh Sekretaris Jenderal dan Biro SDM," katanya, menambahkan.


Nizam mengaku tidak banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Hal itu, lanjut Nizam, merupakan ranah dari Inspektorat Jenderal dan Sekretaris Jenderal.


"Karena pencabutan itu berdasarkan temuan Itjen, kemudian dilanjutkan dengan sidang di Biro SDM. Dari sana kemudian ditentukan oleh Kementerian," katanya, menjelaskan.


Atas kejadian ini, Nizam kembali mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pendidikan untuk selalu berhati-hati dalam mengemban amanah. "Patuhi hukum, patuhi aturan, karena semua ada konsekuensinya," ucapnya.


Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mencopot gelar dua guru besar mantan pimpinan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Keduanya yakni mantan Wakil Ketua MWA Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo Kusmayadi.


"Suratnya saya ambil pada 4 Juli, saya dapat pengarahan dari Jakarta. Karena rahasia jadi ndak boleh dititipkan," kata Pelaksana tugas (Plt) Wakil Rektor II Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) UNS Muhtar.


Muhtar mengatakan isi dari keputusan tersebut salah satunya menjatuhkan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan keduanya. Sehingga menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.


Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek Nomor 29985/RHS/M/ 08/2023 dan Nomor 29986/RHS/M/08 Tahun 2023 tertanggal 26 Juni 2023. Surat tersebut berisi tentang Penjatuhan Hukum Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Guru Besar Menjadi Jabatan Pelaksana dengan hukuman disiplin berlaku selama 12 bulan.














































google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0


















































No comments: