Thursday, 6 July 2023

PPATK Blokir Semua Rekening Panji Gumilang

PPATK Blokir Semua Rekening Panji Gumilang

PPATK Blokir Semua Rekening Panji Gumilang




Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)






PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah memblokir rekening dari Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.







Tujuan pemblokiran seluruh rekening dari Panji Gumilang itu menurut PPATK, untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Panji.


Ivan menyebut tindakan yang dilakukan PPATK sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


“Semua (diblokir) yang kami analisis. Masih dalam proses semua ya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Kamis, 06/07/2023.


Menurut dia, pemblokiran dilakukan dalam rangka proses melakukan analisis. Namun, Ivan tidak mau memerinci total rekening yang diblokir.


Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyebut Panji memiliki 256 rekening, sedangkan Ponpes Al Zaytun memiliki 33 rekening.


Kepala Biro Humas PPATK M Natsir Kongah juga membenarkan soal adanya pemblokiran terhadap rekening milik Panji.


“Rekening yang diblokir sesuai dengan yang disampaikan oleh Pak Mahfud,” kata Natsir.


Sebelumnya, informasi terkait ratusan rekening milik Panji tersebut awalnya disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD. Dia mengatakan, ratusan rekening milik Panji terdaftar dengan enam nama yang berbeda.


Kendati begitu, Ivan tidak merincikan berapa besaran nominal yang ada di rekening Panji Gumilang tersebut.


Sebelumnya diberitakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa telah menelusuri ratusan rekening dari pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.


"Masih dalam proses ya. (Nominalnya) besar sekali," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi VIVA, Rabu, 5 Juli 2203.


Ivan menegaskan penelusuran rekening Panji Gumilang itu dilakukan sesuai dengan prosedur dan kewenangan dari PPATK.


"Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010," ucap dia.


PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.


"Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif," kata Ivan.


Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Pelaporan itu dilakukan pada Jumat malam, 24 Juni 2023.


Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Adapun, laporan Ihsan tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.


Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.


Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menaikan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.


Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.


"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol, Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.


Djuhandhani menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya-upaya untuk melengkapi barang bukti guna memenuhi unsur tindak pidana yang telah ditemukan.










































































No comments: