Tuesday, 4 July 2023

Rihana dan Rihani, si Kembar Penipu iPhone Berhasil Ditangkap

Rihana dan Rihani, si Kembar Penipu iPhone Berhasil Ditangkap

Rihana dan Rihani, si Kembar Penipu iPhone Berhasil Ditangkap




Penangkapan si kembar Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading, Serpong, Tangerang, Selasa, 4 Juli 2023






'Setelah hampir sebulan menjadi buronan, si kembar penipu PO iPhone Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi.'



Polda Metro Jaya telah mengamankan penipu si kembar Rihana dan Rihani di apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang. Dalam sebuah video yang beredar, diketahui bahwa keduanya menyewa unit apartemen tersebut.







Saat ditangkap, Rihana tampak berbaju merah mudah, sementara Rihani memakai baju biru garis-garis. Saat diinterogasi penyidik, Rihana dan Rihani terlihat santai sambil melempar senyum.


Sebagai buronan, Rihana dan Rihani tampak gesit melarikan diri. Meski demikian, mereka tak ragu berkeliaran di tempat umum, misalnya saat membeli makanan.


Ketika penyidik menanyakan bagaimana cara mereka belanja kebutuhan sehari-hari seperti makanan, Rihani menjawab santai, "makan beli di bawah di supermarket".


Dikutip dari detik.com,pada hari Selasa, 04/07/2023, Rihana dan RIhani ditangkap Timsus Polda Metro Jaya. Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus terebut.





"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada detik.com.


Rihana dan Rihani menjadi tersangka kasus penipuan PO iPhone yang merugikan pelanggannya hingga Rp 35 miliar. Selain itu, mereka juga turut melakukan penggelapan mobil rental.


Modus Rihana dan Rihani adalah menawarkan iPhone murah untuk dijual ulang oleh reseller. Adapun skema pembelian barang dengan mekanisme pemesanan awal (pre-order).


Jadi, reseller harus membayar dulu pesanannya barulah barang dikirimkan dalam beberapa waktu. Sayangnya, banyak korban reseller yang mengaku tak mendapatkan barang setelah membayar kewajiban mereka.


Pelarian penipu atau Rihana-Rihani dengan modus open preorder iPhone berakhir. Keberadaannya sempat diduga terendus di Bali, setelah 22 hari jadi buron usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone senilai Rp 35 miliar. Si kembar ditangkap di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang Selatan, pada hari Selasa, 04/07/2023.


Meski demikian, lanjut Imam, pihak kepolisian masih mendalami kasus yang ada, termasuk kasus lain terkait si kembar Rihana dan Rihani. Seperti diketahui, si kembar dilaporkan terkait kasus penipuan jual beli iPhone hingga penggelapan mobil



Tawa Si Kembar Penipu Rihana dan Rihani saat Ditangkap Polisi, Ngaku Tak Pernah Kabur







Dalam video penangkapan yang diterima, Rihana dan Rihani sempat berbincang dengan petugas Polda Metro Jaya. Keduanya tampak santai saat ditanya-tanya penyidik


Rihani mengklaim dia tidak kabur ke Bali. Rihana yang mengenakan pakaian warna pink tampak duduk terdiam. Keduanya terlihat sesekali tertawa saat ditanya penyidik.


"Saya ketawa aja, siapa bilang saya di Bali," ucap Rihani ke penyidik.


Sementara di video lainnya terlihat Rihani menyebut dirinya menyewa satu unit apartemen ini lewat aplikasi. Dia juga menceritakan kegiatannya selama tinggal di apartemen tersebut.


“Kalau makan turun ke bawah biasa normal aja?” tanya salah satu penyidik.


“Saya cuma makan beli di bawah, di supermarket," jawab Rihani


Rihana dan Rihani kini telah tiba di Polda Metro Jaya. Keduanya langsung digiring masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum oleh para penyidik.


IPW apresiasi Polda Metro Jaya atas keberhasilan menangkap si kembar



Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya atas keberhasilan penangkapan tersangka si kembar Rihana dan Rihani setelah sekitar tiga minggu dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).


"Penangkapan ini sangat memenuhi keinginan masyarakat, terutama korban, para mitra penjual atau reseller-nya dan juga rasa keadilan melalui penanganan yang profesional, " kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.


Sugeng menjelaskan tersangka Rihana dan Rihani yang berhasil ditangkap Resmob Ditreskrimum Polda Metro di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang tersebut telah merugikan korban-korbannya, para reseller senilai Rp 35 Miliar.






Sugeng juga menambahkan ditangkapnya Rihana dan Rihani tersebut, perlu didalami pihak-pihak yang melindungi para tersangka dari kejaran jerat hukum dengan pasal 221 ayat 1 KUHP.


"Yang tak kalah pentingnya, didalami juga adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berdasarkan LHP PPATK dalam rekening Rihana-Rihani terdapat transaksi senilai Rp 86 Miliar, " kata nya.


Tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali), si kembar Rihana dan Rihani di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa.


"Rihana dan Rihani baru saja di tangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.


Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto juga menyebut dua tersangka kasus penipuan reseller ponsel (pengadaan ponsel untuk dijual kembali) Rihana-Rihani kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.


"Pada saat ditangkap pelaku ini sedang istirahat, di salah satu apartemen, karena dia ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain, " katanya.


Imam juga menyebut kedua tersangka ini juga mengetahui kalau mereka sedang menjadi target buruan Kepolisian sehingga sering berpindah-pindah apartemen.


"Ya mereka sudah mengetahui bahwa sedang di lakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Imam.


Imam menjelaskan penangkapan pelaku kembar tersebut dilakukan pada pukul 05.00 WIB di salah satu apartemen yang terletak di Kabupaten Tangerang.









































































No comments: