Sunday, 20 August 2023

FKUI Klarifikasi Kasus Perundungan Calon Dokter

FKUI Klarifikasi Kasus Perundungan Calon Dokter





Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi






Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Ari Fahrial Syam mengklarifikasi sejumlah temuan kasus perundungan yang dialami peserta didik kedokteran di rumah sakit pemerintah.







Bentuk perundungan kepada Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang dilaporkan kepada Inspektorat Kementerian Kesehatan di antaranya waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, penyalahgunaan iuran, hingga pernyataan menggunakan kata-kata kasar.


"Terkait waktu siaga pelayanan yang melebihi batas wajar, PPDS merupakan proses pendidikan dan latihan yang memerlukan jam jaga yang lebih untuk memperoleh pengalaman yang lebih luas," kata Ari Fahrial Syam di Jakarta, hari Sabtu, 19/8/2023.


Ia mencontohkan, seorang dokter bedah akan bekerja 24 jam, termasuk dirinya yang sudah 33 tahun berprofesi sebagai dokter harus menyiagakan ponselnya selama 24 jam agar selalu siap jika dihubungi rumah sakit.


Ari mempertanyakan indikator penilaian Inspektorat Kemenkes atas beban kerja peserta didik yang dianggap berlebihan.


"Jadi kapanpun saya harus siap untuk datang ke rumah sakit jika ada pasien yang memerlukan tindakan atau pasien yang mengeluhkan sakit dan hal itu tidak pernah dimengerti oleh orang yang tidak pernah bekerja di rumah sakit," katanya.


Bentuk perundungan oleh oknum senior lainnya berupa penggunaan kata-kata kasar diakui Ari hanya dialami sebagian kecil peserta didik. "Karena angka kasus yang terjadi hanya satu atau dua kasus, tidak sampai puluhan atau ratusan kasus," ujarnya.


Terkait penyalahgunaan dana iuran peserta didik untuk kepentingan pribadi senior, Ari meminta tim Inspektorat Kemenkes melakukan investigasi yang lebih mendalam.


Sebab, pada dasarnya setiap rumah sakit memiliki keterbatasan, sehingga ada beberapa kasus yang mengharuskan dokter mengeluarkan dana untuk keperluan darurat pengadaan obat bagi pasien atau untuk membeli makan PPDS ketika bertugas, kata Ari menambahkan.


"Saya tidak setuju kalau uang itu untuk membiayai kepentingan pribadi senior. Hampir 99 persen di RSCM, RS Adam Malik, dan lainnya merupakan pasien BPJS, jadi bisa membantu untuk pasien dan bisa untuk makan PPDS yang berjaga," katanya.


Pengumpulan dana iuran peserta didik, kata Ari, merupakan hal positif selama dimanfaatkan dengan jelas dan transparan untuk kegiatan positif.


Sehingga peserta didik, khususnya dokter muda, kata Ari, perlu dilatih untuk membiasakan diri terlibat dalam iuran, tapi bukan untuk kepentingan pribadi.


Contohnya, untuk pembelian alat pelindung diri (APD) ketika pandemi COVID-19 melalui pengumpulan dana iuran peserta didik hingga mereka lulus oleh Ikatan Alumni UI senilai total Rp1 miliar lebih.


Kemenkes memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan terhadap peserta didik.


Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar.


Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.



Guru Besar FKUI Sebut Masyarakat Bisa Tanya ke Dokter Masing-masing



Profesor Tjandra Yoga Aditama, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, mengatakan kejadian perundungan calon dokter di sejumlah rumah sakit tidak bisa digeneralisir sama rata. Ia juga meminta masyarakat terbuka untuk bertanya kepada dokter spesialisnya apakah mereka pernah menjadi korban perundungan.


Pasalnya, kata Tjandra, sejak ia menjadi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) 40 tahun yang lalu, hubungan senior dan junior dalam masa pendidikan pada dasarnya sama saja seperti sekarang.


“Kalau ada kejadian yang sekarang di-blowup sedemikian rupa, maka di profesi manapun ada oknum-oknum dan kejadian-kejadian tertentu, dan tentu tidak tepat kalau semuanya digeneralisir,” kata Tjandra dalam pesan tertulis kepada Tempo, Ahad, 20 Agustus 2023.


Apalagi, lanjut Tjandra, sumpah dokter menyebutkan bahwa teman sejawat sesama dokter sebagai saudara kandung, terlebih kalau sesama spesialis di bidang masing-masing.


Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini mengatakan sampai sekarang hubungan sesama dokter spesialis cukup dekat satu dengan lainnya. Ia mengatakan mereka bebas berkomunikasi, termasuk di WhatsApp group para dokter spesialis masing-masing.


“Semua dokter spesialis yg sekarang bekerja di Indonesia tadinya adalah PPDS, dan sekarang bekerja baik, termasuk waktu Covid-19,” ujarnya.


Tjandra mengatakan masyarakat bisa menemui dokter spesialis sehari-hari dan bisa menilai pelayanan yang secara umum baik. Menurut Tjandra, pelayanan kesehatan yang diberikan dokter spesialis ini tentu tidak mencerminkan pelayanan dari seorang dokter yang selama pendidikannya penuh perundungan seperti dinarasikan luas sekarang ini.


“Masyarakat bahkan bisa saja bertanya langsung ke dokter spesialisnya masing-masing, apakah sang dokter itu korban perundungan selama pendidikannya,” kata Tjandra.


Kasus dugaan perundungan alias bullying ini terkuak setelah Kementerian Kesehatan menerima sejumlah laporan aduan. Praktik dugaan perundungan terhadap peserta didik kedokteran atau calon dokter terjadi di lingkungan RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dan RSUP Adam Malik Medan.


Inspektorat Jenderal Kemenkes menerima sebanyak 91 aduan terkait kasus dugaan perundungan dari peserta didik tenaga kesehatan di sejumlah RS. Total pengaduan 91 kasus tersebut dihimpun mulai dari 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.


Setelah menerima aduan tersebut, pihak Inspektorat Kemenkes kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya, sebanyak 44 laporan aduan yang terjadi di 11 RS di bawah kementerian telah divalidasi. Sebarannya yaitu 17 laporan di RSUD pada 6 provinsi, 16 laporan dari Fakultas Kedokteran di 8 provinsi, 6 laporan dari rumah sakit universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS Swasta.


Investigasi 12 laporan di tiga RS telah selesai, sementara 32 pengaduan lainnya sedang dalam proses investigasi Kemenkes.


Investigas Kemenkes menemukan beberapa jenis perundungan terhadap calon dokter dengan modus beragam. "Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami, Kamis kemarin, 17 Agustus 2023.


Pelaksana tugas Direktur Utama RSHS Bandung, Yana Akhmad, mengaku mendapatkan teguran dari Kemenkes karena terjadi kasus dugaan perundungan di tempatnya. “Semua yang melakukan investigasi itu dari Kemenkes,” ujar Yana Jumat, 18 Agustus 2023.


Sesuai instruksi Kemenkes, RSHS Bandung harus mencegah tindakan perundungan supaya tidak ada lagi kasus serupa.


“Bukan tidak ada laporan lagi, kami tetap membuka laporan-laporan ini supaya bisa ditindaklanjuti,” kata dia. Mereka yang terkena perundungan bisa melaporkan ke Kementerian Kesehatan atau ke RSHS Bandung.







































google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0

CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel Tes SMAKBO

google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0






























google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0

CTES Elog Bimbel - Daftar bimbel UTBK SNBT

google.com, pub-0655609370809761, DIRECT, f08c47fec0942fa0












































No comments: