Tuesday, 19 December 2017

AS Veto Resolusi DK PBB

AS Veto Resolusi DK PBB

Setelah kemaren Dewan Keamanan PBB membacakan draft Resolusinya, hari ini, selasa atau senin, 18 desember 2017, Amerika Serikat menggunakan hak vetonya. Melalui dubes Amerika Serikat, Nikki Haley, menyampaikan alasan Amerika Serikat yang harus mengeluarkan hak vetonya. Menurut Nikki Halley, draft resolusi yang diusulkan Mesir itu adalah bentuk penghinaan terhadap Amerika Serikat.




Atas dasar itu Amerika Serikat menyatakan hak vetonya. Menurut Nikki Haley, dalam keputusan yang dibuat Presiden Donald Trump untuk memindahkan kedubesnya di Yerusalem, masih mengacu kepada resolusi 478 Dewan Keamanan PBB. Dan butir dalam draft resolusi dalam satu halaman yang dibacakan oleh wakil dari Mesir, sekalipun tidak menyebutkan negara, namun itu adalah bentuk penghinaan terhadap Amerika Serikat.


Draft resolusi Dewan Keamanan yang didukung oleh anggotanya kecuali Amerika Serikat, menyebutkan bahwa, keputusan yang telah dibuat Trump telah menimbulkan reaksi keras dan demonstrasi, dimana sekutu Amerika Serikat, seperti Inggris, Perancis dan Jepang tidak mendukung keputusan Donald Trump. Sehingga dalam butir draft tersebut diminta untuk tidak melakukan veto dan dalam draft tersebut menyebutkan akan melakukan isolasi terhadap Donald Trump.


Isi draft tersebutlah yang mengundang ketersinggungan Amerika Serikat sehingga harus mengambil langkah membatalkan (veto) resolusi tersebut. Ini sesuai perkiraan, bahwa Amerika Serikat akan melakukan hak vetonya, karena mengisolasi Donald Trump sama dengan tidak mengakui kedaulatan Amerika Serikat, dalam hal ini bukan Trump sebagai pribadi tapi sebagai Presiden AS. Sementara anggota lain mengusulkan untuk dilakukan voting.


Sementara Hammas, merasa tidak dibutuhkan lagi sebagai broker atau mediator di yerusalem setelah Donald Trump membuat keputusan tersebut. Ini adalah babak baru di kawasan tepi barat, setelah veto dari Amerika Serikat. Amerika Serikat mengklaim keputusan yang dibuat Donald Trump tidak melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB 1980, dimana Amerika Serikat menggangap Yerusalem timur adalah bagian wilayah Israel




Sementara dalam draft resolusi tersebut, menyebutkan, keputusan Trump adalah keputusan sepihak Amerika Serikat atas status Yerusalem, yang sebelumnya telah disepakati status Yerusalem harus diputuskan melalui kesepakatan antara keduabelah pihak, Israel dan Palestina dalam perundingan Internasional.


Ini bukan hal yang baru jika Resolusi PBB dilanggar, begitu pun dengan keluarnya veto dalam resolusi PBB. Tahun 2016, telah dibuat resolusi setelah Israel membuat pemukiman baru di dataran Yerusalem. Padahal sebetulnya Israel sendiri dengan membuat pemukiman itu telah melanggar resolusi dewan keamanan PBB tahun 1980 - 1982.


Kita lihat saja setelah veto Amerika Serikat ini, langkah apa yang akan dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB. Sejak berita ini disiarkan demonstrasi anti keputusan Trump masih terjadi, di Munich terjadi demo di depan kedubes AS. Bahkan menterinya mendukung untuk anti indosamite.


No comments: