Thursday 22 December 2022

Dua Kecamatan di Kota Bogor Masuk Zona Hitam Peredaran Napza

Dua Kecamatan di Kota Bogor Masuk Zona Hitam Peredaran Napza

Dua Kecamatan di Kota Bogor Masuk Zona Hitam Peredaran Napza




Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Agus Susanto.






Dua kecamatan di Kota Bogor masuk zona hitam peredaran napza, diantaranya Kecamatan Bogor Tengah dam Timur.







Dari catatan polisi, kedua kecamatan itu dijadikan target pengedar lantaran banyak spot pemakai narkoba dan banyak tempat hiburan malam (THM).


Dua faktor itu dimanfaatkan para pengedar untuk melakukan transaksi narkotika.


Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), Kompol Agus Susanto mebeberkan, tak hanya dua kecamatan di Kota Bogor masuk zona hitam peredaran napza.


Dia menyebutkan, hampir semua kecamatan terdata pernah mengalami kasus penyelahgunaan narkotikan, namun angkanya tidak separah di Kota Bogor masuk zona hitam peredaran napza.


“Misalkan minggu pertama kecamatan ini, minggu kedua pasti kecamatan lain,” ucap Agus.







Kepolisian juga setiap bulannya, mendapati kasus pengedaran dan pemakaian narkotika.


“Zona pertama ini zona Kecamatan Bogor Tengah, itu jadi titik paling banyak yang jadikan peredaran gelap narkoba,” ungkap Agus.


Kemudian yang kedua, lanjut Agus kecamatan Bogor Timur, ketiga Tanah Sareal, ke empat Barat dan selatan.


“Nah itu jadi sementara ini hasil dari ungkapan 2022 itu yang paling banyak diliat dari TKP itu di Bogor Tengah seperti itu,” ucap Agus soal dua kecamatan di Kota Bogor masuk zona hitam peredaran napza.



No comments: