Friday 23 June 2023

Menaker: Cuti Bersama Swasta Tak Wajib Itu Pilihan, Sesuai Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan

Menaker: Cuti Bersama Swasta Tak Wajib Itu Pilihan, Sesuai Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan

Menaker: Cuti Bersama Swasta Tak Wajib Itu Pilihan, Sesuai Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan




Menaker Ida Fauziyah. /Dok. Humas Kemnaker






Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa cuti bersama Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023 untuk perusahaan swasta bersifat pilihan, alias tidak diwajibkan. Keputusan cuti ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Cuti bersama itu juga akan memotong cuti tahunan bagi para pekerja.







“Pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," ujar Menaker saat konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.


Sebelumhya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi. Sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.


Menaker menjelaskan, cuti bersama untuk pekerja disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Bagi pekerja yang mengambil cuti bersama, kata Ida, akan mengurangi hak cuti tahunannya, sebagaimana surat edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.


Kemudian, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan pekerja akan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.


"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan penetapan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi sebagai momentum penanda masa transisi pandemi ke endemi COVID-19.


"Cuti bersama ini nanti menjadi penanda momentum transisi dari pandemi menuju endemi sebagaimana juga telah diumumkan oleh Bapak Presiden," ujar Muhadjir.








Muhadjir mengatakan penambahan cuti bersama ini juga sekaligus menjadi pendorong perekonomian pada sektor pariwisata lokal, apalagi momentum libur panjang tersebut juga bertepatan dengan libur sekolah. Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin.



Menaker Ida Sebut Libur Idul Adha Mengurangi Hak Cuti Tahunan Buruh: Sesuai Kesepakatan



Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama di Hari Raya Idul Adha merupakan bagian dari cuti tahunan buruh atau pekerja. Dengan demikian pekerja yang mengambil libur di perayaan kurban tersebut secara otomatis akan kehilangan jatah cuti tahunannya.


Seperti diketahui, Libur Idul Adha 1444 H ditambah oleh pemerintah menjadi tiga hari, dari tanggal 28 hingga 30 Juni 2023. Menaker Ida menegaskan libur ini bersifat pilihan atau sesuai kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan.


“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” ujar Menaker, dalam konferensi pers cuti Idul Adha di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.


"Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian, pelaksanaan cuti bersama bersifat pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja," katanya lagi.


Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama. Dua hari itu diliburkan mengapit tanggal 29 Juni 2023 yang adalah hari libur nasional sebagai peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah/2023 Masehi.


Selain perlu menyesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja buruh bersangkutan, Menaker juga mengingatkan agar pelaksanaan SKB ini mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.







Ida melanjutkan, pengurangan hak cuti tahunan bagi pekerja yang mengambil cuti bersama kali ini selaras dengan surat edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.


Sebaliknya, pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak mengalami pengurangan, serta pembayaran upah akan berjalan sebagaimana biasa.


"Jadi, yang berubah ini adalah cuti tahunannya Pak Menko, kalau libur nasionalnya tetap satu. Nah, ketentuan tentang cuti bersama seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.



Cuti Bersama Idul Adha 2023 Ditambah



Pemerintah meneken perubahan terhadap SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.


Dalam Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Libur Idul Adha 2023 yang semula jatuh pada 29 Juni 2023, kini berlangsung selama 3 hari, dari 28-30 Juni 2023.


"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata pengumuman yang tertulis dalam lampiran tersebut.


Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, usul cuti bersama tanggal 28 Juni dan 30 Juni bukan semata-mata karena pemerintah mengakomodir saran dari Muhammadiyah.


Lebih lanjut, pertimbangan terkait perpanjangan cuti bersama Idul Adha 2023 juga dilirik dari aspek waktu berkualitas (quality time) keluarga di masa libur sekolah, mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata.






























No comments: