Friday 30 June 2023

Warga Surabaya, Jangan Nekat Buang Rumen Hewan Kurban di Sungai

Warga Surabaya, Jangan Nekat Buang Rumen Hewan Kurban di Sungai

Warga Surabaya, Jangan Nekat Buang Rumen Hewan Kurban di Sungai




Tim gabungan dari DLH Surabaya menggelar operasi di pasar. [beritajatim.com]






Warga Surabaya jangan nekat membuang rumen atau organ lambung pada hewan kurban di sungai, karena Dinas Lingkungan Hidup dan tim yustisi dari Pemkot Surabaya akan terus melakukan patroli untuk memastikan tidak ada yang membuang rumen ke sungai.







Petugas dengan menggunakan perahu motor berkeliling mengecek masih adakah warga yang membuang rumah ke dalam rumah.


"Kami halau orang yang mencuci rumen dan mereka kami beri glangsing (karung) agar mereka tidak membuang rumen di sungai," ujarnya.



Dia mengungkapkan, larangan mencuci dan membuang rumen hewan kurban ini untuk menjaga kondisi lingkungan.


"Nanti kalau wisatawan terganggu bagaimana? Ditakutkan sapinya ada penyakit, sehingga bisa berdampak pada kondisi sungai. Kemudian juga melihat pada sisi estetika," ujarnya.


Sebelumnya Pemerintah Kota Surabaya teah mengimbau masyarakat agar tidak membuang limbah rumen atau organ lambung hewan kurban sembarangan, seperti di sungai karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, pada hari Rabu, 28/06/2023.


"Untuk warga Surabaya yang memotong hewan kurban tolong jangan dibuang di sungai, sehingga nanti bisa dilakukan di tempat pembuangan yang sudah disediakan," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu.


Selain itu, Wali Kota Eri juga mengimbau masyarakat agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kantong plastik. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.


"Karena plastik ini sulit dihancurkan ketika kita akan menghancurkan sampah dan ini membuat polusi. Sehingga saya berharap warga Surabaya ayo dijaga kebersihan lingkungannya," tuturnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro menyatakan, pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban kepada masyarakat. Surat tersebut telah disebarkan melalui kecamatan/kelurahan pada tanggal 17 Juni 2023.


"Intinya satu, kalau untuk menyembelih kurban bisa langsung ke Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, apabila menyembelih sendiri tidak boleh mencuci rumen di sungai, kami persiapkan di TPS (Tempat Pembuangan Sampah) untuk membuang rumen," kata Agus Hebi.


Selain dua poin tersebut, Hebi menjelaskan dalam surat edaran masyarakat atau takmir masjid juga diimbau agar tidak membagikan daging hewan kurban menggunakan kresek. "Untuk membagikan daging hindari menggunakan kresek. Kalau bisa pakai besek," ucapnya.


Hebi menyatakan, pihaknya telah menyiapkan TPS sebagai lokasi pembuangan limbah rumen hewan kurban. Sebab, sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), rumen akan disemprot dahulu di TPS menggunakan zat khusus agar tidak bau.


"Jadi yang di TPS, kami siapkan tempat pembuangan untuk rumen, sebab tidak bisa langsung dibuang ke TPA. Intinya jangan sampai bau. Jadi silahkan ke TPS terdekat, jangan dibuang dan mencuci di sungai," katanya.


Meski demikian, Hebi juga berharap besar kepada masyarakat atau panitia Idul Kurban agar membersihkan dahulu limbah rumen sebelum dibuang ke TPS. Menurutnya, membersihkan rumen sebelum dibuang bisa dilakukan dahulu di lokasi pemotongan hewan kurban.


Walaupun begitu, Hebi juga memastikan, pihaknya berkoordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan pengawasan saat penyembelihan hewan kurban. Pengawasan ini diharapkan dapat mengantisipasi adanya warga atau panitia kurban yang membuang limbah rumen ke sungai.


"Kami mengimbau agar jangan dibuang ke sungai. Kami juga koordinasi sama Satpol PP untuk mengantisipasi warga membuang rumen ke sungai. Ada (petugas DLH) dari sembilan rayon setiap wilayah," ucapnya.


Hebi menyebutkan, tim menemukan orang yang mencuci rumen hewan kurban di sungai. "Di sana masih ada satu dua orang sudah kami imbau soal larangan mencuci dan membuang rumen," katanya.


































































No comments: