Dalam beberapa diskusi tentang suasana politik, hukum dan tatanegara
dengan hiruk pikuknya negeri ini yang selalu disajikan di beberapa
stasion televisi. Dimana yang tampil menjadi nara sumbernya adalah mereka
dari bermacam latar belakang profesi, ada yang dari praktisi hukum,
politik, dosen, pengusaha, budayawan dsb. Singkatnya Profesi itu bisa
diikat-kelaskan kedalam dua profesi sebagai pakar dan cendikiawan. Dari
semua objek tontonan itu yang berusaha disimak dengan seksama itu, isi
masalah yang dibahas ( tergantung situasi hangat yang terjadi saat itu)
dengan solusinya, sama, yaitu sama - sama tidak memecahkan masalah
juga tidak mempertemukan jalan keluarnya. Sehingga atas apa yang
disampaikan baik saran dan masukan saat diskusi, lebih tepat mereka itu
pakar dan cendikiwan senior berpikir junior, atau dengan kata lain
setingkat Mahasiswa Tk.I.
Penilaian itu disini bisa dicontohkan
dalam contoh kasus diskusi tentang penegakkan Hukum. satu nara sumber
mengatakan bahwa Hukum adalah produk politik, maka pada saat pembuatan
RUU-nya, tentunya ada kepentingan politik dalam hal ini partai politik
yang diwakilkan ke anggotanya yang duduk di dewan legislatif. Menurut
nara sumber tersebut itulah masalahnya sehingga hukum ketika disahkan
menjadi UU, maka dalam implentasinya selalu terjadi masalah atau
menimbulkan penafsiran - penafsiran lain, atau boleh dikatakan
penafsiran baru. Disisi lain nara sumber ini mengatakan secara
konstitusi produk hukum ini tidak ada yang salah, karena memang melalui
mekanisme yang benar dalam pengesahannya. Nara Sumber yang lain juga
mirirp - mirip sama walaupun terjadi sedikit saling ngotot
mempertahankan pendapatnya, tapi intinya kedalaman makna dari isi
omongannya, kurang lebih sama.
Kesamaan yang lebih besar lagi dan
ini hampir disemua diskusi ilmiah, ada pada pemecahannya. Disini mereka
lebih sering mengatakan sebaiknya begini bla bla bla.. sebaiknya begitu
bla bla bla. Dan yang menjadi lucu adalah yang selalu dikatakan
sebaiknya oleh mereka itu bukan pada masalah kaidah mekanisme-nya atau
dalam arti pada kesalahan subtansial mekanisme lahirnya sebuah produk
hukum, tapi pada orangnya. Mereka katakan sebaik di DPR begini dan di
pemerintahannya begini. Itulah kenapa mereka disejajarkan sebagai
mahasiswa tk.I.
Secara umum mahasiswa tk.I itu mahasiswa yang lagi dalam masa orientasi,
semua kemampuan mereka untuk menanggapi ilmunya dikerahkan untuk
mengenal dan ingin tahu. Sedangkan pakar dan Cendikiawan kan lain,
selain kental pergaulan dan jam terbang, punya banyak amunisi info dan
Ilmu pengetahuannya. Tapi ya itu tadi memberikan solusi dalam bentuk
saran, bukan pada subtansinya tapi semodel himbauan. Apa bisa menghimbau
otak dan hati orang yang sudah bau pesing dan berkarat? Sementara jauh
dari itu substansinya yang diminta sumbang sarannya adalah solusi atas
ketidaktegakkan keadilan hukum, masalah kemanusian dan kesejahteraan
hidup. Dimana itu menyangkut sebuah aturan yang bernilai Kepastian dan
Absolute.. Ya cuma kembali jawabannya adalah sebaiknya oarng dpr begini
orang pemerintahnya begini.. Himbauan, tidak jauh - jauh amat dengan
Presidennya, pemuka agamanya, apalagi anggota dewan.
Inilah oleh - oleh selama kita mengisi kemerdekaan..
Adios