Aktivis kemanusiaan Indonesia sejak tahun 2014 memperjuangkan apa yang mereka sebut genosida PKI di tahun 1965 sd 1966, ke International People's Tribunal ( IPT ) atau Pengadilan Rakyat Internasional. Dimotori NT, mereka mengajukan tuntutan, permintaan maaf dan ganti rugi pada Negara Indonesia, serta melanjutkan penyelidikan perkaranya, hingga sempat akan membongkar tanah yang di duga menjadi kuburan masal.
Dan sejak era jokowi, mereka merasa mendapatkan angin segar, mereka terus menghembuskan issue genoside mencari simpati dan dukungan luas dari masyarakat Indonesia. Ini satu - satunya yang dapat merealisasikan keputusan hakim Jacoob, bulan november 2015.
Disini ada 3 harapan berbeda dalam satu payung, melihat pergerakan mereka masing - masing. Pertama para simpatisan PKI, yang bagaikan bunglon berkamuflase dalam berbagai judul pergerakannya termasuk ikut dalam tim sukses pemilu kemaren. Kedua mantan PKI dan anak - anak PKI yang menetap di Belanda, Inggris, german dan Rusia. Ketiga NT, ini sedang membangun popularitas dengan kasus ini, jika menang dan terealisasi putusan hakim Jacoob, maka akan mengibarkan benderanya.
Dalam kasus yang dibawa ke IPT ini, pertama tidak jelas siapa yang dituntut sekalipun disebut Negara Republik Indonesia. Dan peristiwa tahun 1965 sd 66 yang mereka ajukan sebagai data tahun peristiwa juga tidak sepenuhnya benar, jika terjadi genoside terhadap orang - orang PKI, simpatisan PKI dan korban salah sasaran.
Sebab di tahun 1965, justru banyak peristiwa pembantaian kaum muslim. Bahkan tahun tersebut dn aidit yang meminta petani dan nelayan di persenjatai. Sebaliknya jika ini disebut kudeta, ini peristiwa kudeta gagal yang membayarkan harga dengan penculikan para Jenderal oleh PKI. Itu fakta sejarahnya.
Dan tahun 1966 jika yang dituntut adalah individu atau Orde Baru, ini juga salah alamat, tidak jelas alasan ilmiahnya. Karena di tahun tersebut, perintah untuk menertibkan politik dan keamanan negara datang dari Soekarno kepada Soeharto.
Bagaimana bisa Rezime yang sudah tidak ada dan penguasa rezimenya sudah meninggal dimintai ganti rugi kemudian di wariskan kepada rezime berikutnya?
Jadi apa Jacoob tidak faham ini?
Apa dia tidak tahu kalau ini hanya berlaku pada sebuah negara monarki?
Apa Jacoob tidak tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tahun 1965 - 66?
Australia terlibat dalam masalah ini, sepertihalnya Australia melibatkan lagi dengan supportnya atas perkara ini untuk di bawa ke IPT. Jadi kalau mau minta ganti rugi, tuh ke Australia, ke Belanda, ke Inggris dan USA. Mereka yang sama - sama membikin upaya penggulingan Soekarno. Seperti opini yang mereka bangun hingga Soeharto jatuh tahun 1998.
Mereka pecah belah bangsa ini hingga bergelimpangan darah demi eksistensi kepentingan mereka di Tanah Air. Mereka bangun opini hingga terbentuk opini pada sebagian anak bangsa beropini mereka.
Sekalipun Luhut Panjaitan, mewakili sikap bangsa Indonesia atas putusan IPT. Tulisan ini bukan ingin membela luhut dan atau NT cs. Ini sekedar memberi tambahan kekuatan moril dan keyakinan saja. Hal lainnya, morat marit ini ada pada konstitusinya, yang membikin bangsa ini menjadi opportunis tulen.
Bersambung dengan judul lain: PERANAN IGGI-MDGs SEBAGAI KENDALI BARAT TERHADAP INDONESIA.
No comments:
Post a Comment