Rumah artsi sekaligus politikus aktif, Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, disambangi sejumlah petugas Satpol PP hingga aparat kepolisian. Rumah Wanda Hamidah disebut tengah dieksekusi oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus).
Momen eksekusi itu dibagikan Wanda Hamidah lewat media sosial Instagram pribadinya. Lewat unggahannya itu, Wanda meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Wanda mengatakan Pemprov DKI memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan Satpol PP, Damkar, dengan mengirim buldoser hingga truk-truk.
"Dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," kata Wanda.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," bunyi keterangan Wanda seperti dilihat, hari Kamis, 13/10/2022.
Aksi dorong-dorong dari Satpol PP juga terjadi di lokasi. Terlihat beberapa petugas Satpol PP mendorong pagar rumah Wanda Hamidah.
Tidak berselang lama, sejumlah petugas Satpol PP telah berhasil masuk ke rumah Wanda Hamidah. Terdengar Wanda bersikeras tempat yang didatangi Satpol PP merupakan kediamannya yang sah.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantu dengan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) masih mengeluarkan barang-barang milik Artis Senior Wanda Hamidah, pada hari Kamis, 13/10/2022.
Adapun alamat rumah wanda Hamidah berlokasi di Jalan Cicandui, Menteng, Jakarta Pusat. Sekitar pukul 14.49 WIB para petugas masih mengangkut barang-barang yang berada di dalam rumah.
Sejumlah truk untuk mengangkut barang juga telah terparkir di pinggir jalan seakan siap mengangkut seluruh barang yang berada di dalam bangunan.
“Ini anda bisa lihat, listrik dan ajr di dalam rumah saya sudah dimatikan,” kata Wanda Hamidah di lokasi, Kamis, 13/10/2022.
Ia pun memprotes lantaran pengosongan ini tanpa adanya pihak panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam pengosongan rumahnya. Justru petugas dari pihak Walikota Jakrta Pusat yang datang melakukan penyitaan.
“Kalau mau pengosongan kan harusnya ada ada panitera Pengadilan Negeri. Ini malah Walikota. Itu yang kita pertanyakan,” jelasnya.
"ANDA GUBERNUR ZALIM @ANIESBASWEDAN KELUARGA BESAR ALM HUSEIN BIN SYECH ABUBAKAR/ YEMO MENGUTUK KEZALIMAN ANDA," tulis Wanda Hamidah di storie Instagram @wanda_hamidah.
Lewat akun Instagram tersebut, Wanda Hamidah juga mengunggah video saat anggota Satpol PP melakukan eksekusi terhadap rumahnya. Terlihat beberapa masyarakat sipil dilibatkan dalam proses eksekusi tersebut
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulis Wanda Hamidah.
Polisi Klaim Netral
Kapolsek Menteng Kompol Rosana Albertina Labobar mengakui telah menerima laporan terkait video peristiwa yang diviralkan Wanda Hamidah.
Dia menyebut ada sekitar 30 anggota dari Polsek Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat yang turut hadir dalam rangka melakukan pengamanan.
"Buat detailnya bisa tanya pemkot kami tugasnya mengamankan tadi di lokasi. Polsek hanya mengamankan dan kaminetral," kata Ocha saat dikonfirmasi, Kamis.
Alasan Eksekusi
Kapolres Metro Jaya Pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah. Pihak Wanda disebut hanya memiliki surat izin penghunian. Dalam hal ini, pihak kepolisian hanya membantu pengamanan.
"Jadi ada tumpang tindih. Tanah itu aset pemerintah daerah. Jadi pemilik lama itu (Wanda Hamidah) dia hanya memegang SIP (surat izin penghunian) mulai 1979 kalau nggak salah, terus kemudian ada penertiban-penertiban rumah yang hanya gunakan SIP," kata Komarudin saat dihubungi, hari Kamis, 13/10/2022.
Komarudin mengatakan SIP milik Wanda Hamidah dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. Pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat kemudian melakukan upaya penertiban rumah Wanda Hamidah.
"Karena yang bersangkutan itu hanya mengantongi SIP, dan mulai tahun 2012 sudah mati," terang Komarudin.
Menurut Komarudin, proses eksekusi dilakukan mulai pukul 09.00 WIB tadi. Eksekusi berlangsung selama tiga jam.
Komarudin mengakui sempat ada momen adu argumen di lokasi. Namun pihaknya memastikan tidak ada kerusakan yang terjadi dari proses eksekusi rumah Wanda Hamidah.
"Tadi sempat ada momen berdebat ya pemilik lama dengan pemerintah. Pemerintah jelaskan mereka tercatat penghuni liar atau apa sementara mereka sudah tinggal di situ puluhan tahun dan hanya bermodalkan SIP, bukan sertifikat hak milik," terang Komarudin.
No comments:
Post a Comment