Friday, 28 October 2022

Sindikat Gas Elpiji Oplosan di Bogor Cuma Modal Rp80 Ribu Bisa Raup Untung Sampai Rp 150 Juta Dalam Sebulan

Sindikat Gas Elpiji Oplosan di Bogor Cuma Modal Rp80 Ribu Bisa Raup Untung Sampai Rp 150 Juta Dalam Sebulan

Sindikat Gas Elpiji Oplosan di Bogor Cuma Modal Rp80 Ribu Bisa Raup Untung Sampai Rp 150 Juta Dalam Sebulan


Polres Bogor tangkap sindikat gas elpiji oplosan di Bogor






Polres Bogor kembali membongkar sindikat gas elpiji oplosan di Bogor dengan modus memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kilogram ke tabung ukuran 12 kilogram.







Meski baru berjalan sekitar satu bulan, kelompok yang terdiri dari tiga orang ini mampu meraup untung Rp150 juta dari penjualan gas elpiji oplosan di Bogor.


Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan, komplotan gas elpiji oplosan di Bogor ini beroperasi di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.


Pihak kepolisian kini mengamankan 250 buah tabung berukuran 3 kilogram dan 150 buah tabung 12 kilogram.


“Jadi mereka ini, memindahkan isi dari empat tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke satu tabung ukuran 12 kilogram, kemudian tabung berukuran 12 kilogram yang berisi gas subsidi itu dijual seharga Rp125 ribu per tabung,” kata Iman, hari Kamis, 27/10/2022.







Tiga orang yang berhasil diamankan yakni GS alias BL (43) sebagai pemilik lapak gas elpiji oplosan di Bogor, NS alias G (25) sebagi supir dan K (52) bertugas menjaga lapak untuk memberi tahu rekannya yang mengoplos elpiji.


Iman menjelaskan, tersangka GS alias BL, menampung gas elpiji berukuran 3 kilogram di area perkebunan di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, isi dari empat tabung berukuran 3 kilogram itu, dipindahkan menggunakan selang khusus ke tabung 12 kilogram kosong.


“Alat yang digunakan itu selang regulator penghubung tabung gas elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram dan es batu untuk mendinginkan tabung gas berukuran 12 kilogram,” jelas Iman.


Setelah itu, tersangkan NS alias G, sebagai supir melakukan bongkar muat dan mengantarkan gas elpiji berukuran 12 kilogram itu ke pemesan.


Sementara tersangka K mengatur parkir mobil di lokasi penyuntikan dan menjaga kegiatan penyuntikan dari orang atau warga sekitar.







Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC tarigan pertama kali melakukan penangkapan terhadap K pada 5 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, usai menerima informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan gas bersubsidi ini.


“Saat kami datang ke TKP dua orang lainnya itu kabur dan meninggalkan sejumlah barang bukti di TKP, lalu K kami amankan di Mapolres Bogor untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.


Kemudian pada 18 Oktober 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, polisi berhasil menangkap GS dan NS di daerah Serpong, Kota Tangerang, Banten.


Siswo menerangkan, komplotan gas elpiji oplosan di Bogor ini mampu meraup untung Rp150 juta setelah satu bulan menjalankan aksinya.


Perhitungannya, mereka membeli satu tabung elpiji berukuran 3 kilogram penuh dengan harga Rp20 ribu dan membutuhkan empat tabung untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram.







Artinya, mereka mengeluarkan modal Rp80 ribu dari empat tabung ukuran 3 kilogram kemudian diisi ke satu tabung 12 kilogram lalu dijual dengan harga Rp125 ribu.


“Keuntungannya untuk ketiap satu tabung 12 kilogram yang dijual itu Rp45 ribu. Dikalikan saja 150 tabung. Pengakuan mereka itu, setiap dua hari, selalu habis dan melakukan penyuntikan ulang. Keuntungannya sekitar Rp150 juta,” kata Siswo.


Atas perbuatannya menjual gas elpiji oplosan di Bogor, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang penyalahgunaan minyak dan gas bumi, serta perlindungan konsumen dan metrology legal dengan ancamam pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

No comments: