Fakta baru kasus warga negara asing (WNA) Ukraina, Rodion Krynin (37) memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di Bali terungkap. Rodion membayar Rp31 juta ke calo KTP.
"Dia bayar jasa calo sampai habis Rp31 juta," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, hari Jumat, 10/03/2023.
Dia mengungkapan, Rodion datang ke Bali bersama istri dan anaknya, tahun 2020 lalu (peranh Rusia Ukrania awal 2022?). Tujuannya mencari keamanan karena negaranya dilanda perang dengan Rusia.
Rodion dan keluarganya datang ke Bali dengan memakai visa kunjungan. Visa B2.11 itu berlaku hingga 05 Desember 2022
Selama di Bali, Rodion dan keluarganya tinggal di Legian, Kuta. Untuk biaya hidup sehari-hari, dia mendapatkan kiriman uang dari keluarganya di Ukraina.
Rodion berkeinginan memiliki KTP untuk memperpanjang izin tinggal. Dia lalu mengenal seseorang bernama Puji dari internet yang bisa membantu membuatkan KTP.
Untuk membayar jasa mengurus KTP sampai jadi, Rodion harus menghabiskan Rp. 31 juta. Jumlah itu dibayar secara bertahap sampai lunas.
Pengurusan KTP dimulai Oktober 2022. Lalu November 2022, Rodion diberikan dokumen kependudukan yang diduga palsu oleh Puji.
Dua minggu kemudian, Rodion diajak Puji ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar. Tujuannya untuk perekaman sidik jari, retina dan foto.
Di KTP yang diterbitkan 15 November 2022 itu, nama Rodion tertulis Alexander Nur Rudi kelahiran Jakarta 20 Februari 1986. Sedangkan alamatnya di Jalan Kerta Dalam Sari IV No 19 Sesetan Denpasar.
Menurut Bayu, penyelidikan masih dilakukan untuk mengusut tuntas kasus ini. "Ada sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan," ungkap dia.
Dia menambahkan, penyelidikkan juga masih dilakukan untuk Mohammad Zghaib bin Nizar (31), warga negara Suriah yang juga memiliki KTP Indonesia.
Zghaib memiliki KTP atas nama Agung Nizar Santoso setelah menyetor Rp15 juta kepada oknum yang mengaku aparat. "Untuk yang Suriah sekitar Rp15 juta," ujar Bayu.
Apa kata Dirjen Dukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya telah menelusuri kasus warga negara Ukraina di Bali yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hasilnya, Zudan menemukan bahwa WN Ukraina tersebut memang telah mengirimkan berkas melalui online.
"Layanan pembuatan biodata berkasnya dikirimkan melalui online. Semua syarat sesuai aturan yaitu F.101, F.104," kata Zudan, Jumat, 10/03/2023.
Selain itu, warga negara Ukraina tersebut juga melampirkan surat pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan, surat keterangan kepala dusun, persetujuan kesediaan dari pemilik KK, dan bukti pengecekan biometrik iris mata.
Akan tetapi, dokumen permohonan tersebut semuanya ternyata dipalsukan.
Zudan memastikan, Dukcapil telah memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik tersebut dan tidak bisa dibuka kembali.
Pihaknya juga telah menegur dan mengingatkan Kadisdukcapil Kota Denpasar agar lebih cermat dalam menerbitkan NIK bagi orang dewasa.
"Verifikasinya harus ketat dan cermat, perlu cek secara fisik termasuk koordinasi dengan imigrasi," katanya lagi.
Pelanggaran izin tinggal warga negara asing
Diberitakan sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali menangkap seorang warga negara Ukraina yang memiliki KTP diduga palsu.
Dalam operasi itu, Kanwil Kemenkumham juga menemukan lima WNA yang melanggar izin tinggal atau over stay di Bali.
Penangkapan terhadap WN Ukraina ini bermula dari operasi intelijen imigrasi yang curiga atas keberadaan turis tersebut di sebuah vila di Kuta. Saat diperiksa, WN Ukraina tersebut ternyata memiliki KTP dengan nama orang Indonesia.
Bukan kali ini saja, pihak imigrasi sebelumnya juga pernah mengamankan seorang warga negara Suriah yang memiliki KTP.
No comments:
Post a Comment