Sebuah video viral di sosial media, memperlihatkan seorang dokter berinisial TK mengamuk di restoran Karen's Diner yang berada di Bali. Dokter itu tidak terima karena pegawai di sana memanggil dengan nama tanpa gelar dokter.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 14/05/2023, sekitar pukul 14.58 WITA. Saat itu, seorang pria berinisial TK datang ke Karen's Diner Bali.
Kemudian, dokter tersebut melakukan penganiayaan kepada pelayan Karen’s Diner Bali dengan memukul hingga menjambak rambut pelayan karena menolak dilayani dengan konsep pelayanan tidak ramah dan judes.
"Telah terjadi kekerasan fisik kepada staff Karen's Diner Bali, oleh salah satu dokter berinisial TK yang tidak terima ketika dipanggil namanya secara langsung tanpa menggunakan gelar dokter, serta tidak mau mengikuti peraturan "House Rules" yang berlaku di Restoran kami, dengan konsep Gimmick pelayanan yang tidak ramah, judes, serta warning di pintu masuk," tulis Karen's Diner dalam berita acara yang dirilis di Instagramnya.
Akun Karen's Diner juga menuliskan, bahwa semua staf Karen's telah dilatih untuk hanya akting dengan judes dan tidak ramah yang bertujuan menghibur pelanggan, serta menjalankan semua peraturan atau larangan yang berlaku dalam hal pelayanan.
"Manajemen Karen's Diner Bali turut prihatin akan kejadian yang menimpa staf kami, dan akan mendampingi korban untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," tulisnya.
Sementara, Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani. "Nanti kalau sudah tuntas di-release," kata dia, hari Rabu, 17/05/2023.
Dia juga menyebutkan, bahwa dokter tersebut sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. "Sudah dipanggil untuk diperiksa, sudah panggil begitu kejadian, tapi untuk diperiksa besok," ujarnya.
Kejadian Berbuntut Pelaporan ke Polisi
Kapolsek Kuta Utara Kompol I Made Pramasetia mengatakan pelanggan yang dimaksud sudah dipanggil untuk diperiksa.
"Sudah dipanggil untuk diperiksa, sudah panggil begitu kejadian, tapi untuk diperiksa besok," ucap Pramasetia, hari Rabu, 17/05/2023.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Mohammad Amir menuturkan laporan dugaan penganiayaan di restoran itu sudah diterima beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi. Berikut ini sejumlah faktanya.
Iptu Mohammad Amir menuturkan pemeriksaan saksi dan pemanggilan terlapor, dokter TK, akan dilakukan hari Jumat besok, 19/05/2023. Sejauh ini, polisi sudah memanggil pelapor kasus itu sekaligus korban penganiayaan, Tiara.
"Kami akan undang saksi-saksi yang lain. Yakni (panggilan) pada Jumat pagi besok dan terlapor (TK) sorenya," ungkap Amir.
IDI Angkat Bicara
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH, memastikan tidak ada aturan tertentu soal pemanggilan seorang dokter. Termasuk kewajiban tetap menyebut nama profesinya di segala situasi, juga di luar praktik saat menangani pasien.
Pemanggilan profesi dokter bahkan juga tidak diwajibkan bagi para tenaga kesehatan saat berada di tempat umum.
"Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat atau pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum," tegas dr Beni, pada hari Kamis, 18/05/2023.
Meski tidak diatur, masyarakat atau seorang yang mengenali profesi tenaga medis, mungkin memang terbiasa tetap memanggil panggilan 'dokter' di luar praktiknya. Namun, hal ini lagi-lagi tidak lantas menjadi kewajiban.
Sama seperti profesi lain, di luar pertemuan ilmiah, sesama tenaga dokter bahkan sering menyebut rekan sejawatnya dengan panggilan lain.
"Secara ketentuan organisasi IDI pemanggilan dokter umum dan digunakan saat pendidikan, pertemuan ilmiah dan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, Klinik, lab, dan lain-lain," tuturnya.
"Bahkan beberapa memanggil dengan kesejawatan, bapak, ibu, abang, kakak," pungkas dia,
No comments:
Post a Comment