Friday 26 May 2023

Pemerintah terima usulan dari platform digital terkait Hak Penerbit

Pemerintah terima usulan dari platform digital terkait Hak Penerbit

Pemerintah terima usulan dari platform digital terkait Hak Penerbit










Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah membentuk tim antarkementerian dan lembaga setelah keluar persetujuan dari Presiden Joko Widodo untuk membahas Perpres Publisher Rights atau Hak Penerbit.







Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo Usman Kansong menyatakan tim gabungan telah menerima usulan dari berbagai platform digital dan asosiasi, serta terus menggesa rampungnya Peraturan Presiden tersebut.



Hak Penerbit bisa dorong kesejahteraan dan kualitas media Indonesia



Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menyebutkan kehadiran Hak Penerbit (Publisher Rights) bisa mendorong kesejahteraan dan kualitas media di Indonesia apabila berhasil direalisasikan.


Untuk mewujudkan regulasi Publisher Rights serta media yang berkualitas maka Kementerian Kominfo pun telah melakukan kajian serta mendapatkan masukan dari multipihak salah satu isu yang menjadi perhatiannya yaitu terkait perubahan data dan algoritma yang dilakukan oleh para perusahaan raksasa teknologi global.


“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujar Usman dalam keterangannya, Rabu.


Selain itu, isu lainnya yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global untuk menyebarkan informasi seperti Facebook atau Google.


Nantinya akan ada biaya yang harus ditentukan untuk konten- konten yang beredar di layanan platform digital milik para perusahaan raksasa teknologi itu.


“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” tegasnya.


Terkait penerapan Hak Penerbit, salah satu contoh yang bisa dilihat dan sudah direalisasikan seperti penerapan Publisher Rights di Australia.


Publisher Rights di Negeri Kanguru itu menghadirkan negosiasi kepada para pemilik platform digital dan media, rupanya media- media di Australia bisa mendapatkan penghasilan mencapai 30 persen dari kesepakatan itu.


“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tutup Usman.









Mengenal jasa "publisher" untuk solusi publikasi jurnal ilmiah



Jasa publisher diperlukan bagi penulis untuk menerbitkannya. Pada umumnya, publisher mempunyai tim di mana diantaranya berupa editor, reviewer, dan juga content creator.


"Tim tersebut bertugas untuk melakukan penyuntingan setiap naskah dengan memperhatikan kualitas. Mereka akan secara hati-hati akan melakukan proses checking dengan cepat," kata Royyan Hafizi selaku General Manager Al-Makki Publisher dalam siaran pers pada Jumat.


Adapun tujuannya untuk memperoleh Letter of Acceptance (LoA) berdasarkan pada tujuan penulisan. Proses ini juga disebut sebagai tahap awal untuk setiap naskah yang datang.


Jika naskah maupun artikel masih kurang memuaskan, maka publisher dapat melakukan pendampingan untuk memperbaiki kualitas naskah, Baik dari pemilihan tema dan judul, memeriksa plagiasi, penambahan referensi, proses Mendeley sampai layouting jurnal.


Al-Makki Publisher telah mengantongi akreditasi Sinta untuk publikasi jurnal internasional menawarkan layanan publikasi jurnal berkualitas bagi kepentingan dosen maupun mahasiswa. Penerbit berkomitmen memberikan layanan publikasi tercepat dan terbaik demi kepuasan pelanggan.


Tiap bulannya, lembaga publikasi ini mengelola lebih dari 50 jurnal sampai terbit. Adapun jasa asistensi publikasi yang diberikan untuk jurnal dari seluruh rumpun ilmu. Baik itu ilmu pendidikan, ilmu hukum, ilmu sosial, ilmu kesehatan, dan lain-lain.


"Al-Makki menyediakan garansi terbit yaitu jaminan uang kembali 100 persen apabila naskah tidak terbit. Untuk waktu dari saat artikel masuk sampai konfirmasi diterima oleh editor cuma memakan waktu sekitar tiga sampai enam bulan," ujar Royyan.


Selain itu, Al-Makki juga berperan dalam mendampingi serta mengelola 27 jurnal nasional, 23 jurnal internasional. Kemudian 22 Afiliasi nasional terakreditasi serta 16 Afiliasi internasional bereputasi menggunakan publisher nasional maupun internasional.








Klien juga mendapatkan layanan indexing yang berkualitas. Adapun Jurnal yang dikelola akan memperoleh indeksasi berkualitas pada tingkat nasional dan internasional.


Baik dari Google Scholar, DOAJ, Garuda, Dimension, Copernicus, Scilit, Worldcat, SINTA dan Harvard University. Hal ini tentunya menjadi keuntungan lainnya yang bisa diterima oleh pengguna jasa publisher ini.


Asistensi pendampingan yang dilakukan tim publisher ini akan memastikan naskah terbaik klien bisa terbit di jurnal Scopus dan juga jurnal Sinta. Publisher juga memberikan layanan perbaikan terhadap kualitas tulisan dan proofread.


Begitu juga dengan pemilihan target publikasi yang berdasarkan pada scope. Al-Makki menyediakan layanan pendampingan dan keuntungan untuk penerjemahan gratis, free-submission peer review hingga pemenuhan gaya selingkungan.


Publisher yang sudah ada dari tahun 2022 ini sudah menerbitkan lebih dari 1.253 naskah yang bersumber dari 1057 author. Al-Makki Publisher merupakan bagian dari kampus Politeknik Siber Cerdika Internasional.


















No comments: