Nasib pedagang Plaza Bogor hingga kini masih tak menentu, seiring rencana Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (Perumda PPJ) melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Sementara hingga kini Perumda PPJ tak menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) di area Plaza Bogor. Hal itu lantaran perusahaan pelat merah itu telah menyiapkan tempat relokasi di beberapa pasar. Di antaranya Blok F Pasar Kebon Kembang.
“PPJ tak boleh lepas tanggungjawab. Keberadaan TPS itu penting, agar pedagang tak nganggur saat revitalisasi dilaksanakan,” ujar Anggota Komisi II, Rizal Utami kepada wartawan.
“Kemudian pedagang ditempatkan sementara tak jauh dari tempat usaha semula. Sebab, bila jaraknya terlalu jauh pedagang terancam kehilangan konsumen,” tambahnya.
Selain itu, kata Rizal, Perumda PPJ tak melaksanakan pembongkaran sebelum perkara Plaza Bogor di Mahkamah Agung (MA) berstatus inkracht “Sebab, Plaza Bogor sudah di-PMP-kan oleh Pemkot Bogor. Kalau pemkot sampai kalah, otomatis PPJ mesti mengembalikan uang Rp65 miliar kepada pengembang sebelumnya,” jelasnya.
Rizal juga mengatakan bahwa Komisi II meminta PPJ menyiapkan kios bagi 378 pedagang eksisting Plaza Bogor, agar mereka dapat kembali berjualan di tempat tersebut pasca revitalisasi.
“Jadi pedagang eksisting menginginkan agar mereka dapat mengisi kembali kios di Plaza Bogor pasca revitalisasi,”
Menanggapi hal itu, Direktur Operasional Perumda PPJ, Deni Ariwibowo mengatakan, pihaknya akan menyediakan TPS bagi pedagang di Pasar Bogor, Blok F, A, dan B Pasar Kebon Kembang.
“Di Pasar Bogor masih banyak kios kosong. Kebanyakan dari pedagang pun berminat pindah ke Pasar Bogor. Mulai besok (hari ini) PPJ akan mendata pedagang terkait keinginan mereka untuk pindah kemana,” tutur Deni.
Lebih lanjut, kata dia, untuk di Pasar Bogor PPJ menyediakan tempat sementara bagi pedagang Plaza Bogor di lantai 1 dan 2. Kemudian di Blok F disiapkan di basement, lantai dasar, dan satu.
“Kalau di Blok A dan B, kami sediakan kios di lantai 1,” pungkas Deni.
Pedagang Plaza Bogor Ogah Direlokasi ke Pasar Kebon Kembang
Perumda PPJ menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Plaza Bogor di area Plaza Bogor, diantaranya Blok F Pasar Kebon Kembang.
“PPJ tak boleh lepas tanggungjawab. Keberadaan TPS itu penting, agar pedagang tak nganggur saat revitalisasi dilaksanakan,” ujar Anggota Komisi II, Rizal Utami kepada wartawan.
“Kemudian pedagang ditempatkan sementara tak jauh dari tempat usaha semula. Sebab, bila jaraknya terlalu jauh pedagang terancam kehilangan konsumen,” tambahnya.
Selain itu, kata Rizal, Perumda PPJ tak melaksanakan pembongkaran sebelum perkara Plaza Bogor di Mahkamah Agung (MA) berstatus inkracht.
“Sebab, Plaza Bogor sudah di-PMP-kan oleh Pemkot Bogor. Kalau pemkot sampai kalah, otomatis PPJ mesti mengembalikan uang Rp65 miliar kepada pengembang sebelumnya,” jelasnya.
Rizal juga mengatakan bahwa Komisi II meminta PPJ menyiapkan kios bagi 378 pedagang Plaza Bogor, agar mereka dapat kembali berjualan di tempat tersebut pasca revitalisasi.
“Jadi pedagang eksisting menginginkan agar mereka dapat mengisi kembali kios di Plaza Bogor pasca revitalisasi,” urai dia.
Menanggapi hal itu, Direktur Operasional Perumda PPJ, Deni Ariwibowo mengatakan, pihaknya akan menyediakan TPS bagi pedagang di Pasar Bogor, Blok F, A, dan B Pasar Kebon Kembang.
“Di Pasar Bogor masih banyak kios kosong. Kebanyakan dari pedagang pun berminat pindah ke Pasar Bogor. Mulai besok (hari ini) PPJ akan mendata pedagang terkait keinginan mereka untuk pindah kemana,” tutur Deni.
Lebih lanjut, kata dia, untuk di Pasar Bogor PPJ menyediakan tempat sementara bagi pedagang Plaza Bogor di lantai 1 dan 2. Kemudian di Blok F disiapkan di basement, lantai dasar, dan satu.
“Kalau di Blok A dan B, kami sediakan kios di lantai 1 untuk pedagang Plaza Bogor,” pungkas Deni.
No comments:
Post a Comment